Dugaan Money Politik di Medewi, Caleg Demokrat Lapor ke Bawaslu Jembrana

  19 Februari 2024 POLITIK Jembrana

Ket poto: Calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrat untuk Dapil 3 (Pekutatan), I Komang Suartika melapor ke Bawaslu Jembrana

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Adanya dugaan politik uang yang ditemukan oleh salah satu warga Desa Medewi pada saat H-1 sebelum pencoblosan, Calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrat untuk Dapil 3 (Pekutatan), I Komang Suartika yang kerap dipanggil Mang Bole melapor ke Bawaslu Jembrana.

Saat dikonfirmasi I Komang Suartika mengatakan, dirinya bersama masyarakat mendapati salah satu warga membagikan uang tanpa amplop senilai Rp. 100 ribu kepada warga pada tanggal 13 Februari, H-1 pencoblosan, sekira pukul 13.00 wita.

"Kami sudah mendengar isu peredaran uang dari salah satu warga. Pada saat itu kami bersama masyarakat mengantisipasi hal itu, dan apa yang kami dengar masalah itu memang benar terjadi," katanya. Senin (14/2).

Ia menambahkan bahwa dirinya membawa saksi sebagai bukti laporan. "Saya sebagai caleg Demokrat dapil Kecamatan Pekutatan dan masyarakat datang untuk melaporkan ini," ujarnya.
Suartika menegaskan bahwa laporan ini bukan karena kekecewaan atas hasil pemilihan, di mana ia memperoleh 2.900 suara dari total 3.409 suara.

"Laporan ini bukan karena kegagalan dan kekecewaan saya sebagai caleg, masalah itu tidak masalah dan saya terima hasil pemungutan suara ini dengan legowo saja," jelasnya

Ia berharap laporan ini dapat menjadi pembelajaran agar money politik tidak terjadi lagi di masa depan. "Saya ingin belajar untuk di kemudian hari dan kedepannya setiap ada perhelatan biar tidak terjadi money politik kembali," tuturnya.

Suartika juga berharap generasi muda yang ingin menjadi pemimpin di masa depan memiliki kemampuan dan integritas, bukan karena uang.

"Inilah impian saya agar Desa Medewi khususnya tidak terjadi seperti ini lagi. Kami ingin mengajarkan generasi ke depan bila mana ingin belajar di tingkat bawah untuk memimpin masyarakat agar memang benar-benar murni yang memiliki kemampuan untuk kepentingan masyarakat," pungkasnya.

Memang benar pihaknya hari ini menerima laporan dari seorang warga dari Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, ada dugaan politik uang di Desa Medewi. "Proses pelaporannya sudah kami terima hari ini. Kita juga mengikut sertakan teman-teman dari Sentra Gakkumdu dalam penerimaan laporan tersebut," ucapnya.

Atas laporan tersebut, lanjut Pande, juga diserahkan bukti berupa uang tunai dengan pecahan Rp. 50 ribu rupiah yang diduga disebarkan oleh terlapor, yang merupakan seorang warga Desa Medewi. "Laporan tersebut, kita ada waktu selama 2 hari untuk membuat kajian awal untuk menentukan keterpenuhan syarat formil dan materilnya, kalau terpenuhi kita akan membahas bersama dengan Tim Sentra Gakkumdu," ujarnya.

Menurutnya, kalau kajian awal tidak terpenuhi, pelapor akan diberikan kesempatan selama kurang lebih 3 hari untuk melengkapi bukti dan saksi. "Dari awal waktu kejadian saat pelaporan memungkinkan karena batas waktu adalah tujuh hari saat peristiwa terjadi," tandasnya.

Pande menambahkan, saat ini laporan yang sudah masuk di Bawaslu Kabupaten Jembrana sebanyak tiga laporan dan dua laporan terkait perusakan alat peraga kampanye (APK) pada masa kampanye. "Itu sudah kita selesaikan dan laporan hari ini semoga dapat diselesaikan dengan singkat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (BB)