DPRD Bali Usul Raperda Inisiatif Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Pelindungan Masyarakat

  27 Februari 2023 TOKOH Denpasar

Ket poto: Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali ke-5 membahas, tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Pelindungan Masyarakat, Senin (27/2/2023) di Gedung DPRD Bali, Renon Denpasar.  

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali ke-5 membahas tentang, Penyampaian Penjelasan Dewan Atas Raperda Inisiatif DPRD Bali, tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Pelindungan Masyarakat, Senin (27/2/2023) di Gedung DPRD Bali, Renon Denpasar.  

Raperda dibacakan Tjokorda Gede Agung, S.Sos, dari Fraksi PDI Perjuangan.  Dalam pembukanya, ia menyebutkan, situasi yang aman, tenteram, dan damai adalah prasyarat mutlak yang dibutuhkan pemerintah baik pusat maupun daerah dalam menyelenggarakan roda pemerintahannya. 

Demi menjaga kelangsungan kegiatan pembangunan maka menjaga ketentraman masyarakat, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat adalah urusan konkuren yang mejadi urusan wajib dan bersifat pelayanan dasar. Pengaturan mengenai ketertiban umum harus diarahkan guna pencapaian kondisi yang kondusif bagi seluruh aspek kehidupan masyarakat. 

Dinamika perkembangan dan kebutuhan masyarakat Bali yang dinamis, dirasakan memerlukan Peraturan Daerah yang menjangkau secara seimbang antara subjek dan objek hukum yang diatur. Oleh karena itu, sangat diperlukan pengaturan lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat. 

Dewan menilai, Peraturan Daerah ini mempunyai posisi yang sangat strategis dan penting untuk memberikan motivasi dalam menumbuhkembangkan budaya disiplin masyarakat, guna mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang tertib. Adapun permasalahan yang diangkat dan hendak diselesaikan dengan pengaturan dalam Raperda ini, sesuai dengan uraian pada Naskah Akademik meliputi 4 (empat) masalah pokok.         

Pertama, masalah dibutuhkannya landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang termaktub dalam pengaturan dan penormaan di dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Kedua, masalah dibutuhkannya pengaturan mengenai arah, jangkauan, dan ruang lingkup di dalam Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.

Ketiga, masalah perlunya Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat. Keempat, masalah belum optimalnya pelaksanaan Penegakan Peraturan Daerah di daerah. Sedangkan tujuan dan kegunaan disusun Raperda ini adalah sebagai berikut, adanya landasan hukum dalam Penyelenggaraaan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.

Selain itu, adanya partisipasi publik/ peran serta masyarakat, dalam memberikan masukan tertulis dan/ atau masukan lisan, baik dalam penyusunan maupun pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat. Ketiga, memberikan kepastian hukum bagi pemangku kepentingan dalam melakukan koordinasi dengan Satpol PP yang ada di seluruh Bali. (BB)