Dugaan Politik Uang Gugur, Bawaslu Jembrana Intensif Usut Kasus Mendokomentasikan Pencoblosan

  14 Desember 2020 POLITIK Jembrana

Ket poto : Unggahan video mencoblos salah satu pasangan calon di akun fb Tudia Kaleran yang diduga melanggar pasal Pidana.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Bawaslu Jembrana resmi menghentikan penanganan kasus politik uang yang diduga dilakukan pendukung salah satu paslon yang bertarung di Pilkada Jembrana 9 Desember lalu. Kasus ini dilaporkan terjadi di Desa Tuwed, Melaya.

"Dari pemeriksaan saksi-saksi dan berdasarkan hasil kajian. Kasus ini tidak bisa dilanjutkan lantaran tidak cukup bukti," terang Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan, Senin (14/12/2020)

Menurut Pande, dalam dugaan kasus tersebut tidak ditemukannya unsur mengajak atau meminta memilih salah satu paslon oleh terlapor sebagai akibat dari pemberian uang tersebut. Ataupun unsur-unsur lainnya juga tidak terpenuhi, sehingga dugaan kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan.

Sementara itu, untuk dugaan kasus mendokumentasikan pencoblosan di bilik suara dengan menggunakan kamera handpone (HP) kemudian mengungahnya di media sosial facebook (fb) lewat akun Tudia Kaleran, Bawaslu Jembrana saat ini itensif melakukan penelusuran.

"Kasus itu sedang kami telusuri. Kami sudah turunkan tim untuk menelusuri kasus tersebut. Kami juga akan meminta klarifikasi pemilik akun atau terduga pelaku," ujar Pande Made Ady Mulyawan.

Menurutnnya dugaan kasus tersebut merupakan pidana, seperti diatur dalam UU nomer 1 tahun 2015, tentang asas Pemilu, terutama terkait kerahasiaan pilihan. Penanganan kasus ini menurut Pande, melibatkan Gakkumdum (penegakan hukum terpadu) yang saat ini masih penelusuran.

Diketahui pada 9 Desember 2020 lalu, saat para pemilih memberikan hak suaranya di masing-masing TPS dalam Pilkada Jembrana, ada salah satu pemilih yang diduga pemilik akun Tudia Kaleran mendokumentasikan coblosan dirinya dengan menggunakan HP kemudian mengungahnya ke media sosial.

Postingan tersebut beberapa saat setelah diposting kemudian dihapus oleh pemilik akun. Namun postingan tersebut terlanjur menyebar dan pihak Bawaslu Jembrana juga sempat menscreanshot dan telah menerima laporan terkait dugaan kasus tersebut.

Selain itu, Bawaslu Jembrana juga sedang menangani dugaan kasus pemilih yang melakukan pemcoblosan di dua TPS, yakni di TPS 8 dan TPS 9 Kelurahan Lelateng, Negara. Penanganan dugaan kasus tersebut saat ini dalam tahap klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.(BB)