Golkar Harap Lokasi Bandara Bali Utara Tak Dirubah, Sugawa Korry Dukung Pemerintah Pusat Tentukan Penlok

  28 Juni 2022 POLITIK Denpasar

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Wakil Ketua DPRD Bali Dr. Nyoman Sugawa Korry berpandangan berkenaan dengan isu bandara di Kabupaten Buleleng, dalam kaitannya dengan revisi Perda No 3 tahun 2020 tentang RTRW Provinsi Bali. Mengingat bahwa sistem jaringan bandar udara umum telah di atur dalam Pasal 29 ayat 2 point b, yang berlokasi di Kubutambahan, Buleleng. 

"Partai Golkar berpandangan bahwa sepanjang belum ada yang menyebutkan bahwa lokasi di Kubutambahan berdasarkan kajian ilmiah yang komprehensif yang menyebutkan di lokasi itu tidak layak, kami berharap lokasi tersebut tidak dirubah," kata Sugawa Korry saat pimpin sidang paripurna, Selasa (28/6/2022). 

Sugawa Korry yang juga Ketua DPD Partai Golkar Bali ini menegaskan kalau ada pendapat atau pandangan berdasarkan kajian ilmiah yang layak di Kecamatan Gerokgak, pihaknya sependapat kedua wilayah tersebut ditetapkan kedua-duannya. 

Untuk selanjutnya, kewenangan untuk menetapkan Penlok (Penentuan lokasi) ada ditingkat pemerintah pusat. Diantara kedua lokasi tersebut, dimana diputuskan Penloknya oleh pemerintah pusat pihaknya akan mendukung. 

"Karena keberadaan Bandar Udara di Bali Utara sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan keseimbangan dan pemerataan pembangunan ekonomi Bali," tegas politisi senior Partai Golkar asal Banyuatis Buleleng tersebut.(BB).