Ganggu Pengendara Lalu Lintas, Satpol PP Denpasar Tertibkan 15 Gepeng

  21 April 2022 PERISTIWA Jembrana

Ket poto : Anggota Satpol PP Denpasar mengamankan gepeng

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Satpol PP Kota Denpasar  kembali menertibkan 15 orang gepeng di simpang Tohpati Rabu (20/4) kemarin malam.  Penertiban dilakukan karena keberadaan mereka mengganggu aktivitas masyarakat, pengguna lalu lintas dan melanggar perda No. 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum, serta meresahkan masyarakat.  Hal ini disampaikan Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana di sela-sela penertiban.

Lebih lanjut ia mengatakan, dari semua pelanggar tersebut 13 orang berasal dari luar Kota Denpasar yakni dari Karangasem dan 2 orang berasal dari  Jawa Timur. Mengingat mereka melanggar Perda sehingga semua gepeng diamankan di Kantor Satpol PP Kota Denpasar.

Untuk tindak lanjut penanganan Satpol PP Kota Denpasar menyerahkan ke 15 orang tersebut ke Dinas Sosial Kota Denpasar untuk selanjutnya  di serahkan ke Dinas Sosial Provinsi Bali agar dikembalikan ke daerah asalnya. “Untuk yang berasal dari Jember dikembalikan langsung oleh Dinas Sosial Provinsi Bali, sedangkan untuk yang berasal dari Karangasem dikembalikan oleh  Dinas Sosial Kota Denpasar,” kata Sudarsana.

Agar hal ini tidak terulang lagi, Sudarsana berharap agar semua pihak ikut berpatisipasi dengan tidak memberikan sesuatu, apalagi dijalan raya, karena disamping membahayakan dirinya sendiri juga membahayakan orang lain. Keberadaan Gepeng juga sangat menganggu kenyamanan dan keamanan  di Kota Denpasar (BB)