Investasi dan Pinjol Ilegal Kroscek OJK, ARW: Jangan Ada Masalah Baru Mengadu, Saat Untung Tak Ada Informasi

  07 Mei 2023 BISNIS Denpasar

Foto: Anggota Komisi XI DPR RI, I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) mengedukasi masyarakat terkait maraknya investasi bodong dan pinjaman online (Pinjol) ilegal bersama Vidya Muda Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dilaksanakan di Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Minggu (7/5/2023).

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Badung. Anggota Komisi XI DPR RI, I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) kembali mengedukasi masyarakat terkait maraknya investasi bodong dan pinjaman online (Pinjol) ilegal. Kegiatan edukasi bersama Vidya Muda Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini dilaksanakan di Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Minggu (7/5/2023).

Kegiatan penyuluhan jasa keuangan berupa edukasi masyarakat door to door ini mengambil tema "Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal". Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan biasanya investasi bodong dan pinjaman online (Pinjol) ilegal di awal konsumen diberi untung dulu namun berikutnya berangsur terjadi masalah. 

Dalam penyuluhan ini, Agung Rai Wirajaya menyatakan masyarakat di Indonesia termasuk Bali sedang senang-senangnya berinvestasi. Namun saat ini banyak masalah terjadi, ketika mendapat untung, tak ada informasi dan ketika ada masalah, baru mengadu. 

"Ini kita lakukan ke desa-desa, banjar-banjar dan kampus-kampus agar tidak terjebak investasi bodong," kata tokoh yang kerap disapa ARW ini.

Lebih jauh, Agung Rai Wirajaya (ARW) menjelaskan bahwa OJK (Otoritas Jasa Keuangan) berdiri pada Desember 2011 melalui UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK ini khusus mengatur jasa keuangan, perbankan pasar modal, asuransi dan finance. 

"OJK inilah yang mengatur. Apabila terjadi masalah akan ada perlindungan konsumen. Silakan sampaikan ke OJK nomor hotline 157 dan WA 081157157157. Laporkan saja, termasuk juga ke medsosnya OJK," jelas ARW. 

 

Wakil rakyat asal Peguyangan Denpasar ini berharap agar masyarakat berhati-hati menggunakan HP pintar ketika ada aplikasi atau WA yang mengiming-imingi hadiah. Dalam kegiatan ini, ARW juga minta masyarakat behati-hati menggunakan KTP. 

 

"Jangan memberikan KTP kepada orang dengan tujuan yang tidak jelas. Di era digital, banyak yang menjadi korban hanya karena memberikan KTP kepada orang yang tidak jelas. Pasalnya, banyak tawaran investasi dan pinjaman yang ternyata bodong. Titiyang (saya, red) menyampaikan ini karena banyak kasus investasi bodong dan pinjol ilegal," tegas Anggota legislatif Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Bali ini mengingatkan.

 

Menurut ARW, investasi dan pinjaman online yang legal pasti terdaftar di OJK. Namun demikian jika ada tawaran, pastikan terdaftar di OJK dan juga di Departemen Perdagangan. Selain itu, jika ingin berinvestasi pastikan 2L yaitu Legal dan Logis. 

"Yang mengawasi OJK adalah kami di Komisi XI DPR RI. Penelusuran sejumlah kasus, ternyata induk perusahaan investasinya ternyata di luar negeri.

Jangan tertipu lagi. Jangan teperdaya iming-iming yang tidak jelas. Mudah-mudahan dengan edukasi door to door ini, praktik investasi bodong dan pinjol ilegal tidak terjadi lagi," harap ARW. 

Sampai saat ini, kasus investasi dan pinjaman online ilegal tidak terselesaikan karena pada awalnya ada perjanjian yang sebetulnya merugikan konsumen karena kurang jelinya masyarakat. Terkait penindakan kasus, OJK juga sudah bersinergi dengan Satgas Waspada Investasi atau SWI. 

"Kita bersyukur di Indonesia ada OJK, BI, LPS dan lainnya yang mengatur inklusi keuangan agar terjaga dengan baik. Selama ini koordinasi lembaga tersebut sangat bagus sekali," pungkas ARW seraya diakhir bersama putrinya Anak Agung Istri Paramita Dewi (APD) menyerahkan bingkisan sembako bagi para peserta kegiatan edukasi.(BB).