Dorong Revisi UU Desa, Gus Adhi Dukung Perpanjangan Jabatan Kades Demi Akselerasi Indonesia Emas

  18 Januari 2023 TOKOH Nasional

Foto: Anggota Komisi II DPR RI dari daerah pemilihan Bali, Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra (Amatra) atau yang biasa disapa Gus Adhi

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

"Komisi II DPR RI telah mengirimkan surat kepada pemerintah mengenai perubahan UU Desa sejak tahun 2019 lalu. Bahkan, setiap tahun mereka mengirimkan surat itu, namun sampai sekarang, belum mendapat jawaban dari pemerintah".


Baliberkarya.com-Jakarta. Ribuan Kepala Desa (Kades) melakukan demo di depan Gedung DPR RI, pada Selasa (17/1/2022) kemarin menuntut agar Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa direvisi, terutama berkaitan dengan masa jabatan Kades agar diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun. 

Terkait tuntutan ini, Anggota Komisi II DPR RI dari daerah pemilihan Bali, Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra (Amatra) atau yang biasa disapa Gus Adhi mendukung aspirasi tersebut.

"Saya setuju dengan aspirasi itu, mudah-mudahan pemerintah juga menyetujuinya agar kelak pembahasan revisi UU tersebut bisa segera dibahas," kata Gus Adhi, Rabu (18/1/2022). 

Gus Adhi yang dikenal wakil rakyat dapil Bali yang yang dikenal seken-seken (serius), saje-saje (sungguh-sungguh), beneh-beneh (benar-benar) menyebut untuk membahas sebuah UU perlu kesepahaman dan kesepakatan antara esekutif dan legislatif. 

Untuk itu, Komisi II DPR RI telah mengirimkan surat kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Nomor B/345/LG.01.01/08/2022 tertanggal 24 Agustus 2022 lalu. Dimana isinya, Komisi II DPR RI mengusulkan agar Revisi Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa masuk menjadi usulan RUU Prioritas Tahun 2023.

"Komisi II DPR RI juga telah mengirimkan surat kepada pemerintah mengenai perubahan UU Desa sejak tahun 2019 lalu. Bahkan, setiap tahun mereka mengirimkan surat itu, namun sampai sekarang belum mendapat jawaban dari pemerintah," ungkap wakil rakyat yang dikenal dengan spirit perjuangan “Amanah, Merakyat, Peduli” (AMP) ini.

Gus Adhi yang dikenal dengan spirit “Kita Tidak Sedarah Tapi Kita Searah” menerangkan saat ini momentum tepat bagi pemerintah untuk mewujudkan aspirasi tersebut, dimana pemerintah pasca pandemi perlu mengejar ketertinggalan. 

"Diperlukan percepatan dalam pembangunan nasional yang berbasis kesinambungan desa," terang Gus Adhi. 

Gus Adhi menegaskan target Indonesia Emas 2045 diharapkan tercapai dengan kemajuan Indonesia berbasiskan kekuatan sumber daya nasional yang bersumber dari potensi wilayah pedesaan. 

"Desa merupakan tulang punggung pembangunan nasional, dengan semboyan membangun Indonesia dari desa maka tidak mustahil ketahanan desa menjadi indikator kemajuan," tegas Anggota DPR RI dua periode tersebut. 

Atas dasar itulah Gus Adhi mendukung rencana perpanjangan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun, agar efektivitas roda pemerintahan desa serta kesinambungan program dapat terjaga dengan baik. Namun dengan catatan, perbaikan administrasi dan sistem pengawasan mesti berprinsip prudent (penuh kehati-hatian) agar tujuan nasional terkawal dengan baik dari hulu ke hilir. 

"Asal pemerintah menyetujui itu, kami akan membahasnya. Jadi, kita tunggu jawaban dari pemerintah," ucap Anggota Fraksi Golkar ini.

Disatu sisi, Gus Adhi berharap para Kades dapat pula meminta kepada pemerintah untuk segera menyetujui pembahasan UU tersebut agar revisi bisa berjalan. Ia mengingatkan para Kades untuk berdiskusi dengan ahli hukum di tempat masing-masing. Mereka juga dapat membahas naskah akademik UU tersebut agar kelak bila ada jawaban dari pemerintah terkait revisi, mereka sudah siap.

"Saya berharap, teman-teman Kades bisa memberikan masukan apa saja yang perlu kita sempurnakan. Lebih bagus lagi sudah dalam bentuk naskah akademik yang sudah dibahas oleh ahli hukum di masing-masing wilayah mereka," harap tokoh asal Jero Kawan Kerobokan, Badung ini.

Gus Adhi juga menyebut ketika Komisi II DPR RI mengirimkan surat kepada pemerintah untuk membahas UU Desa, mereka tidak hanya mengajukan bagian tertentu, melainkan banyak hal yang perlu dibahas guna menyempurnakan UU itu. 

"Jadi, tidak hanya masa jabatan saja. Tapi mengenai tingkat kesejahteraan hingga pemanfaatan dana desa yang lebih fleksibel dan akuntabel mereka perlu dibahas juga sebagai implikasi penguatan desa," pungkas Gus Adhi yang juga dipercaya sebagai Ketua Harian DEPINAS SOKSI.(BB).