Ditetapkan Tersangka Pengerusakan Toko Mayang, Empat Oknum Pengacara Segera Diadukan ke Peradi Denpasar

  23 Agustus 2021 OPINI Denpasar

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Kasus dugaan pengerusakan dan perampasan toko Mayang Art Market, Legian Badung oleh empat oknum pengacara inisial HM Rf, SH, MH; CLA, H; DTs, SH, MHum; M. AS, SH, dan Bb, SH., terus berlanjut. Selain berproses pidana di Polresta Denpasar, kini keempat oknum pengacara itu akan segera diadukan ke DPC Peradi Denpasar.

Keempat oknum pengacara itu diadukan karena diduga telah mencemarkan kehormatan pengacara. Keempatnya diduga melanggar kode etik advokat dalam kasus tindakan pidana dugaan pengrusakan dan perampasan toko Mayang Art Market, sehingga ditetapkan tersangka oleh penyidik Polresta Denpasar.

"Tadi (Senin, 23 Agustus 2021) kami datang ke kantor Peradi Denpasar. Kami minta keempat pengacara tersebut diperiksa oleh dewan kehormatan Peradi dan saya minta keempatnya dinonaktifkan dulu sebagai pengacara," kata Sony, pelapor sekaligus pemilik toko Mayang saat ditemui media di Denpasar, Senin 23 Agustus 2021.

Sony menilai, perbuatan yang dilakukan keempat oknum pengacara itu dapat menjadi preseden buruk bagi profesi advokat jika tidak diproses serius. Jika dibiarkan, dugaan pelanggaran kode etik ini bisa saja ditiru oleh pengacara-pengacara baru jika tidak ditindak tegas.

"Ini kalau dibiarkan bisa jadi preseden buruk. Dan tidak bagus bagi citra pariwisata Bali yang membutuhkan ketertiban dan kondusifitas keamanan. Jadi ini bila dibiarkan akan menjadi contoh buruk bagi pengacara-pengacara muda," tegasnya.

Namun kedatangannya ke kantor Peradi Denpasar itu belum melaporkan secara resmi tertulis. Untuk itu, Ketua Peradi Denpasar, Nyoman Budi Adnyana meminta pihaknya untuk menyampaikan surat pengaduan tersebut secara tertulis disertai kronologi dan bukti pelanggaran yang dilakukan.

"Rencana lusa (Rabu, 25 Augustus 2021) kami ke sana lagi (ke kantor DPC Peradi Denpasar) menyampaikan surat pengaduan dan kronologis secara resmi," ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPC Peradi Denpasar membenarkan yang bersangkutan datang untuk berkonsultasi terkait pengaduan yang akan dilakukan. 

"Belum ada pengaduan (surat resmi) yang masuk ke DPC Peradi Denpasar. Baru berkonsultasi terkait rencana pengaduan saja," tulisnya singkat melalui sambungan pesan WhatsApp (WA).(BB).