Ditangkap KPK, Demokrat Tak Beri Bantuan Hukum ke Putu 'Leong'

  01 Juli 2016 POLITIK Nasional

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Nasional. Meskipun Partai Demokrat keberatan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK kepada anggota Komisi III DPR, I Putu 'Leong' Sudiartana, namun partai asuhan Presiden Keenam Susilo Bambang Yudoyono (SBY) tidak memberikan bantuan hukum kepada kader asal Bali tersebut.

"Yang bersangkutan sudah punya pengacara," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan kepada awak media.

Menteri Koperasi dan UKM era Presiden SBY ini menambahkan, meskipun partainya mempertanyakan dasar OTT terhadap Putu 'Leong', namun Partai Demokrat tetap menghormati KPK.

"Kita hormati langkah KPK. Tapi yang benar pasti akhirnya benar dan salah pada akhirnya akan tetap salah," ujarnya.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Putu 'Leong' di Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI di Ulujami, Jakarta Selatan. Selain Putu 'Leong', KPK juga menangkap lima orang lainnya di tiga daerah berbeda. Lima orang lainnya tersebut yaitu, Noviyanti sekretaris Putu 'Leong', Muchlis suami Noviyanti, keduanya diamankan di Jakarta. 

Kemudian KPK mengamankan Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat Suprapto, dan seorang pengusaha di Padang atas nama Yogan Askan. Selanjutnya seorang pengusaha Suhemi, juga diamankan di Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Kasus ini terkait pembangunan 12 infrastruktur ruas jalan di Provisi Sumatera Barat senilai Rp300 miliar. Putu sendiri dituding menerima Rp500 juta dengan ditransfer. Dana tersebut mengalir ke rekening Putu 'Leong' secara bertahap. Selain itu, KPK menyita Rp40 ribu dolar Singapura di rumah Putu 'Leong'. (BB/inilah).