Datang dari Madura, Pelaku Narkoba Diamankan Polres Jembrana di Gilimanuk

  04 Juni 2022 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Jembrana. Hendak menyelundupkan narkotika dari Madura menuju Kabupaten Buleleng, Pelaku berhasil diamankan Brimob Polda Bali di pintu keluar Pelabuhan Gilimanuk. Saat diperiksa pelaku berhasil melarikan diri dan kembali ditangkap di Waterbee Teluk Gilimanuk.

Petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat brutto, 198,2 gram atau berat netto, 196,2 gram yang sudah dijadian 2 paket dalam bentuk plastik klip, dan langsung dibawa Satnarkoba Polres Jembrana. adapun identitas pelaku tersebut bernama Sahid 31 tahun asal Dusun Manju Barat, Desa Paopalelaok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Diketahui pelaku bernama Sahid 31 tahun asal Dusun Manju Barat, Desa Paopalelaok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. pelaku sudah melakukan pengiriman narkoba jenis sabu sebanyak 2 kali, yang akan dikirim menuju Kabuaten Buleleng.

Saat jumpa persnya Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana di dampingi oleh Kasat Narkoba AKP I komang Renta dan Danyon C Pelopor Satbrimob Polda Bali Kompol Sudiantara mengatakan, kejadian tersebut pada hari Sabtu 28 Mei 2022 anggota Resnakorba menyelidiki terkait tertangkapnya pelaku yang membawa sabu dari Madura yang akan dikirim ke Buleleng.

“Awalnya sekira pukul 08.00 wita saat anggota Brimob melakukan pemeriksaan tas slempang yang dibawa oleh salah satu penumpang travel bernama Sahid, akan tetapi penumpang tersebut melarikan diri sehingga anggota Brimob lainnya langsung mengejar pelaku sampai di Waterbee teluk Gilimanuk. Disana pelaku diperiksa dan digeledah dibawah tumpukan baju petugas menemukan 2 paket plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan tisu,” terangnya. Sabtu (4/6/2022).

Selain petugas menemukan sabu, lanjut Juliana, petugas juga menemukan uang tunai sebanyak 680 ribu rupiah dan handphone. Setelah di lakukan intrograsi tersangka mengakui paket narkotika tersebut di bawa dari Madura menuju ke Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng atas perintah dari temannya yang berinisial U untuk diberikan kepada seseorang yang tidak dikenal. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di amankan dan dibawa ke Polres Jembrana guna proses lebih lanjut,

“Tersangka melakukan pengiriman narkotika jenis sabu sebanyak 2 kali, atas Perbuatannya, Tersangka dikenakan pasal 132 jo pasal 115 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika, dengan Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda 10 milyar rupiah,” pungkasnya. (BB)