Heboh Jenderal TNI Dudung Abdurachman Dilaporkan, Togar Situmorang Sebut Tak Ada SOP dan 'Legal Standing' dari Pihak Pelapor

  21 Februari 2022 OPINI Denpasar

Foto: Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,C.Med.,CLA.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Heboh pelaporan Jenderal TNI  Dudung Abdurachman ke Pusat Polisi Militer Angakatan Darat ( Puspomad ) karena ada dugaan yang dianggap menyinggung agama tertentu ketika menjadi bintang tamu di acara yang disiarkan melalui Youtube. Pelaporan tersebut dilakukan oleh Kelompok Masyarakat yang menamakan Koalisi Ulama, Habib dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA). 

Dalam laporan tersebut dikatakan oleh KUHAP APA melalui Kordinator mereka bahwa pernyataaan Jendral TNI Dudung Abdurachman tidak mencerminkan Tupoksi sebagai Perwira tinggi TNI AD baik secara Etika dan Hukum. 

Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang mengatakan bahwa terkait permasalahan hukum kepada Jenderal TNI Dudung Abdurachman tersebut jelas tidak pas dan tidak ada Legal Standing dari pihak Pelapor karena dalam suatu membuat laporan tersebut ada SOP atau standar yang harus disiapkan oleh Pelapor kepada orang tersebut yang diduga melakukan pelanggaran Etika dan Aturan Hukum. 

Pihak Puspomad harus meneliti bahwa Laporan tersebut adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena Hak atau Kewajibannya berdasarkan Undang-Undang kepada Pejabat berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Selanjutnya akan mencek siapa Pelapor tersebut karena agar terang bahwa setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi Korban peristiwa Tindak pidana, Mempunyai hak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan atau tulisan, karena Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaaan oleh pihak berkepentingan kepada pejabat berwenang untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.

Lantas untuk Puspomad siapa Objek yang  dilaporkan adalah Oknum TNI AD aktif atau yang diduga sebagai Oknum Prjurit TNI AD yang melakukan suatu tindak pidana, serta dimana pelapor membuat laporan Pelapor datang langsung ke Satuan Polisi Militer Angkatan Darat yang berada didaerah tempat tinggalnya atau yang terdekat pada lokasi peristiwa pidana terjadi dan setelah membuat Laporan maka pelapor akan mendapatkan surat tanda penerima Laporan atau Pengaduan dari penyelidik atau penyidik.

Advokat Togar Situmorang yang bermimpi jadi Gubernur DKI 2024 melalui jalur Independen menjelaskan alur SOP terkait tentang pengaduan atau laporan pidana terhadap TNI AD aktif agar terang masyarakat bisa jernih melihat permasalahan hukum ini agar tidak dibenturkan kelompok tertentu untuk kepentingan mereka dimana ada dugaan untuk menjatuhkan sosok Jenderal TNI AD Dudung Abdurachman dimana saat menjabat Pangdam Jaya sangat berani menentang bahkan menurunkan Poster pak Riziq Sihab saat itu.

Togar Situmorang sebagai praktisi hukum menegaskan pernyataan dipodcast tersebut adalah pernyataan diri Jenderal TNI AD Dudung untuk diri pribadi tentang pemilihan dialog kepada Tuhan bukan dalam konteks untuk menTuhankan itu sebagai manusia dan penggunaan bahasa Indonesia dalam berdoa itu adalah hal yang wajar dan banyak masyarakat dalam berdoa menggunakan bahasa Indonesia tidak bahasa Arab. 

Tuhan pasti akan mengerti kalo siapa saja manusia panjatkan doa baik pake bahasa Sunda, bahasa Batak, bahasa Jawa bahkan pake bahasa Inggris atau bahasa dalam hati saja Tuhan pasti tau, jadi tidak ada yang sesuatu harus dimasalahkan apalagi sampai  buat laporan dan pasti masalah ini tidak akan sampai kepengadilan namun akan membawa dampak hukum kepada sang pelapor bila nanti tidak terbukti atas laporan tersebut. 

Pihak Puspomad sudah melakukan pemeriksaan kepada Pelapor dan itu merupakan Hak juga Kewajiban dalam Hukum dari pihak penyidik Puspomad untuk mengungkap secara aturan Hukum dan penyidik juga pasti akan meminta bukti terkait kasus yang dilaporkan.

Togar Situmorang Kandidat Doktor Ilmu Hukum melanjutkan setelah Pelapor diperiksa dan barang bukti langkah selanjutnya akan meminta keterangan Saksi Ahli sebelum memeriksa Terlapor atau Teradu Jenderal TNI AD Dudung Abdurachman dan berharap agar masyarakat dapat menghormati proses hukum yang akan dilakukan penyidik Puspomad apapun putusan nanti wajib dihormati apabila dianggap tidak memenuhi unsur ujaran penistaan Agama karena sudah jelas alur SOP Puspomad seperti disebutkan diatas. 

"Jenderal TNI Dudung Abdurachman merupakan orang yang getol dan agresif untuk urusan Intoleransi dan Radikalisme dimana kepala staff angkatan lain tidak pernah secara frontal melakukan hal tersebut sehingga ini akan menjadi evaluasi kedepan dalam rangka menjalankan Tupoksi KSAD,” tegas Advokat Kondang yang punya kantor berjaringan di berbagai daerah seperti Jakarta, Bali, Bandung.

Adigum Hukum Cogitationis poenam nemo patitur bermakna tidak ada satu orangpun dapat dihukum atas apa yang dipikirkannya. Dalam tatanan bernegara ada aturan Hukum dan menjunjung Azas Praduga tidak bersalah atau Presumption Of Innocence sehingga semua warga negara harus tunduk kepada aturan berlaku dan bisa belajar bijak menghormati Hak KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman. 

Jenderal TNI AD Dudung Abdurachman sebagai pejabat tinggi TNI pasti memiliki kedalaman pengetahuan dan kematangan komunikasi publik yang bagus apalagi latar belakang pengetahuan agama yang baik pasti dalam setiap tindakan sudah punya ukuran.

"Jenderal Dudung sangat menjaga Toleransi beragama terutama sikap tegas terhadap Intoleransi dan Radikal sehingga jangan ada yang membenturkan TNI dengan masyarakat mari kita lihat secara jernih setiap persolan,” tutup Togar Situmorang yang memiliki kantor beralamat di Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel atau Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gd Piccadilly, serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18,Antipani Bandung.(BB).