Empat Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Dilimpahkan ke Kejaksaan

  05 April 2023 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ket poto : Saat Kapolres Jembrana ungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Mako Polres Jembrana

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Penyelidikan sudah komplit, Polres Jembrana limpahkan Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi sudah tahap II ke Kejaksaan Negeri Jembrana. Kasus tersebut terungkap saat anggota opsnal tipiter mencurigai adanya mobil truk DK 8478 SZ yang keluar masuk SPBU  Penyaringan, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana pada tanggal 18 Februari 2023.

Petugas kepolisian langsung melakukan pengecekan terhadap truk tersebut dan ternyata di bak truk terdapat penampungan solar yang ditutupi terpal plastik warna coklat. Kemudian dilakukan intrograsi terhadap sopir truk dan diamankan para  tersangka yang juga termasuk pengelola SPBU.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim dikonfirmasi Rabu (5/4/2023) membenarkan telah melimpahkan kasus tersebut. "Ya benar sudah tahap II," jelasnya. Selasa (4/4/2023).

Penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Jembrana  tersebut diterima oleh jaksa penuntut umum Ni Wayan Deasy Sriaryani, Petty Dyah Permata, Ni Ketut Cahaya Listiani. Adapun tersangka yang diserahkan berinisial IWD, IWS, INY dan IMAA.

Para tersangka diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan/atau niaga BBM, bahan bagar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan penerintah.

Tersangka diduga melanggar pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 jo pasal 55 UURI no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 jo pasal 55 PP pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja jo  pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Para tersangka sudah ditahan di Rutan Negara selama 20 hari untuk selanjutnya dilimpahkan ke PN Negara. (BB)