Jelang Pileg 2024, Ditemukan 5 Pegawai Kontrak di Jembrana Sebagai Bacaleg

  19 Mei 2023 POLITIK Jembrana

Ket poto : Ketua Bawaslu Kabupaten Jembrana Pande Made Ady Muliawan

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Jembrana. Menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024 ditemukan 5 orang tenaga kontrak Pemkab Jembrana yang ikut mendaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) ke KPUD Kabupaten Jembrana beberapa hari lalu. Terkait hal tersebut. Ditemukannya 5 orang Pegawai Kontrak dilingkup Pemkab Jembrana, setelah Bawaslu Jembrana melakukan penelusuran.

Saat dikonfirmasi Ketua Bawaslu Kabupaten Jembrana Pande Made Ady Muliawan mengatakan, sampai saat ini, pihaknya memastikan 5 orang pegawai kontrak yang ikut nyalon menjadi bacaleg. “Sekarang ada penambahan lagi 1 orang. Kemarin kita telusuri ternyata ditemukan 4 orang, dan sekarang totalnya dipastikan sebanyak 5 orang. Semua merupakan tenaga kontrak,” ungkapnya.

Setalah kita pastikan, pihaknya melakukan kajian. Dalam kajian tersebut disebutkan kereteria apa yang mereka langgar. Pihaknya juga menyebutkan pasal yang dilanggar. “Untuk selanjutnya baru kita putuskan katagori pelanggaran atau bukan pelanggaran. kalau terbukti adanya pelanggaran nanti kita akan rekomendasikan ke instansi yang berwenang,” pungkasnya.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jembrana, I Made Budiasa, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pegawai kontrak yang ikut mencalonkan diri sebagai bacaleg. "Setelah dilakukan pemeriksaan data administrasi oleh pihak Bawaslu Jembrana, memang ditemukan lima pegawai kontrak yang ikut menjadi bacaleg pada pemilihan legislatif tahun depan," terangnya.

Budiasa menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 11 ayat 1 huruf K, seorang bacaleg harus mengundurkan diri, terutama bagi bupati, wakil bupati, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Artinya, mereka yang menerima penghasilan dari pemerintah harus mengundurkan diri dari status tenaga kontrak," jelasnya.

Selain itu, Budiasa juga menekankan bahwa berdasarkan undang-undang ASN, secara etika mereka juga harus mundur karena sebagai pelayan publik, seorang ASN dan PNS harus menjaga netralitas agar dapat memberikan pelayanan yang sama kepada seluruh masyarakat. "Terlebih lagi, Bapak Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang netral kepada masyarakat," ucapnya.

Budiasa menambahkan bahwa dalam kontrak kerja yang dibuat antara pegawai kontrak dan pengguna anggaran, sudah disebutkan bahwa pegawai tersebut tidak boleh ikut serta dalam kegiatan bacaleg. Ketika mereka mencalonkan diri, secara otomatis mereka menjadi anggota atau pengurus partai politik. "Surat pengunduran diri yang dilaporkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) berlaku mulai tanggal 10 Mei 2023, sehingga pada bulan ini mereka tidak akan menerima gaji lagi," tambahnya.

Terkait adanya kemungkinan penambahan pegawai kontrak yang mencalonkan diri sebagai bacaleg, Budiasa mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan, karena pihak KPU tidak dapat memberikan data mengenai bacaleg. "Itu menjadi masalah bagi kita karena sulit untuk mendeteksinya. Kami telah berkoordinasi dengan Bawaslu Jembrana, dan begitu ada laporan, kami akan segera menindaklanjut hal tersebut,” katanya.