Enam Ratus Lebih Caleg Akan Bertarung Duduki 35 Kursi DPRD Jembrana

  30 April 2023 POLITIK Jembrana

Ket poto : Saat KPU Jembrana mengadakan Rapat Sosialisasi Pencalonan Anggota DPRD Jembrana

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Jembrana. Menjelang pemilihan calon legislatif pada Pemilu 2024 nanti, bakal calon yang akan bertarung di Kabupaten Jembrana diketahui sebanyak 630 bakal calon yang akan bersaing memperbutkan 35 kursi di DPRD Kabupaten Jembrana dari 18 partai politik.

Saat dikonfirmasi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana, I Ketut Gde Tangkas Sudiantara, mengungkapkan bahwa sebanyak 18 partai politik akan mengikuti Pemilu 2024 di Jembrana dengan alokasi kursi sebanyak 35 kursi. Namun, setiap partai tidak diwajibkan untuk memenuhi jumlah bakal calon sesuai alokasi kursi yang ada.

“Contohnya untuk daerah pemilihan (dapil) I Kecamatan Negara, yang memiliki 11 kursi yang diperebutkan, partai politik dapat mendaftarkan kurang dari 11 bakal calon, dengan catatan minimal 30 persen perempuan harus terpenuhi,” jelasnya. Minggu (30/4/2023)

Tangkas juga menjelaskan bahwa jika partai politik hanya mendaftarkan satu bakal calon pada setiap dapil yang ada, maka ketentuannya bebas antara bakal calon laki-laki atau perempuan. Namun, jika partai politik mendaftarkan lebih dari satu bakal calon, minimal 30 persen harus terpenuhi.

"Saat ini, syarat minimal 30 persen itu wajib dipenuhi, tetapi jika cuman ada satu bakal calon, bisa laki-laki maupun perempuan," tegas Tangkas.

Pada Pemilu 2024, terdapat 5 dapil di Kabupaten Jembrana, yang sesuai dengan jumlah kecamatan yang ada di Jembrana. Rinciannya adalah dapil I Kecamatan Negara dengan 11 kursi, dapil II Kecamatan Melaya dengan 7 kursi, dapil III Kecamatan Pekutatan dengan 3 kursi, dapil IV Kecamatan Mendoyo dengan 7 kursi, dan dapil V Kecamatan Jembrana dengan 7 kursi.

“Kami berharap agar Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik dan lancar. Dia juga mengimbau partai politik dan bakal calon untuk mematuhi semua aturan dan prosedur yang berlaku, sehingga tercipta pemilu yang jujur, adil, dan demokratis,” ucapnya.

Menurutnya, pendaftaran pengajuan bakal calon akan dilakukan oleh masing-masing partai politik, bukan dari masing-masing bakal calon, karena peserta pemilu itu bukan bakal calon, melainkan partai politik. Pendaftaran bakal calon akan dimulai pada tanggal 1 sampai 14 Mei 2023.

"Setelah mendaftar, dokumen administrasi akan diperiksa, dan jika ada kekurangan, partai politik akan diberikan waktu perbaikan sesuai jadwal yang telah ditentukan," kata Tangkas.