Dijanjikan 3ribu Dollar ke Kolombia, Parah! Arnaya Ngaku Tak Tahu Bawa Kokain

  26 Maret 2018 PERISTIWA Badung

istimewa (tersangka INA baju tahanan no.04 saat rilis bersama tersangka lain)

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Badung. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Bali, NTB dan NTT Syarif Hidayat menerangkan, hasil pemeriksaan penangkapan seorang pria bernama I Nyoman Arnaya (INA, 47 tahun) asal Buleleng yang membawa 2 kg kokain belum lama ini, diketahui bersangkutan diimingi pekerjaan oleh seorang bernama Bella yang berkewarganegaraan Filipina.
 
 
"Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa INA diiming-imingi pekerjaan dengan upah yang menggiurkan sebesar USD 3000 oleh seseorang bernama Bella yang berkewarganegaraan Filipina. INA diminta untuk pergi ke Kolombia bertemu dengan Mr. Don untuk mengambil barang yang ia ketahui akan diantarkan ke Hongkong yang dikemas dalam sebuah tas yang tidak boleh dibuka," jelas Syarif di Badung (26/3).
 
 
Setelah bertemu Mr. Don, imbuhnya INA yang merupakan penumpang transit maskapai penerbangan Qatar Airways QR 962 rute Doha-Denpasar ini diberikan uang sebesar COP 400.000 dan diminta untuk menunggu tiket ke Hongkong dari Bella. 
 
Namun, tiket yang ditunggu-tunggu tak kunjung diberikan hingga yang bersangkutan memutuskan untuk pulang kembali ke Indonesia dengan uang hasil pinjaman sang adik untuk membeli tiket ke Bali. 
 
 
"INA datang dengan membawa titipan Bella yang tidak diketahui berisikan kokain. Pengakuannya dia gak tau ini yang akan kita kembangkan," katanya.
 
Seperti diberita sebelumnya, INA yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta saat akan melewati pemeriksaan bea dan cukai, hasil pemeriksaan X-Ray atas barang bawaan INA, petugas menemukan 4 paket karton berisi bubuk berwarna putih diduga sediaan narkotika jenis kokain yang disembunyikan di dalam lipatan 4 buah kemeja merek SUN & WINTER, Jumat (23/3) di Terminal Keberangkatan Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung.
 
 
 
INA juga kedapatan menyembunyikan 39 paket berisi bubuk berwarna putih diduga sediaan narkotika jenis kokain yang disembunyikan di dalam 39 buah amplas kaki merek MARCAS Y ESTILLOS dengan berat total 2.014,25 gram brutto.
 
Berdasarkan Surat dari Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe B Surabaya Nomor S-215/SHPIB/WBC.11/BPIB/2018 tanggal 24 Maret 2018, hasil pengujian menyatakan bahwa barang bukti tersebut positif kokain. Nilai edar dan konsumsi barang yang dibawa sebesar 5 (lima) miliyar Rupiah dan dapat dikonsumsi oleh 8057 orang dengan asumsi 1 (satu) gram dikonsumsi 4 orang. (BB)