Crimininal Law Class Mahasiswa CLC Fakultas Hukum Universitas Udayana

  01 Maret 2023 PENDIDIKAN Denpasar

Criminal Law Community (CLC) FH UNUD telah mengadakan kegiatan Criminal Law Class Vol. 3 secara online melalui flatform Zoom Meeting.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Criminal Law Community (CLC) FH UNUD telah mengadakan kegiatan Criminal Law Class Vol. 3 secara online melalui flatform Zoom Meeting. Urgensi kegiatan ini sebagai sarana untuk meningkatkan pengetahuan mahasiswa dalam materi umum Hukum Pidana.

Criminal Law Class Vol. 3 dibuka oleh Wakil Dekan III FH UNUD (Dr. I Made Sarjana, S.H.,M.H.) dan sambutan disampaikan oleh Dr. Ida Bagus Surya Dharma Jaya, S.H., M.H. selaku Pembina dari CLC. Kegiatan ini dihadiri oleh segenap jajaran Dekanat FH UNUD, Pembina CLC, Ketua Umum CLC, undangan, pembicara, jajaran Badan Semi Otonom (BSO) di lingkungan FH UNUD, panitia, dan seluruh peserta yang telah melakukan pendaftaran.

Criminal law Class Vol. 3 bertemakan “Perbarengan dan Pengulangan Tindak Pidana dalam Hukum Pidana” dengan pembicara salah satu Dosen FH UNUD dari Lab/Bagian Hukum Pidana, yaitu: Dr. Gde Made Swardhana,SH.,MH. Salah satu cara yang cukup menarik dalam pembelajaran kegiatan ini, para peserta dihadapkan pada beberapa kasus yang bertautan dengan materi pokok yang dipaparkan oleh narasumber. 

Dalam menyelesaikan beberapa kasus ini, para peserta dibagi menjadi beberapa kelompok sehingga para peserta dapat bekerja sama dalam tim untuk menyelesaikan rangkaian kasus yang telah diberikan.

Hal menarik lainnya dalam kegiatan Criminal Law Class Vol. 3, para peserta diberikan waktu untuk berdiskusi dalam sesi Small Group Discussion, dimana pada sesi ini para peserta akan berdiskusi dengan teman sekelompok yang telah dibentuk bersama dengan fasilitator yang akan memandu jalannya sesi diskusi.(BB).

Sumber: https://www.unud.ac.id/in/berita-fakultas2643-Crimininal-Law-Class-Vol-3-oleh-Mahasiswa-CLC-FH-UNUD.html