Dukung Hukuman Mati Bagi Koruptor, Togar Situmorang: Perlu 'Link and Match' Pihak Kejaksaan dan Pengadilan Terapkan Hukum

  10 Desember 2021 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Hari Anti KORUPSI SEDUNIA, 9 Desember 2021, dirayakan tanpa ada apel bendera seperti lazim suatu perayaan. Korupsi adalah suatu penyakit Kronis dari masyarakat lapisan tertentu serta mempunyai jaringan Sosial, Politik, dan Ekonomi dan sangat membahayakan keuangan dan wibawa suatu Negara Berdaulat termasuk Indonesia. 

Law Firm TOGAR SITUMORANG juga mendukung gerakan Anti Korupsi dan akan terus gencar mengkampayekan gerakan Anti Korupsi, dimana saat ini dalam data kasus korupsi cukup tinggi, dan penilaian masyarakat upaya pemberantasan korupsi dinilai masih kurang tegas. 

Sejarah lahir Hari Anti Korupsi Sedunia dilatar belakangi munculnya kesadaran untuk mengakhiri dampak buruk Korupsi, sehinggap perlu dibuat rumusan untuk suatu instrumen hukum International agar dalam pemberantasan korupsi lebih efektif juga membuat jera para pelaku korupsi itu sendiri.

Korupsi itu menjadi penyebab utama kerusakan ekonomi dan menghambat pengentasan kemiskinan juga pembangunan, dimana Korupsi sudah merata baik perorangan atau sekelompok secara berjemaah dan Korupsi bisa dilakukan oleh orang kecil sebagai Pegawai rendahan atau pejabat tinggi negara. 

Advokat Togar Situmorang dalam Hari Anti Korupsi Sedunia kali ini menilai penegakan hukum di Indonesia khususnya untuk para Koruptor saat ini malah amburadul. Seharusnya para Koruptor tersebut jangan diberi ruang dan tidak perlu takut dibilang melanggar HAM bila perlakuan hukum yang harus tegas kepada para pencuri uang Negara atau Uang Rakyat tersebut. 

"Kerena kejahatan yang dilakukan para Koruptor tersebut merupakan Kejahatan Extra Ordinary,dan kalo perlu ada Hukuman Mati serta ditampilkan pengucilan secara Sosial untuk Keluarga mereka agar tidak cukup hukuman penjara atau penyitaan harta tapi juga sanksi sosial terhadap keluarga para Koruptor tersebut dikucilkan dalam bermasyarakat maka diharapkan mereka para Koruptor akan jera melakukan tindakan makan uang negara tegas,” Calon Independent Gubernur DKI 2024. 

Ditambahkan oleh Advokat Togar Situmorang, Kandidat Doktor Ilmu Hukum Udayana secara tegas perilaku korupsi dalam masyarakat sudah mewabah dan dalam penindakan harus bisa lebih ekstra keras dan Negara harus hadir dengan bersepakat secara bersama dari Hulu ke Hilir untuk menindak tegas tanpa pandang bulu serta tidak tebang pilih biar terasa ada perubahan perilaku terhadap para penjahat Koruptor tersebut.

"Penegakan hukum saat ini terhadap para koruptor belum terarah dan diharapkan penegakan hukum harus Equality artinya tidak memandan Ras, Agama, asal usul Partai dan kelompok siapa harus sama rata dan tidak tebang pilih,” ujar Togar Situmorang, Sang Panglima Hukum yang kerap membantu para kaum yang tidak berdaya dalam terjerat kasus hukum.

Lebih lanjut Togar Situmorang mengatakan agar tidak ada fenomena Hukum Tajam Kebawah dan Tumpul Keatas. "Dalam Negara Hukum seperti Indonesia harusnya Hukum menjadi Panglima Tertinggi," terang Togar yang memiliki jaringan Kantor Hukum di Jakarta, Bali, dan Bandung. 

Sementara itu ada gebrakan yang luar biasa dari pihak Kejagung RI dalam hal penuntutan dalam hal kasus dugaan Korupsi pengelolaan keuangang PT. ASABRI (persero), Hery Hidayat dalam sidang Senin, tanggal 6/12/2021 pihak Jaksa Penuntut Umum menerapkan Tuntutan Hukuman Mati karena Dalil Jaksa Penuntut Umum Hery Hidayat juga terpidana dalam kasus korupsi PT JIWASRAYA ( persero ) yang merugikan keuangan negara hingga Rp. 16,8 Triliun dan dalam kasus ini atribusi keuntungan Hery Hidayat mencapai Rp. 10,7 Triliun.

Menurut Advokat Togar Situmorang gebrakan Jaksa Penuntut tersebut harus di acungkan jempol karena lebih berani dan harus diapresiasi juga perlu mendapatkan dukungan perangkat Hukum seluruh terutama Hakim dalam memberi kepastian Hukum dengan memberikan Hukuman Mati untuk Vonis kelak terhadap Heri Hidayat jangan malah di Vonis bebas seperti banyak kejadian hasil kinerja Pihak Kejaksaan dalam mengungkap serta mengurai bahkan menuntut malah jadi Anti klimaks.

Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang sangat setuju agar Vonis Hakim senada untuk Hukuman Mati agar para Koruptor dapat efek Jera serta mikir beribu kali bila mau korupsi uang negara walau bila mereka melakukan upaya Banding Kasasi tetap mendukung Vonis Mati. 

Menurut Togar Situmorang perlu ada Grand Disain atau Link and Match dari Pihak Kejaksaan bersama Pengadilan lebih Ekstra menerapkan hukum sehingga lebih simpony juga harmonis membuat terobosan-terobosan hukum. Sehingga selain Jaksa Menuntut Mati maka Hakim akan seirama Menvonis Mati maka bisa jadi Negeri Indonesia bisa menjadi Neraka dan Petaka bagi para Koruptor. Tidak seperti saat ini para Koruptor menganggap Indonesia merupakan Surga Para Koruptor dimana Tuntutan bisa diatur juga Vonis Hakim bisa dibeli termasuk Sel Tahanan bisa di pesan sesuai anggaran yang kita punya. 

"Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia 2021 mari bersama “ Satu Padu Bangun Budaya Anti Korupsi, kita harus kuat tekad dan semangat untuk menjaga tetap menjadi insan yang senantiasa menjaga intigritas diri,” tutup Togar Situmorang yang memiliki kantor beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gd Piccadilly, serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.(BB).