Jelang Kampanye, KPU Jembrana Antisipasi Money Politic

  30 November 2023 POLITIK Jembrana

Ket poto: Ketua KPU Kabupaten Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana, Bali, terus berupaya untuk meminimalisir praktik politik uang menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Upaya tersebut dilakukan melalui berbagai kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.

Ketua KPU Kabupaten Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya, mengatakan bahwa sosialisasi akan dilakukan secara intensif di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Jembrana. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak menerima politik uang.

"Kami akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar bisa meminimalisir praktik uang. Selain itu, kesadaran dari pemilih untuk tidak menerima politik uang tersebut juga sangat penting," ujar Adi Sanjaya. Kamis (30/11/2021).

Menurut Adi Sanjaya, praktik politik uang merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana. Oleh karena itu, pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat yang menemukan adanya praktik politik uang.

"Kalau sudah ada laporan baru kita tindaklanjuti. Itu juga bisa ranahnya lari ke sengketa pemilu. Ketika ada calon yang terindikasi dan terbukti dilaporkan nanti ada prosesnya gugat penegakan hukum terpadu. Disana ada Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian," jelasnya.

Adi Sanjaya menambahkan, jika calon yang terbukti melakukan politik uang, maka dapat dibatalkan pencalonannya dan dikenakan sanksi pidana. Sanksi pidana yang dapat dikenakan adalah pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebanyak Rp. 24 juta. "Itu ketika sudah melewati putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ucapnya. (BB)