DPRD Mendukung Investor Masuk ke Jembrana, Ini Penjelasannya

  25 Maret 2022 PERISTIWA Jembrana

Ket Poto, Rapat Paripurna III DPRD Kabupaten Jembrana

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Dengan adanya pembangunan PT Mitra Prodin, DPRD Kabupaten Jembrana mendukung pembanguna tersebut yang merupakan investor satu-satunya yang menyerap ribuan tenaga kerja. Selain itu dengan adanya PT Mitra Prodin tersebut, bisa meningkatkan pemasukan PAD Kabupaten Jembrana.

Dukungan tersebut datangnya langsung dari Ketua DPRD Kabupaten Jembrana Ni Made Sri Sutharmi saat usai Rapat Paripurna III DPRD Kabupaten Jembrana yang membahsa terkait jawaban Bupati Jembrana terhadap pandangan fraksi DPRD Jembrana.

Sri Sutharmi mengatakan, terkait inovasi dari Bupati Jembrana untuk mendatangkan investor-investor, DPRD Kabupaten Jembrana sangat mendukung, dikarenakan masuknya investor tersebut barang tentu membawa nilai positif, yang utama seperti penyerapan tenaga kerja dan juga menambah pemasukan untuk PAD Kabupaten Jembrana. “Ini sudah pasti tujuannya untuk mensejahtrakan masyarakat. kalau sudah PAD meningkat kita bisa memprogram kegiatan masyarakat,” terangnya. Jumat (25/3/2022).

Terkait dengan adanya pembangunan PT Mitra Prodin, lanjut Sutarmi, merupakan PMA (Penanaman Modal Asing) dan juag pertamina yang ada di sebelah Sungai Ijo Gading tersebut, pihaknya sangat setuju, karena kenapa, kembali lagi dari segi tenaga kerja yang dihitung apalagi dengan situasi pandemi covid kemairn banyak warga Jembrana dipulangkan. “Dengan adanya perusahaan seperti PT Mitra Prodin dan pertamina tersebut otomatis mereka menyerap tenaga kerja, ini sangat membantu Masyarakat Kabupaten Jembrana,” ujarnya.

Sebelumnya dalam pandangan umum fraksi terkait dikarenakan ijin, imbuh Sutarmi, sebelumnya pihaknya tidak tahu dan belum memahami betul prosesnya seperti apa, pembebasan lahan seperti apa, hal tersebut sudah dijawab semua oleh bapak bupati melalui bapak wakil bupati saat sidang paripurna. “Beliau mengatakan semua perijinan sudah mulai tinggal beberapa sedang disusul. Bagi kami sepanjang itu tidak menyalahi aturan dan merugikan masyarakat pasti kita suport,” ucapnya.

Sutami juga menjelakan, pihknya sudah mendengar kemarin bahwa lahan yang sekarang dipakai untuk pembangunan PT Mitra Prodin trsebut akan dicarikan pengganti lahan lain untuk peningkatan dari pada pertanian, jadi sebenarnya pemerintah sudah memikirkan hal tersebut. “Saya selaku Ketua DPRD sangat mendukung, apalagi tidak ada yang dirugikan, artinya kalau lahan pertanian bisa digantikan dengan lahan yang lebih produktif kita akan dukung itu, itu artinya tidak ada lahan petanian yang dihapus, itu pun sudah ada ijin dari subak disana,” katanya.

Lebih lanjut Sutarmi mengatakan, dengan dibangunnya PT Mitra Prodin dn perijinannya sudah lengkap  dan juga bisa meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar terutama penyerapan tenaga kerja, DPRD Jembrana sangat mendukung. “Saya sendiri sangat mendukung,” pungkasnya.

Sementara jawaban Bupati Jembrana yang dibacakan oleh Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna menjelaskan mendagapi pandangan umum dari dewan terkait tata ruang lahan pertanian dan juga garis sampedan Sungai Ijo Gading, hal tersebut tidak melanggar perda sadan sungai maupun lahan pertanian.

“Terkait dengan pembanguna SPBU di samping Makam Pahlawan berdasarkan ketentuan RTRW berada pada kawasan perdagangan dan jasa artinya sudah sesuai dengan RTRW. Mengenai sepadan sungai, apabila sungainya sudah bertanggul, 3 meter dari bibir tanggul Sungai Ijo Gading itu artinya tidak melanggar sepadan sungai,” jelasnya.

Sementara terkait dengan pembangunan PT Mitra Prodin, imbuh Ipat, lahan yang digunakan merupakan eks lahan sawah yang tidak termasuk lahan sawah dilindungi. Kawasan tersebut termasuk kawasan pariwisata berdasarkan Perda No.11 Tahun 2012 tentang RTRW. “Proses perizinan PT Mitra Prodin sudah sesuai dengan prosedur. Dikarenakan PT Mitra Prodin merupakan Penanam Modal Asing (PMA) maka menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sementara PKKPR sudah terbit, sedangkan PBG sedang diproses karena harus ada PKKPR terlebih dahulu,” tutupnya. (BB)