Gugat 'Kelalaian' Hotel Holiday Inn, Somya: Sebagai Peringatan Bagi Pengelola Hotel Wajib Melindungi Keamanan dan Kenyamanan Pelanggan

  15 Mei 2023 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Foto: Advokat I Made Somya Putra (kiri baju putih) bersama kliennya Robin Kelly.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Sidang gugatan atas kelalaian hotel Holiday Inn Baruna Kuta sempat akan di putus oleh hakim PN Denpasar pada 17 Mei 2023 mendatang. Berbagai dalil dan argumentasi telah dipaparkan oleh kedua belah pihak, baik Penggugat maupun Tergugat. Tergugat bersikukuh bahwa pengambilan kedua balita Penggugat dari arena bermain hotel sudah melalui prosedur, pihak hotel menganggap bahwa tidak ada prosedur yang salah karena dinggap yang mengambilnya adalah ayahnya sendiri.

"Terkait kejadian dan prosedur yang terjadi, kami melihatnya bahwa ada potensi kelalaian dari pihak keamanan hotel, secarik kertas bukti penyewaan penitipan anak masih tersimpan dan mestinya hak-hak dari klien kami harus dilindungi serta tidak boleh ada yang mengambil selain klien kami dan tidak terkecuali orang yang mengaku-ngaku sebagai ayah biologisnya," kata Kuasa Hukum Robin Kelly, I Made Somya Putra, SH., Senin (15/5/2023).

Seperti diketahui, hubungan kedua pasangan tersebut memang sedang dilanda perpecahan, "Namun hak sepenuhnya mestinya mutlak ada pada ibunya (Robin Kelly) sesuai dengan yang tertera didalam perjanjian sewa 'Babby Sitting Request' sebagai bukti sewa," terang Made Somya.

Menurut Made Somya, kliennya telah membayarkan lunas uang penitipan anak-anak di arena bermain (Kids Club) hotel tersebut dan memiliki bukti terlampir namun pihak hotel saat itu mengaku tidak mengetahui siapa jati diri pelaku, belakangan pasca rentang waktu 3 tahun berlalu malah berdalih bahwa pelakunya adalah ayah biologis kedua balita tersebut.

"Gugatan ini juga sebagai peringatan buat semua pengelola hotel bahwa kewajiban untuk melindungi keamanan dan kenyamanan pelanggan seharusnya bukan hanya sekedar jargon belaka," tegas Made Somya.

Dalam perkara dengan no. Reg. : 811/Pdt.G/2022/PN.Dps sebelumnya telah diupayakan melalui ruang mediasi PN Denpasar sejak 11 Oktober 2022 lalu namun gagal atau belum terjadi kesepakatan bersama para pihak (deadlock).

Made Somya menyebut sesuai Pasal 1365 KUHPerdata, setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut. "Siapapun tidak berhak mengambil kedua balita tersebut selain Robin Kelly (ibunya) serta harus seijin tertulis darinya," pungkas Made Somya.(BB).