DPRD Bali Perjuangkan Nasib Pekerja Galian C Karangasem

  06 Januari 2017 PERISTIWA Karangasem

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Karangasem. Pada tahun 2016 lalu, Pemkab Karangasem menutup sejumlah usaha galian golongan C. Kebijakan penutupan galian C ini sesuai amanat peraturan perundang-undangan terkait pengalihan kewenangan perizinan tambang dari pemerintah kabupaten/ kota ke pemerintah provinsi. Disebutkan pula, enutupan ini juga mengacu pada Perda Kabupaten Karangasem Nomor 7 Tahun 2012.

 

Penutupan usaha galian C ini pun berdampak panjang. Pasalnya, sekitar 9000 warga Karangasem yang kehilangan pekerjaan akibat kebijakan tersebut. Celakanya, belum ada solusi dari pemerintah terkait pengusaha dan pekerja galian C yang usahanya ditutup ini.

 

Bahkan, sudah dua kali warga yang kehilangan pekerjaan ini mengadu ke DPRD Provinsi Bali. Hanya saja, lembaga dewan juga belum bisa berbuat banyak, karena penutupan usaha tersebut mengacu pada aturan yang ada.

 

Meski demikian, para wakil rakyat di Renon tak berdiam diri. Guna mengetahui kondisi warga yang usahanya ditutup ini, Komisi III DPRD Provinsi Bali bertandang ke Karangasem, Kamis (5/1/2017). Sebelum menemui warga, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali Nengah Tamba bersama anggota, berkesempatan berdialog dengan Pemkab dan DPRD Kabupaten Karangasem.

 

"Dua kali masyarakat mengadu terkait penutupan galian C ini. Jadi kita putuskan untuk meninjau lokasi dan menemui warga. Kita mencoba merespon, apa masalahnya dan apa aspirasi mereka," tutur Tamba, usai kunjungan tersebut.

 

Dalam pertemuan yang dihadiri Pemkab dan DPRD Kabupaten Karangasem di Kantor DPRD Kabupaten Karangasem, imbuhnya, pihaknya mendengarkan penjelasan pemerintah setempat terkait penutupan galian C ini. Prinsipnya, penutupan dilakukan karena adanya pengalihan kewenangan terkait izin tambang dari kabupaten/kota ke provinsi.

 

"Sesuai aturan, izin tambang sekarang diterbitkan provinsi. Karena di provinsi belum siap, akhirnya banyak tambang yang menjadi illegal. Karena illegal, maka ditutup," beber Tamba.

 

Sayangnya, demikian Tamba, kebijakan ini tanpa dibarengi solusi. "Akibatnya, masyarakat rugi karena kehilangan pekerjaan. Ribuan masyarakat menganggur. Pemkab Karangasem juga rugi, karena kehilangan Rp18 miliar retribusi dari galian C," tandas politisi asal Jembrana itu.

 

Mencermati hal ini, pihaknya mendesak Pemkab dan DPRD Kabupaten Karangasem untuk segera merevisi Perda Nomor 7 Tahun 2012. "Dan mereka sudah komitmen, Maret nanti revisi Perda tersebut sudah ketok palu," tutur anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Bali itu.

 

Usai dialog dengan Pemkab dan DPRD Kabupaten Karangasem, rombongan Komisi III DPRD Provinsi Bali menuju salah satu desa yang mayoritas warganya menggeluti galian C, di Kubu, Karangasem. Karena galian C ditutup, banyak warga di desa ini kehilangan pekerjaan. "Kondisi mereka sangat miris. Banyak yang beralih profesi, misalnya memelihara ayam untuk sekedar menyambung hidup. Ada juga yang mencari batu-batu kecil, untuk kemudian dijual. Jadi, sangat memprihatinkan," jelas Tamba.

 

Menurut dia, dari hasil kunjungan tersebut, nantinya komisi yang dipimpinnya melakukan kajian. Dari kajian tersebut, baru akan ditentukan langkah perjuangan yang diambil, termasuk memperjuangkan nasib warga yang kehilangan pekerjaan ini, kepada Gubernur Bali Made Mangku Pastika.(BB)