Dikriminalisasi Oknum Penyidik Dirkrimsus Polda Bali, Ahli Waris Jro Kepisah Anggap Oknum Penyidik Paksa Pidanakan Dirinya

  08 April 2022 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Keluarga besar Jro Kepisah, AA Ngurah Oka selaku ahli waris alm I Gusti Gede Raka Ampug alias Gusti Raka Ampug merasa dikriminalisasi salah satu oknum penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bali. Bahkan, ahli waris menganggap oknum penyidik telah memaksa mempidanakan dirinya dengan tuduhan memalsu silsilah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Oknum penyidik telah memaksa mempidanakan saya memalsu silsilah dan memfasilitasi pelapor (AANEW) yang bukan bagian dari keluarga ahli waris Jro Kepisah. Oknum penyidik menekan dan mempidanakan dengan tuduhan pemalsuan silsilah dan TPPU dengan menggunakan surat bukti silsilah keluarga Jro Kepisah yang didapat secara ilegal," kata ahli waris AA Ngurah Oka epada wartawan di Denpasar, Jumat (8/4/2022). 

AA Ngurah Oka yang dampingi AA Ngurah Suwednya Putra yang juga selaku ahli waris, kuasa hukumnya I Putu Harry Suandana Putra, SH, MH, CMLC, pakar hukum adat Dr Ketut Wirawan, SH, MHum, pengamat sosial I Made Mariata menyampaikan permasalahan tersebut . 

"Awalnya ada seseorang bernama AANEW yang tak ada hubungan keluarga mengklaim memiliki silsilah dan mempunyai alas hak IPEDA tahun 1948 dan 1954 berupa tanah sekitar 8 hektar di Subak Kredung, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan yang sama dengan tanah warisan dan dikuasai secara turun-temurun oleh kami selaku ahli waris Jro Kepisah," ungkap Ngurah Oka.

Bahkan, atas klaim tersebut AANEW sempat mendatangi keluarga Jro Kepisah untuk meminta bagian setengah dari tanah tersebut.

"Karena saya dan ahli waris lain dari Jro Kepisah tidak mengenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan AA Ngurah Eka Wijaya, tentu permintaan tersebut ditolak," jelasnya. 

Lantaran hal itu, AANEW melaporkan AA Ngurah Oka ke Polda Bali sejak tahun 2015 dengan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan pemalsuan surat. Ia sempat dijadikan tersangka atas laporan tersebut tapi dibatalkan oleh Pra Peradilan PN Denpasar dan selanjutnya Polda Bali menghentikan laporan tersebut.

"Usaha AA Ngurah Eka Wijaya tak berhenti di sana. Dia kembali melaporkan saya di Dirkrimum Polda Bali tahun 2018. Namun laporan polisi tersebut tak pernah memanggil AA Ngurah Oka sebagai terlapor. Anehnya saya kembali dilaporkan di Dumas Dirkrimsus Polda Bali. Dengan tuduhan pemalsuan silsilah dan TPPU," tutur Ngurah Oka.

Sementara kuasa hukum Putu Harry Suandana Putra menjelaskan atas Dumas (pengaduan masyarakat) AANEW inilah terungkap fakta salah satu penyidik menunjukkan dan menanyakan kliennya tentang silsilah Jro Kepisah yang dibuat tahun 1990an dan 2015. Di mana dokumen sebelumnya pernah disetor ke BPN (Badan Pertanahan Nasional).

"Kenapa AA Ngurah Eka Wijaya bisa mendapatkan itu sebagai sebuah laporan ke Polda. Artinya di sini oknum penyidik Dirkrimsus Polda Bali sudah memfasilitasi laporan AA Ngurah Eka Wijaya yang tak ada hubungan keluarga dan mempunyai dokumen silsilah keluarga secara ilegal yang diduga didapat dari BPN Kota Denpasar," tegas Putu Harry.

Berdasarkan hal ini, pihaknya melaporkan salah satu oknum penyidik Dirkrimsus Polda Bali ke Mabes Polri 

"Persoalan ini yang dilaporkan ke Mabes Polri, dengan mendapat tanggapan langsung dari Irwasum Mabes Polri. Akhirnya oknum penyidik Dirkrimsus Polda Bali itu sempat diperiksa," tuturnya.

Hal yang menguatkan bukti kepemilikan tanah kliennya adalah para penggarap tanah sawah Jro Kepisah di Subak Kredung sudah ratusan tahun secara turun-temurun menyetorkan hasil panen sawah tersebut ke Jro Kepisah.

"Sebagai kuasa hukum saya menyayangkan tindakan AA Ngurah Eka Wijaya menggunakan aparat hukum negara (Kepolisian RI, red) menekan dan mempidanakan klien kami demi untuk mendapatkan bagian tanah tersebut. Apabila dia ingin tanah tersebut sebaiknya melakukan gugatan perdata di PN Denpasar untuk mendapatkan tanah tersebut," harap Putu Harry mengakhiri.

Sementara saat dikonfirmasi sejumlah wartawan melalui pesan WhatsApp (WA), oknum penyidik yang dimaksud hingga berita ini ditulis, belum memberikan tanggapan.(BB).