Investasi dan Pinjol Ilegal Banyak Makan Korban, ARW dan OJK Ingatkan Masyarakat Waspada Jangan Tergiur 

  07 Oktober 2023 BISNIS Tabanan

Foto: Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya memberikan penyuluhan bersama Direktur Hubungan Kelembagaan OJK RI, Hendra Jaya Sukmana dan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tabanan, Ni Putu Yuni Widiadnyani. 

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Tabanan. Setelah menyasar masyarakat Desa Geluntung, Kecamatan Marga, Tabanan, Anggota Komisi XI DPR RI, I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) dan Direktur Hubungan Kelembagaan OJK RI, Hendra Jaya Sukmana kembali memberikan penyuluhan terkait investasi dan pinjaman online di Kabupaten Tabanan, Bali. 

Dengan menggandeng Yayasan Adista Raharja Widyanata, kini giliran masyarakat di Kecamatan Kediri Tabanan mendapat penyuluhan yang di laksanakan di Bali Serba Guna Perumahan Sanggulan Indah, Banjar Dinas Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, Sabtu (7/10/2023).

Selain, Anggota Komisi XI DPR RI, I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) dan Direktur Hubungan Kelembagaan OJK RI, Hendra Jaya Sukmana, penyuluhan ini juga turut dihadiri anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tabanan, Ni Putu Yuni Widiadnyani yang menyampaikan apresiasi kepada Agung Rai Wirajaya (ARW) yang memfasilitasi jalan hotmix di perumahan tersebut sehingga dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. 

"Terima kasih Pak Agung (ARW) kembali datang ke tempat ini. Kali ini memberikan penyuluhan terkait investasi dan pinjaman online bersama OJK Pusat," katanya seraya mengatakan penyuluhan ini amat bermanfaat agar masyarakat tidak terjebak iming-iming produk jasa keuangan ilegal yang marak sekarang ini.

Agung Rai Wirajaya (ARW) mengungkapkan kehadiran OJK yang mengawasi dan memantau jasa keuangan tidak lain untuk memastikan produk jasa keuangan yang berbasis digital saat ini tidak menjebak masyarakat. Menurutnya, produk jasa keuangan yang menjamur belakangan ini ada yang legal dan ilegal. 

"Ingat yang ilegal ini patut kita waspadai. Karena menawarkan layanan yang mudah dan cepat. Cukup dengan handphone saja sudah bisa," kata ARW seraya mengingatkan aspek Legal dan Logis atau 2L. 

ARW juga menyebut selain handphone (HP), hanya dengan memberikan identitas diri berupa KTP, masyarakat sudah mendapat layanan cepat, baik itu investasi maupun pinjaman online. Dengan adanya OJK yang memang memiliki tugas dan fungsi mengatur dan mengawasi jasa keuangan sehingga masyarakat diharapkan segera menghubungi OJK melalui layanan call center 157 dan WA 081157157157 jika ada tawaran produk jasa keuangan.

"Seringkali saya imbau masyarakat agar menghubungi OJK sebelum berinvestasi ataupun pinjaman online yang berbasis digital. Sudah banyak masyarakat yang dirugikan. Teman saya saja sudah ada yang kena investasi bodong. Bahkan kerugian ratusan juta. Ingat jangan memberikan identitas diri seperti KTP kepada orang atau pihak yang belum jelas," pesan ARW mewanti-wanti.

Sedangkan, Direktur Hubungan Kelembagaan OJK RI, Hendra Jaya Sukmana mengatakan OJK keliling Indonesia memberikan penyuluhan terkait investasi dan pinjaman online. Tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait hal yang sedang marak yaitu pinjaman online dan investasi bodong sehingga hal ini menjadi perhatian serius OJK di seluruh Indonesia.

"Memang ada masyarakat yang belum tersentuh akses perbankan jika memerlukan jasa keuangan. Inilah tanggungjawab OJK kepada masyarakat. Pinjaman online ini bukan dilarang tetapi harus berijin agar bisa menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat," ucapnya.

Menurutnya, sesungguhnya pinjaman online diberikan kepada masyarakat yang belum akses ke lembaga keuangan perbankan, namun demikian diharapkan agar digunakan sangat produktif. Hendra menegaskan regulasi keamanan dari OJK terkait dengan batasan akses aplikasi ke handphone penggunanya. OJK hanya memberikan ijin akses camera, microphone, dan location (CAMILAN) untuk aplikasi penyelenggara pendanaan. 

"Terkait pengawasan, perhatian serius OJK terhadap produk jasa keuangan juga diikuti dengan dibentuknya Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI) yang sebelumnya bernama Satgas Waspada Investasi (SWI) beranggotakan berbagai unsur terkait," jelasnya.

Pinjaman online ilegal (Pinjol ilegal), kata Hendra jelas bermaksud tidak baik sehingga masyarakat yang sudah terjebak menjadi tertekan. Untuk itu, Ia kembali mengingatkan aspek 2 L yaitu Legal dan Logis sebelum memenuhi tawaran investasi dan pinjol. 

"Legal yaitu berijin dan berbadan hukum serta Logis, hitung-hitungannya masuk akal atau sesuai kaidah jasa keuangan perbankan. Pinjol ilegal ini memberi sesuatu tidak baik sehingga terjadi kasus. Korbannya sangat tertekan bahkan ada yang sampai bunuh diri karena diteror dan diancam," pungkasnya.(BB).