DPRD Bali Ajukan Raperda Penanggulangan Bencana

  06 Juni 2023 PERISTIWA Denpasar

Ket poto : Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com- Denpasar. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana yang merupakan perda inisiatif dari Dewan setempat untuk menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh.

Tjokorda Gede Agung mewakili Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bali dalam Sidang Paripurna DPRD Bali di Denpasar, Senin (5/6/2023) mengatakan Raperda inisiatif tersebut dibuat menjadi produk hukum daerah dengan sejumlah tujuan.

“Diantaranya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana sekaligus menghargai budaya lokal. Selain itu membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta," ujarnya saat membacakan Penjelasan Dewan terhadap Raperda Inisiatif tentang Penanggulangan Bencana itu.

Selanjutnya mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan. Kemudian juga diharapkan mengurangi atau menekan seminimal mungkin dampak yang ditimbulkan berupa kerusakan maupun kerugian material dan korban jiwa. Terakhir dapat meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana baik pra-bencana, saat tanggap darurat, dan pasca-bencana.

“Dari entitas tujuan dalam pembentukan Raperda Penanggulangan Bencana menjadi produk hukum daerah, diharapkan berfungsi sebagai instrumen hukum daerah yang responsif, progresif, antisipatif, transformatif, inovatif dan implementatif dalam kebijakan penanggulangan bencana di Provinsi Bali," kata Tjok Gede Agung.

Ia menambahkan untuk dapat mewujudkan penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah di Provinsi Bali, dibutuhkan kajian mendalam dan keterlibatan semua pihak untuk merumuskan dan mencari solusi yang paling tepat sesuai dengan faktor empiris yang ada. Selain itu, faktor demografis dan tingginya potensi bencana alam dan bencana-bencana lainnya yang dapat menimbulkan kerawanan di Provinsi Bali.

“Oleh karena itu, dibutuhkan langkah konkret dan legitimasi untuk mengatasi permasalahan penyelenggaraan penanggulangan bencana serta memberikan kewenangan dalam mencegah dan mengatasi terjadinya bencana, yaitu dengan menyusun suatu Raperda Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana," ujar Tjok Gede Agung.

Sementara itu Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan menyetujui terkait Ranperda Penanggulangan Bencana tersebut yang merupakan inisiatif dari DPRD Bali. "Kan inisiatif Dewan, ya kita dukung," katanya.(BB)