Dikriminalisasi Pertahankan Tanah Warisan, Seorang Kakek di Bali Justru Dijebloskan Penjara Oknum Mafia Tanah

  14 Februari 2023 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Foto: Seorang kakek yang bernama lengkap Anak Agung Ngurah Oka (Turah Oka) dari Jero Kepisah Denpasar.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Sungguh miris nasib yang menimpa seorang kakek yang bernama lengkap Anak Agung Ngurah Oka (Turah Oka) dari Jero Kepisah Denpasar selaku ahli waris yang sah untuk mempertahankan haknya justru hendak dikuasai yang diduga komplotan mafia tanah. Untuk mempertahankan Anak Agung Ngurah Oka telah menempuh berbagai cara baik sekala maupun niskala.

Selain hak warisnya yang sah hendak dikuasai orang yang tidak dikenal, Anak Agung Ngurah Oka yang juga Penglingsir Puri Kepisah, Pedungan Pedungan, Denpasar Selatan merasa dizolimi terkait dugaan kriminalisasi yang menimpanya sehingga ia kini ditahan dibalik jeruji besi Mapolda Bali.

Anak Agung Ngurah Oka (Turah Oka) yang memiliki riwayat sakit jantung hingga kini merasa tidak tahu apa salahnya hingga dirinya ditahan di Polda Bali, meski Ia memiliki sertifikat tanah yang lengkap. Ngurah Oka melalui pengacaranya telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan namun penahanan itu ditolak. Bahkan surat permohonan pembantaran juga ditolak Polda Bali.

Tanah waris yang ditempati turun temurun keluarga besar Jero Kepisah, dengan 'pongah juari' hendak diklaim sepihak oleh seseorang inisial AAEW yang bukan bagian dari anggota keluarganya atau tak ada hubungan darah. Banyak pihak memandang dalam hal ini terjadi 'kemufakatan jahat' antara pelapor yang ingin memaksakan ambisinya dengan berbagai cara untuk mendapat bagian dan merebut hak orang lain yang diduga 'bermain mata' dengan oknum petugas terkait.

Sejumlah pihak menyayangkan tanah waris sah dengan bukti sertifikat dimiliki Anak Agung Ngurah Oka (Jero Kepisah) dan dibenarkan tokoh adat setempat, justru hendak di kuasai dengan cara kotor dan keji yang diduga melibatkan komplotan mafia tanah dengan permainan kotor 'patgulipat' antara oknum petugas dengan upaya kriminalisasi lantaran 'saking ngebetnya' ingin dapat bagian tanah warisan dari Keluarga Besar Jro Kepisah seluas 8 hektar di Subak Kredung, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan.

Salah satu kuasa hukum Anak Agung Ngurah Oka dari Jero Kepisah yakni I Kadek Duarsa, SH, MH, CLA mengatakan pihaknya sudah mengajukan surat penangguhan penahanan dan surat pembantaran namun sampai saat belum mendapat tanggapan dari pihak Direskrimsus Polda Bali. "Tanggal 30 Januari lalu sudah kami ajukan suray itu karena klien kami memiliki riwayat sakit jantung," jelas Putu Duarsa.

Anak Agung Ngurah Oka yang berpuluh-puluh tahun tinggal di Jero Kepisah mengaku permasalahan ini terjadi lantaran dirinya selaku Penglingsir Puri Kepisah yang menjaga tanah warisan turun temurun selama ratusan tahun, sebagian hendak diminta pelapor AANEW. AANEW mengaku memiliki atas hak berupa Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) tahun 1948 dan tahun 1954 atas tanah yang sama. Tak hanya itu, pelapor juga mengklaim memiliki tanah warisan dari Keluarga Besar Jero Kepisah yang luas tanahnya kurang lebih mencapai 8 hektar yang berlokasi di Subak Kredung, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan.

"AANEW sempat mendatangi Keluarga Besar Jero Kepisah untuk meminta bagian setengahnya dari tanah waris tersebut, dan hal itu kami tolak sebab dia bukan bagian dari Keluarga Besar Jro Kepisah," tutur Anak Agung Ngurah Oka menceritakan sebelum dirinya akhirnya dijebloskan ke sel oleh komplotan mafia tanah.

Lantaran ada penolakan memberi bagian tanah warisan itulah akhirnya Anak Agung Ngurah Oka keturunan ke-4 yang hingga saat ini masih tinggal di Jero Kepisah, bahkan sampai detik ini sudah keturunan ke-7 tinggal di Jero Kepisah dilaporkan AANEW ke Polda Bali pada tahun 2015 dengan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan pemalsuan surat. Atas laporan itu membuat dirinya sempat ditetapkan jadi tersangka, namun status tersangka tersebut dibatalkan dalam putusan sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Denpasar, dan penyidikannya pun dihentikan atau SP3.

"Pada tahun 2018 saya kembali dilaporkan oleh AANEW atas tuduhan pemalsuan silsilah dan TPPU ke Dirkrimum Polda Bali. Anehnya dalam laporan tersebut saya tidak pernah dipanggil sebagai terlapor, dan kembali lagi dilaporkan dengan tuduhan yang sama di bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) Dirkrimsus Polda Bali," ungkapnya.

Lebih jauh Anak Agung Ngurah Oka juga menjelaskan permasalahan berada pada silsilah keluarga mereka yang ganda, ini juga disebabkan oleh Ida Ratu Bhatara Penglingsir yang terdahulu memiliki banyak nama atau julukan. "Gusti Gde Raka, Gusti Gde Raka Ampug, tetapi alamatnya tetap di Banjar Kepisah Pedungan tidak punya beliau alamat lain lagi. Dari kitir pajak, surat menyurat desa dan lainnya ya pasti disini. Keluarga saya membikin silsilah itu berdasarkan dengan nama wajib pajak yang terdaftar, karena kita belum punya penetapan silsilah, apalagi akta kelahiran belum ada," jelasnya.

Selain itu, Anak Agung Ngurah Oka menyampaikan bahwa pipil yang digunakan pelapor AANEW untuk menjadikan kasus ini diduga palsu dan dibuat pada hari minggu sehingga Ia merasa kecewa dan sangat aneh karena permasalahan yang tak patut ini diterima aparat penegak hukum. Janggalnya, Anak Agung Ngurah Oka dituduh memalsukan silsilah dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh oknum penyidik melalui surat bukti silsilah Keluarga Besar Jero Kepisah yang didapatnya secara ilegal oleh pelapor berinisial AANEW.

"Upaya pengayoman hukum terkait permasalahan lahan yang sampai saat ini masih menjadi persengketaan belum juga dapat dikuasai karena adanya permasalahan, padahal lahan garapan tersebut sudah kami dikuasai secara turun - temurun selama 4 generasi," tutur Anak Agung Ngurah Oka (Jero Kepisah). 

Berbagai cara telah ditempuh Anak Agung Ngurah Oka, baik sekala maupun niskala. Secara sekala, keluarga besar Jro Gde Kepisah telah menempuh pengayoman hukum dengan bersurat ke sejumlah pejabat tinggi negara diantaranya ditujukan kepada Kapolri, Kemenkumham, hingga Presiden Joko Widodo namun sampai saat ini belum mendapatkan titik terang 'sang ratu keadilan'.

Secara niskala, keluarga besar Jero Kepisah, Anak Agung Ngurah Oka juga telah menggelar ritual sakral 'Upacara Balik Sumpah' di Puri Kepisah, Pedungan, Denpasar, pada Rabu (31/8/2022) lalu. Langkah niskala ini dilakukan untuk memohon keadilan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ritual sakral 'Upacara Balik Sumpah' merupakan upacara Bhuta Yadnya yang digelar sebagai bentuk perjuangan keluarga besar Jero Kepisah dalam melengkapi perjuangan sekala yang sudah dilakukan.

Kuasa Hukum Ahli Waris Jero Kepisah lainnya, Putu Harry Suandana Putra menyebut pasca Dumas (pengaduan masyarakat) pelapor AANEW terungkap fakta bahwa oknum penyidik sempat menanyakan tentang silsilah Jero Kepisah yang dibuat tahun 1990an dan 2015. Karena dibalik dokumen silsilah Jero Kepisah tidak pernah diberikan kepada orang lain terkecuali pernah disetorkan ke BPN guna pengurusan sertifikat.

“Anehnya lagi kenapa AANEW bisa mendapatkan dokumen ini sebagai sebuah laporan ke Polda Bali. Pastinya dokumen tersebut di dapat dari BPN. Dalam kasus ini sebenarnya bisa diketahui siapa yang benar dan salah, bukan sebaliknya membenarkan yang tidak benar," tegas Putu Harry.(BB).