Dewa Ratu! Izin Belum Kelar, Warga Babat Hutan Desa Blingbingsari Ditanami Pohon Pisang

  01 November 2022 PERISTIWA Jembrana

Ket poto: kondisi hutan Desa Blingbingsari yang ditanami pohon pisang oleh sekelompok warga

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.Disaat hangat-hangatnya bencana banjir di kabupaten Jembrana, kelompok aktifis lingkungan di Desa Blingbingsari memergoki warga sedang merambah hutan dan ditanami pohon pisang. Akhirnya kelopok aktifis tersebut sempat mengabadikan aksi tersebut.

Diketahui warga yang melakukan perambahan hutan tersebut bernama kelompok Wana Kerthi yang anggotanya berjumlah sebanyak 60 orang yang diketahui warga dari Desa Ekasari. Diaman ketuanya merupakan warga asal Desa Ekasari bernama Gede Karmayasa yang merupakan anggota BPD Desa Ekasari.

Menurut informasi, anggota dari kelompok Wana Kerthi tersebut berjumlah 60 orang, masing-masing anggota mengkapling hutan sebanyak 1 hektar jadi keseluruhan hutan di kapling sebanyak 60 hektar dan ditanami pohon pisang. Aksi perambahan hutan tersebut tergolong ilegal pasalnya KPH Bali Barat belum mengeluarkan izin pengelolaan, sampai hari ini hanya masih berstatus mendampingi.

Sementara pihak Desa Blinbingsari masih mengajukan permohonan izin Pengelolaan Hutan Desa, dari KPH Bali Barat sampai saat ini belum mengeluarkan ijin sama sekali masih melakukan pendampingan sebelum izin itu dikeluarkan. Aktifis lingkungan hidup tersebut juga telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan telah ditindaklanjuti.

Saat dikonfirmasi awak media, Perbekel Ekasari I Gede Puja membenarkan adanya perambahan hutan di Desa Blingbingsari dan dirinya juga membenarkan bahwa ketua dari Kelompok Wana Kerthi tersebut bernama Gede Karmayasa yang merupakan anggota BPD Desa Ekasari.

"Menurut sepengetahuan saya, sebelumnya warga mendapatkan informasi bahwa ada lahan hutan yang digarap makanya mereka mendapatkan lahan di wilayah Blingbingsari. Mereka tidak punya izin untuk masuk ke wilayah hutan Blingsingsari, disini saya heran dimana mereka mendapatkan informasi tersebut. Dikarenakan ada pembicaraan dengan petugas yang memberikan mereka informasi lahan sehingga mereka disarankan untuk membuat kelompok untuk memudahkan berkoordinasi," terangnya. Selasa (1/11/2022).

Ditempat terpisah dihubungi melalui via whatsapp Kepala Kelompok Pengelola Hutan (KPH) Bali Barat Agus Sugianto mengatakan, aksi perambahan hutan tersebut sebelumnya sudah berjalan, akan tetapi perambahan hutan tersebut sudah ditangani dan anggotanya sudah diberi sosialisasi terkait perlindungan keamanan hutan serta pemberdayaan hutan dan sudah disepakati oleh kepala desa untuk tidak tidak melakukan aktibvitas apapun karena belum ada ijin.

"Selama ini kami belum mengeluarkan izin pengelolaan hutan di wilayah Desa Blingbingsari. Dari pihak Desa Blingbingsari juga sudah berproses mengurus izin Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD). Terkait kelompok Wana Kerthi tersebut saya tidak mengetahuinya mereka tidak mempunyai izin, mereka mendapatkan SK dari kepala desa bukan untuk mengelola hutan mereka hanya sebagai kelompok tani, akan tetapi mereka sudah diberi pembinaan," katanya.

Agus mengaku, sebelumnya saat warga merambah hutan pihaknya tidak bisa membendung, pasalnya ada ratusan warga yang ikut dalam aksi tersebut. "Aksi tersebut dimulai pada tanggal 27 Seotember 2021, dan petugas kami sudah kesana dan mendata dikumpulkan dan diberikan pembinaan di Desa Blingbingsari soalnya hutan tersebut terletak di Desa Blingbingsari. Kami mengumpulkan warga Desa Blingbingsari, Ekasari dan warga disebelah barat sungai Benjar Pangkungtanah," jelasnya.

Menurutnya di Desa Blingbingsari hanya ada 1 Kelompok Tani Hutan (KTH) Madu Sari. "Untuk perambahan hutan tersebut harus segera dikembalikan biar berpungsi. Petugas kami sudah memberikan pembinaan sebelumnya. Memang disana ada merupakan Area Pengelola Hutan Desa Blingbingsari dan juga sudah ada ketuanya dan namanya Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa akan tetapi mereka belum boleh mengelola hutan ini masih proses pengajuan pengelolaan dan masih proses pendampingan belum bisa kita ajukan karena masih peroses pendampingan," pungkasnya. (BB)