Ingat Kewajiban! Golkar Bali Ingatkan Semua Pihak Hitung Cermat Jika Ajukan Pinjaman Daerah

  07 Januari 2022 OPINI Denpasar

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Di berbagai kabupaten dan provinsi Bali akhir-akhir ini, pejabat ataupun pemangku kebijakan berlomba- lomba untuk mengajukan permohonan pinjaman daerah baik kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Persero maupun kepada BPD Bali dalam rangka mewujudkan percepatan pemulihan ekonomi daerah, akibat dari dampak covid-19 yang telah berjalan dua tahun belakangan ini.

Sebagai sebuah pinjaman, tentulah melekat didalamnya kewajiban yaitu kewajiban untuk mengembalikan pinjaman tersebut walaupun secara bertahap atau setelah grace periode. Pada awalnya, pinjaman di PT SMI tidak dikenakan bunga, tetapi info terakhir justru diwajibkan dikenakan bunga. 

Terkait hal ini, Ketua DPD Partai Golkar Bali Dr. Nyoman Sugawa Korry memberikan saran karena melekat kewajiban untuk mengembalikan secara tepat waktu, Ia mengingatkan hendaknya pinjaman tersebut, penggunaannya diarahkan secara cermat.

Selain itu, betul-betul berdasarkan studi kelayakan yang konfrehensif dan bermuara kepada terwujudnya pemulihan ekonomi daerah, dijamin transparansi dan akuntabilitas atas pelaksanaan program-program yang dibiayai. 

Di samping itu pula, lanjut Sugawa Korry yang juga dikenal sebagai Wakil Ketua DPRD Bali ini agar diperhitungkan secara cermat, aspek kemampuan membayar daerah tersebut yang ditunjukkan oleh potensi perolehan pendapatan asli daerah tersebut.

"Karena biar bagaimanapun kewajiban membayar akan terbebankan kepada yang akan melanjutkan pemerintahan di daerah tersebut, karena jangka waktu pengembalian melewati masa jabatan," tegasnya.

Ketika pinjaman daerah digunakan untuk membangun pasar, misalnya maka aspek studi kelayakan ini sangat penting dijadikan dasar pertimbangan, tidak cukup hanya kemampuan membayar yang ditunjukkan oleh potensi PADnya, tetapi hendaknya dipertimbangkan aspek benefit terhadap UMKM yang selama ini memanfaatkan pasar tersebut. 

"Dengan tingkat investasi yang sangat besar dan cenderung mewah, apakah UMKM mampu mendapat prioritas melaksanakan kegiatan usahanya, seperti yang sebelumnya mereka nikmati?," sentilnya. 

Pertimbangan lain yang harus dikaji, sambung doktor lulusan Malang ini adalah pengelola pasar pasca pasar tersebut didirikan, apakah diserahkan kepada Perumda/PD Pasar?.

Dengan tingkat investasi yang sangat besar, apakah Perumda/PD pasar tersebut, mampu menanggung beban penyusutan dan pemeliharaan yang wajib dibebankan pada laporan keuangan mereka.

"Terhadap hal-hal tersebut kami berkewajiban untuk mengingatkan kepada semua pihak, untuk kebaikan dan keberlangsungan pembangunan di seluruh Bali," pungkas politisi senior Partai Golkar asal Banyuatis Buleleng ini.(BB).