Kemenkominfo Perlu Permintaan Blokir Kemenhub

Hasil Kajian PM 32 Bisa Blokir Angkutan Online

  23 Februari 2017 PERISTIWA Denpasar

Istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Pemerintah pusat lewat Kementerian Perhubungan kembali menegaskan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No.32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang telah diberlakukan efektif pada tanggal 1 Oktober 2016 lalu.

BACA JUGA : Ini Imbauan FKUB Bali, Hormati Nyepi, Dilarang Nonton TV dan Selfie!

Hal itu sehubungan dengan penyelenggaraan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi ( angkutan atau taksi online) yang mendapat penolakan di berbagai daerah. Salah satu keputusan Kemenkominfo, yakni taksi ataupun angkutan berbasis online lainnya, seperti Uber, Grab dan GoCar siap diblokir atas permintaan Kemenhub.

Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komite II DPD RI Perwakilan Bali, Kadek Arimbawa melalui keterangan pers yang dikirim menyebutkan dalam pelaksanaan PM32/2016 sejak diundangkan sampai dengan saat ini terdapat beberapa tuntutan dan keberatan atas pengaturan yang terdapat dalam regulasi tersebut dengan melakukan beberapa unjuk rasa yang dilakukan baik oleh perusahaan angkutan eksisting maupun komunitas angkutan online.



Berkenaan dengan hal tersebut, Kementerian Perhubungan telah membentuk Tim Khusus untuk melakukan kajian terhadap PM32/2016 yang melibatkan instansi terkait, meliputi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Koordinator Bidang Polhukam, Kemenhub, Kemenkominfo, Kemenkeu, Polri Akademisi, Pakar Transportasi, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) sesuai SK Direktur Jenderal Perhubungan Darat nomor SK.5538/KP.801/DRJD/2016 pada tanggal 2 November 2016.

BACA JUGA : Tak Penuhi Panggilan Polda Bali, Pembuat Web FPI Kini DPO

Hasil kajian Tim tersebut menghasilkan beberapa penyesuaian terhadap materi krusial diantaranya taksi online dikelompokan dalam jenis angkutan sewa khusus, ukuran kapasitas mesin kendaraan minimum 1000 cc, tarif diatur dengan batas atas/bawah yang diterbitkan pemda, angkutan sewa khusus dilakukan pembatasan (kuota) yang ditetapkan oleh pemda, kewajiban STNK berbadan hukum, uji berkala (KIR) tidak dilakukan  dengan cara diketok melainkan diembose.



Selain itu, pool diganti dengan tempat penyimpanan kendaraan, tidak perlu memiliki bengkel namun dapat bekerjasama dengan bengkel resmi, substansi pajak telah dimasukan dalam revisi PM32/2016, akses dashboard untuk melakukan monitoring operasional angkutan online dan sanksi dikenakan baik pada perusahaan angkutan umum maupun perusahaan aplikasi.

Konsep revisi PM32/2016 telah dilakukan uji publik pada tanggal 17 Februari 2017 di Kementrian Perhubungan (Kemenhub) dengan menghasilkan keputusan untuk pelaksanaan uji publik telah berjalan dengan lancar dan apabila ada masukan disampaikan secara tertulis.



"Dari 11 substansi yang menjadi materi krusial dalam uji publik, terdapat 3 materi yang menjadi perhatian, yakni ukuran cc kendaraan, pembatasan angkutan sewa khusus serta STNK berbadan hukum. Namun ketiga materi tersebut dapat dijelaskan dan diterima dengan baik," ungkap Anggota DPD yang akrab disapa Lolak itu.

BACA JUGA : Perda LPD Bukan Hanya untuk Badung, tapi Seluruh Bali!

Selanjutnya pada tanggal 20 Februari 2017 juga dilaksanakan pertemuan antara Menteri Perhubungan dan Menteri Kominfo (Kemenkominfo) dengan hasil keputusan yang tegas.



"Kemenkominfo siap memblokir aplikasi atas permintaan dari Kemenhub," tegas Korwil Pemenangan Bali, NTB dan NTT DPP Partai Hanura itu, seraya menyebutkan masih perlu dimintakan pendapat hukum (legal opinion) kepada Kementerian Hukum dan HAM terkait STNK berbadan hukum dan penyampaian surat kepada Kementerian Keuangan atas dimasukannya subtansi pajak ke dalam revisi PM32/2016. (BB).