Dokumen UU Provinsi Bali Diserahkan, Adhi Mahendra Putra: Desa Adat dan Subak Perkuat Bali, Percepat Pemerataan Pembangunan di Segala Aspek

  23 Juli 2023 TOKOH Denpasar

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung pada Minggu (23/7/2023) menyerahkan Dokumen Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Provinsi Bali kepada Gubernur Bali Wayan Koster di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bali berkarya.com-Denpasar. Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung pada Minggu (23/7/2023) menyerahkan Dokumen Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Provinsi Bali kepada Gubernur Bali Wayan Koster di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali.

Awalnya, sebelum UU Provinsi Bali ini disahkan DPR, Provinsi Bali menggunakan Undang-undang yang tergolong jadul atau cukup lama yakni UU Nomor 64 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat 1 Provinsi Bali, NTB, dan NTT. UU tersebut sejatinya sudah tidak berlaku sesuai dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku saat ini, karena UU 64/1958 dibentuk berdasarkan UU Dasar Sementara tahun 1950 dengan bentuk negara Republik Indonesia Serikat dimana Bali bergabung dengan NTB dan NTT. 

Terkait lahirnya dan diserahkannya dokumen UU yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023, Gubernur Koster mengaku sangat bersyukur Bali kini telah memiliki undang-undang tersendiri, dan tidak lagi bergabung dengan NTB dan NTT. Baginya, lahirnya UU Provinsi Bali adalah kemajuan yang sangat luar biasa, bersejarah dan fundamental. 

Bagaimana tidak, lanjut Gubernur Koster, UU Nomor 64 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat 1 Provinsi Bali, NTB, dan NTT sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti dan baru 65 tahun kemudian Bali akhirnya memiliki undang-undang tersendiri. 

"Di antara anggota fraksi dari Dapil Bali yang sangat aktif saya ajak berkoordinasi saat pembahasan adalah Pak Gung Adhi Mahendra (Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra, Anggota Komisi II DPR RI Dapil Bali, red) selain juga Anggota Fraksi PDI Perjuangan dari Dapil Bali termasuk Pak Sumarjaya Linggih," ucap Gubernur Koster.

Gubernur Koster berharap, dengan UU Provinsi Bali ini, maka Bali akan memiliki sumber-sumber pendanaan yang memadai untuk melakukan percepatan pembangunan yang berkaitan dengan penguatan budaya, adat, dan kearifan lokal sebagai basis pembangunan Bali.

Sementara itu, salah satu sosok penting yang turut melahirkan UU Provinsi Bali yaitu Anggota DPR RI Komisi II dari Dapil Bali, Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra (Amatra) yang juga akrab disapa Gus Adhi ini mengucap syukur Bali telah memiliki undang-undang tersendiri sebagai payung hukum untuk mengelola pembangunannya berlandaskan kearifan lokal, termasuk di dalamnya desa adat dan subak. 

Foto: Salah satu tokoh penting yang turut melahirkan UU Provinsi Bali yaitu Anggota DPR RI Komisi II dari Dapil Bali, Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra (Amatra) yang juga akrab disapa Gus Adhi.

Adhi Mahendra Putra (Amatra) yang dikenal wakil rakyat berhati mulia dan gemar berbagi ini menegaskan, dengan masuknya desa adat dan subak di dalam UU Provinsi Bali, maka hal itu akan memperkuat keberadaan desa adat sebagai penopang dan benteng adat istiadat, tradisi, seni dan budaya Bali serta subak yang menjadi 'produk' budaya Bali yang mendukung pariwisata Bali. 

Tokoh karismatik asal Jero Kawan Kawan Pemecutan Kerobokan, Badung menyebut lahirnya UU Provinsi Bali maka desa adat dan subak menjadi lembaga yang memperkuat Bali sebagai daerah pariwisata. Anggota Fraksi Golkar yang akrab dipanggil Gus Adhi ini juga menegaskan kini Provinsi Bali sudah punya dasar hukum yang sangat kuat untuk mewujudkan pembangunan Bali kedepan yang lebih maju dan lebih baik lagi. 

"Sumber dana yang ditetapkan dalam pasal 8 ayat 2 UU Provinsi Bali harus dikelola semaksimal mungkin sebaik-baiknya untuk peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," jelas Adhi Mahendra Putra (Amatra) yang dikenal sebagai wakil rakyat yang "seken-seken (bener-bener), saje-saje (sungguh-sungguh), beneh-beneh (serius) ini.

Adhi Mahendra Putra (Amatra) sebagai anggota Fraksi Partai Golkar yang dikenal sebagai wakil rakyat “Amanah, Merakyat, Peduli” (AMP) lebih jauh menjelaskan di dalam undang-undang yang baru ini Bali diberikan kewenangan menggali potensi dana pemasukan seperti pungutan kepada wisatawan. UU Provinsi Bali ini terdiri atas 3 Bab dan 12 Pasal, yang pointnya menyangkut pengaturan tentang cakupan wilayah, ibu kota, dan karakteristik Provinsi Bali. 

UU Provinsi Bali ini menjadi payung hukum bagi Pemerintah Provinsi Bali dalam mengelola pembangunan Bali berlandaskan kearifan lokal seperti diakuinya desa adat dan subak masuk dalam UU ini hingga juga memberikan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali untuk menggali potensi dana pemasukan bagi Bali seperti dari pungutan wisatawan dan sumber lainnya yang sah.

"Walaupun hanya 10 dolar ini menjadi awal yang baik. Setiap tahun ini harus dievaluasi karena 10 dolar itu relatif masih sangat kecil tapi tak apa ini sudah awal yang baik," jelas Adhi Mahendra Putra (Amatra) yang juga dikenal sebagai Ketua Harian SOKSI dan Ketua Depidar SOKSI Provinsi Bali ini.

Adhi Mahendra Putra (Amatra) dengan spirit perjuangan “Kita Tidak Sedarah Tapi Kita Searah" ini berharap dengan UU Provinsi Bali, kerja Komisi II DPR RI tidak sia-sia dan Bali yang dikenal sebagai destinasi wisata dunia, pariwisatanya akan berkelanjutan dengan tetap memegang teguh kearifan lokal Bali. 

"Saya yakin UU Provinsi Bali akan mempercepat pemerataan pembangunan di segala aspek," tutup Adhi Mahendra Putra yang dikenal sebagai wakil rakyat yang sudah mengabdi dua periode di DPR RI memperjuangkan kepentingan Bali ini.(BB).