Duel Maut Wayan Koster VS Agung Manik Danendra AMD Jelang Pilgub Bali 2024, “Koster Nantang Gugatan AMD dengan akan Terbitkan Perda Larangan Mendaki Gunung”

  06 Juni 2023 POLITIK Denpasar

Foto: Agung Manik Danendra AMD (kiri) pesaing kuat Cagub Bali melawan Gubernur Bali Wayan Koster (kanan) di Pilgub Bali 2024.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Jelang kontestasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali 2024, rivalitas kian memanas terjadi antara Tokoh Milenial Bali Agung Manik Danendra AMD yang juga digadang-gadang sebagai Calon Gubernur Bali pada Pilgub Bali 2024 dengan Gubernur Bali saat ini Wayan Koster yang juga disebut maju sebagai Cagub Bali petahana dari PDI Perjuangan.

Belakangan, Agung Manik Danendra AMD terus melancarkan berbagai kritikan pedas kepada Gubenur yang dikenal kontroversial dan terus menjadi bahan “rujakan” dan bullyan netizen dari awal menjabat hingga jelang habis masa jabatannya yang tinggal beberapa bulan lagi serta tidak pernah berhenti mengeluarkan kebijakan kontroversial dan tidak pro rakyat.

Kini, suasana kian memanas pasca Tokoh Milenial Bali bernama lengkap Dr. Anak Agung Ngurah Manik Danendra, S.H., M.H., M.Kn., dan tokoh sentral Puri Tegal Denpasar Pemecutan ini dengan tegas menyampaikan akan menggugat Gubernur Koster senilai Rp 22 Triliun yang dijawab langsung dengan tantangan balik Gubernur Koster kepada Agung Manik Danendra AMD.

Atas ancaman gugatan itu, Gubernur Koster dengan lugas menyampaikan ke media “Silakan saja!” yang diartikan oleh banyak pihak menunjukkan sikap terbuka Gubernur Koster siap tarung dengan Cagub Agung Manik Danendra AMD di Pilgub Bali 2024. Koster dinilai menyampaikan tantangan terbuka kepada Agung Manik Danendra AMD yang akan menjadi rival berat di pertarungan Pilgub Bali 2024 dan tidak menutup kemungkinan bisa menumbangkan gubernur dari PDI Perjuangan itu dan mengakhiri mimpi dua periode memimpin Bali.

Ditanya soal tantangan balik Gubernur Koster yang siap digugat dan mempersilakan jika ada yang menggugat, Agung Manik Danendra AMD menjawab secara sederhana. “Iya kita lihat perkembangan nanti,” tegas Agung Manik Danendra AMD, Notaris Senior lulusan UGM yang memiliki juga AMD Law Firm beralamat di Renon, Denpasar saat dihubungi Selasa pagi, 6 Juni 2023.

Di sisi lain, para netizen di negara +62 ramai-ramai memberikan dukungan terhadap rencana Tokoh Milenial Bali Agung Manik Danendra AMD yang dengan terang benderang menyampaikan pesan dan ancaman terbuka kepada Gubernur Koster akan menggugat dengan nilai fantastis yakni Rp 22 Triliun apabila orang nomor satu di Bali ini berani menerbitkan Perda Larangan Mendaki Gunung di Bali.

Para pendukung Agung Manik Danendra AMD maupun pendukung Gubernur Koster garis keras juga mulai tampak saling serang di medsos dan membuat persaingan jelang Pilgub Bali 2024 tampaknya sudah mulai memanas. Saling tantang menantang dan saling serang juga tampaknya sudah terjadi antara Gubernur Bali Wayan Koster dengan Calon Gubernur Bali Agung Manik Danendra AMD dimana rivalitas keduanya sudah semakin terbuka di publik.

Agung Manik Danendra AMD secara terbuka menegaskan akan menggugat Gubernur Koster dengan nilai Rp 22 Triliun jika berani menerbitkan Perda Larangan Mendaki Gunung. Bahkan puluhan advokat senior dan para pakar hukum siap mendukung gugatan tersebut.

Sebelumnya Agung Manik Danendra AMD juga meminta Gubernur Koster untuk minta maaf dan mundur saat kisruh penolakan Timnas Israel di Piala Dunia (Pildun) U-20 hingga berujung batalnya Pildun U-20 di Indonesia. Tokoh sentral Puri Tegal Denpasar Pemecutan yang digadang-gadang sebagai Calon Gubernur Bali pada Pilgub Bali 2024 ini menyampaikan bahwa Gubernur Wayan yang anti kritik alias susah dikritik ini akan diajukan gugatan class action.

Agung Manik Danendra AMD selalu konsisten dengan berbaginya dengan tagline “AMD Milik Kita: Bersama Mewujudkan Pembangunan Bali yang Pro Kemakmuran Rakyat” ini lantas menyampaikan bahwa membuat Perda itu semestinya berencana dan sistematis melalui beberapa tahapan termasuk kajian melalui naskah akademik.

“Agar tidak malu-maluin nanti Perdanya dibatalkan oleh peraturan yang lebih tinggi atau oleh pemerintah pusat. Kan banyak tuh Perda yang dibatalkan. Jumlahnya ribuan lho bro yang sudah dibatalkan sesuai data yang ada,” sambung Agung Manik Danendra AMD yang merupakan Doktoral Ilmu Pemerintahan ini.

Agung Manik Danendra AMD, tokoh sentral Puri Tegal Denpasar Pemecutan yang tidak henti-hentinya berbuat untuk kaum milenial dan umat ini sampai viral dengan julukan The Real Sultan Dermawan Bali ini juga mengkritisi wacana pengangkatan pemandu pendaki gunung menjadi tenaga kontrak atau honorer sebagaimana menjadi janji manis Gubernur Koster. Padahal mulai tahun 2023 ini kebijakan pengangkatan tenaga honorer sudah dihapus atau diberhentikan oleh pemerintah pusat.

Apakah artinya Gubenur Koster akan kembali melawan kebijakan pemerintah pusat sebagaimana juga sebelumnya dirinya menolak Timnas Israel berlaga di Piala Dunia U-20 di Bali yang berlawanan dengan sikap Presiden Joko Widodo? Seperti diketahui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan secara resmi menghapus tenaga honorer di instansi atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023.

Penghapusan ini tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022. Surat tersebut menjelaskan tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementerian/Lembaga pusat ataupun daerah.

Terkait hal tersebut, Agung Manik Danendra AMD menyebut Gubernur Koster tidak melek aturan dan terkesan akan melabrak aturan bahkan melawan kebijakan pemerintah pusat. “Wong tenaga honorer mau dihapus kok menjanjikan mau ngangkat tenaga honorer baru. Jangan sampai kita semua kena prank,” kata alumnus kampus Universitas Udayana yang pernah mendapatkan penghargaan sebagai Mahasiswa Teladan dan juga pernah menjadi Manajer Persatuan Sepak Bola Kampus, Ketua Koperasi Kampus, Manajer Utama Koperasi Kampus, Ketua I Senat di Kampus pada era Orde Baru ini.

Disinggung mengenai kawasan suci gunung, Agung Manik Danendra AMD yang dikenal sebagai tokoh yang lahir dari keluarga Pendidik dan Pejuang Kemerdekaan RI ini pun dari awal membenarkan setiap jengkal tanah di Bali itu suci dan ada tuahnya seperti pesan kakeknda almarhum I Gusti Ngurah Oka Pugur Pemecutan, mantan Kepala Pendaftaran Hak Milik Tanah Indonesia era Soekarno (BPN sekarang) yang mengartikan tanah gunung laut itu suci wajib kita jaga bersama.

“Namun semua itu wajib dilihat juga peruntukan kepentingan bersamanya Gunung Laut diciptakan Pencipta juga untuk dinikmati keindahannya bukan untuk ditutup. Nanti setelah gunung ditutup giliran laut ditutup, dan Bali semakin dikucilkan masyarakat internasional. Jangan sampai hal ini terjadi, kita masyarakat Bali sudah kecolongan terhadap penolakan Pak Gubernur saat Pildun U-20,” papar putra dari tokoh pendidikan Bali Drs Anak Agung Ngurah Widura Pemecutan (almarhum) dengan jabatan terakhirnya Pengawas pada Kanwil Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bali era Orde Baru (Orba) ini.

Agung Manik Danendra AMD sudah memberi saran masukan agar diberikan saja pedoman yang ketat kepada pendaki gunung. “Dan beri himbauan yang tegas dari Pak Gubernur, kan Gubernur Wayan Koster sudah terkenal dengan imbauannya,” pesan The Real Sultan Dermawan Bali ini yang juga dikenal di banyak aktivitas keagamaan mendirikan Pura Majapahit Trowulan, Pura Gunung Srawet, mensuport Pura Jati Alas Purwa Banyuwangi dan membantu pembangunan sejumlah Pura di Sumatera.

“Ngak terlalu perlu untuk grasa-grusu buat Perda, bahkan sebaiknya Pak Gubernur membantu membangkitkan ekonomi rakyat yang sekarang jalan sendiri, gas pun susah dicari, kredit masyarakat banyak yang macet, aset rakyat banyak mulai dilelang. Di akhir jabatan beliau semestinya menopang ekonomi rakyat kecil buka membuat rakyat makin sengsara dan merana,” sebut tokoh Bali yang banyak mendapatkan apresiasi atas keberaniannya menyuarakan jeritan rakyat ini.

“Bangkitkan wisata spiritual, kolaborasi rekreasi dengan spiritual kan bisa menjaga Taksu Bali. jadi gunung nggak mesti harus ditutuplah,” tegas Agung Manik Danendra AMD berulang ulang dan kembali mengingatkan akan menggugat Gubernur Koster jika Perda Larangan Mendaki Gunung tersebut benar-benar diterbitkan.

Ditanya soal kesiapan para advokat dari AMD untuk melayangkan gugatan kepada Gubernur Koster, Agung Manik Danendra AMD menjawab lugas. “ AMD Center kan ada juga AMD Law Firm gabungan advokat-advokat senior dalam associate hukum. Dan kalo ditanya siap iya lebih dari siap bro,” pungkas Agung Manik Danendra AMD.

Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan yang bakal dilayangkan Agung Manik Danendra AMD yang digadang-gadang sebagai calon Gubernur Bali pada Pilgub Bali 2024 ini adalah Gugatan Onrechtmatige Overheidsdaad yaitu Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa.

Adapun, dasar Hukum  Onrechtmatige Overheidsdaad adalah Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang berbunyi: “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

“Dasar hukumnya ada bisa dipake pasal 1365 KUH Perdata dan digugat dengan kerugian material immateriil. Perbuatan yang dapat merugikan orang lain bisa dituntut ganti kerugian materiil  dan immateriil, immateriilnya yang kena Pak Yan,” terang Agung Manik Danendra AMD.

Kenapa Gubernur Koster yang akan digugat? Menurut AMD walaupun Perda merupakan produk hukum eksekutif bersama legislatif dalam hal ini Gubernur Bali bersama DPRD Bali namun usulan dari Perda larangan mendaki gunung itu datang dari ide dan inisiatif Gubernur Koster yang nantinya tentu akan disampaikan ke DPRD Bali untuk dibahas bersama. Jadi karena usulan Gubernur maka Gubernur Koster lah yang digugat.

Lalu kenapa sampai diancam dengan gugatan Rp 22 Triliun Pak Gubernurnya? Ditanya demikian Agung Manik Danendra AMD menegaskan dirinya tidak sedang mengancam Gubernur Koster melainkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa atau Onrechtmatige Overheidsdaad tersebut adalah hak warga negara untuk dilayangkan kepada pemimpin/penguasa dan atau pejabat pemerintahan.

“Bukan ancam mengancam ini ya tapi prosedur gugatan yang dibolehkan oleh negara dengan gugatan class action. Karena Pak Gubernur kan susah dikritik mau jalan saja sendiri sebagai penguasa maka sebagai warga negara yang taat hukum kami juga bisa melakukan Gugatan terhadap perbuatan produk hukum Pak Gubernur, kalau kami anggap merugikan. Kan sudah banyak kritikan dan masukan nih, kalo nggak mempan masih tetap jalan iya kami Gugat,” tegas Agung Manik Danendra AMD.

Dirinya juga menjelaskan angka nilai gugatan Rp 22 Triliun tersebut sesuai dengan jumlah gunung di Bali yang disebutkan Gubernur Koster yang akan dilarang untuk didaki. Jadi sederhananya kerugiannya Rp 1 Triliun untuk satu gunung.

Di sisi lain, dalam berbagai hasil Polling Pilgub Bali 2024, dukungan kepada AMD terus meroket meninggalkan Gubernur Koster. Dengan berbagai aksi nyata untuk Bali dan Nusantara, Agung Manik Danendra AMD semakin mendapatkan simpati dan dukungan masyarakat Bali untuk maju sebagai Calon Gubernur Bali pada Pilgub Bali 2024.

Publik juga semakin menaruh simpati kepada AMD-Mudarta dimana AMD dinilai tepat berpasangan dengan Made Mudarta yang merupakan Ketua DPD Partai Demokrat Bali yang dikenal dengan partainya yang dekat dengan anak-anak muda dan dipimpin milenial yakni Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Dalam simulasi 12 pasangan Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur Bali pada Pilgub Bali 2024 yang dimuat dalam polling di situs website kabarbalisatu.com atau KBS, paslon AMD-Mudarta meraih simpati publik berada di peringkat pertama dengan mengumpulkan dukungan 34,86 %. Di posisi kedua ditempati pasangan Koster-AMD dengan dukungan 23.04% . Sementara di posisi ketiga paslon AMD-AWK dengan dukungan 14.14%.

Sementara untuk tiga besar nama Calon Gubernur Bali dalam polling Gubernur Bali, Agung Manik Danendra AMD juga masih jauh memimpin dengan dukungan 33,80 %. Di posisi kedua disusul Gubernur Bali Wayan Koster dengan 22,88% dan Bupati Badung Nyoman Giri Prasta di posisi ketiga dengan 14,15 %.

Agung Manik Danendra AMD juga masih unggul dalam Polling Ngrembug Semeton Bali “Mencari Calon Gubernur Bali 2024-2029” yang digelar Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Agung Manik Danendra AMD merajai polling PSI ini dengan dukungan 52 % jauh meninggalkan Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati Badung Nyoman Giri Prasta.(BB).