Dimenangkan MA, Sukaja Masuk Golkar

  26 Mei 2016 POLITIK Tabanan

Baliberkarya/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com- Tabanan. Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan perdata I Wayan Sukaja atas mantan Bupati Tabanan Adi Wiryatama. Juga pasangan calon bupati Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Komang Gede Sanjaya, terkait dana bansos.
 
Salinan surat putusan kemenangan Sukaja tersebut baru diterima (25/5/2016). Menurut Sukaja, surat putusan tersebut sudah kel uar dua tahun lalu, yakni pada 28 Oktober 2014.
 
Mantan ketua DPRD Tabanan, itu pun menduga jika ada suatu hal yang menghambat turunnya surat putusan tersebut, mengingat ketika itu merupakan waktu menjelang hajatan besar Pilbup Tabanan. "Seharusnya surat putusan ini sudah saya terima sesuai dengan tanggalnya yaitu tanggal 28 Oktober 2014," tegasnya. 
 
Atas hal tersebut, Sukaja pun akan berkonsultasi dengan tim dan pengacaranya untuk menentu kan langkah hukum ke depan.
 
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tabanan I Gusti Ngurah Putu Rama, menyampaikan bahwa terlambatnya salinan putusan MA tersebut sampai di tangan penggugat dikatakannya karena secara umum masih ada upaya hu­kum kasasi. Seperti adanya banding yang terjadi di salah satu pihak penggugat atau pihak yang digugat. Oleh sebab itu masih menunggu hukum putusan MA dari Jakarta.
 
"Jadi, dari hal tersebut kami masih menunggu hukum kasasinya itu dari pusat," tegasnya.
 
Dirinya pun menjelaskan bahwa hukum kasasi biasanya ada dua upaya hukum yakni hukum kasasi biasa dan hukum kasasi luar biasa. Sedangkan dalam kasus I Wayan Sukaja tersebut masuk dalam kasasi biasa karena ada yang tidak terima dari pihak yang bersangkutan sehingga adanya banding, dan harus menunggu putusan dari MA. Dia pun tak memungkiri jika putusan dari MA datangnya akan lama karena ada ribuan kasus perkara yang ditangani.
 
"Maka kita harus sabar," sambungnya.
 
Dirinya menambahkan jika PN Tabanan baru menerima putusan gugatan I Wayan Su­kaja pada tanggal 21 April 2016 lalu. Lantas, ada pemberitahuan kepada Bupati Tabanan pada 25 April 2016.
 
Kemudian diproses dan sa­linan putusan tersebut sudah diberitahukan kepada I Wayan Sukaja tanggal 28 April 2016.
 
"Dan putusan tersebut baru diambil.hari ini (kemarin, Red). Itu tergantungdari orang yang bersangkutan, mau mengambilnya kapan. Sedangkan salinan putusan untuk bupati juga belum diambil," jelasnya.
 
Di sisi lain, mantan ketua DPRD Tabanan Periode 2000-2009, I Wayan Sukaja kini mantap kembali menapaki dunia politik. Mantan Sekretaris DPC PDIP Tabanan 2005-2010 yang sempat pindah ke Hanura, itu kini memilih bergabung dengan Partai Golkar. Hal tersebut diungkapkan Sukaja, Rabu (25/5/2016).
Pria asal Banjar Bugbugan, Desa Dajan Puri, Kecamatan Marga, Tabanan, mengaku tidak trauma atau kecewa dalam berpolitik sehingga memutuskan untuk bergabung dengan Partai Golkar sesaat setelah bebas.
 
Bahkan, tak tanggung-tanggung kini ia tengah mempersiapkan diri untuk ikut dalam perebutan ketua DPD Partai Golkar Tabanan.
 
"Kedepan saya berencana untuk ikut perebutan kursi Ketua DPD Partai Golkar Tabanan," ujarnya.
 
Dirinya menyebutkan jika ambisi tersebut bukanlah tanpa alasan, melainkan karena ia melihat ada peluang untuk mencapai kursi Ketua DPD Partai Golkar Tabanan. Sukaja pun berkeyakinan jika dukungan dari enam hingga tujuh PK partai beringin di Tabanan bisa dia genggam.
 
"Keyakinan itu ada karena adanya peluang dan terutama lagi dengan adanya dukungan dari anggota," tandasnya.
 
Sementara itu, Wakil Ketua DPD Golkar Tabanan Ketut Weda Tama, mengaku siap mendukung Sukaja untuk melaju ke bursa pemilihan Ketua DPD Golkar Tabanan. "Kami siap mendukung I Wayan Sukaja. Selain itu juga sejumlah PK dan organisasi sayap partai pun menyatakan siap untuk mendukung Sukaja," tegasnya.
 
Berdasarkan pantauan, keseriusan Sukaja bergabung ke Golkar juga telah tampak saat Munaslub Golkar di BNDCC Nusa Dua pada 14-17 Mei 2016. Saat itu, Sukaja bersama para kader berseragam kuning berlogo Golkar hadir di arena munaslub, terutama pada malam pembukaan. (bb/radarbali)