Cabuli Anak 3 Tahun di Jembrana, Akhirnya HS Mendekam di Penjara

  11 Desember 2023 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ket poto : Pelaku pelecahan seksual bocah 3 tahun

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Akhirnya kasus kekerasan seksual terhadap bocah berumur 3 tahun di Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana resmi ditahan. Pelaku berinisial HS 63 tahun yang merupakan tetangga korban. Korban diimingi dibelikan es krim dan pelaku melakukan tindakan tidak senonoh di dekat rumah korban yang menyebabkan korban merasakan kesakitan. Orang tua korban tidak terima dan melaporkan ke Polres Jembrana.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Agus Riwayanto Diputra membenarkan pelaku berinisial HS sudah diamankan dan ditahan. “Selain HS kami juga berhasil mengamankan pelaku kejahatan seksual lainnya berinisial HD 18 tahun. Untuk tahun ini kasus pelecehan seksual terhadap anak mengalami penurunan dibandingkan tahun 2022 yang sebanyak 11 kasus. Di tahun 2023 sebanyak 10 kasus hanya turun sedikit,” terangnya. Senin (11/12/2023)

Agus melanjutkan, ada pun modus yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban beda-beda diantaranya, modus mengecek perawan, pemerkosaan, pacaran pelaku menjanjikan akan bertanggung jawab, mengimingi dengan membelikan es krim. “Untuk kasus yang sudah divonis pengadilan yang perkosa anaknya sendiri, pelaku mengancam mencabut semua fasilitas,” jelasnya.

Lebih lanjut Agus mengatakan, dengan banyaknya kasus kekerasan seksual dibawah umur di Kabupaten Jembrana, dirinya menghimbau untuk para orang tua agar benar-benar menjaga anaknya jangan sampai terjerumus terhadap pergaulan bebas yang menjurus kepada sex bebas. 

“Disini jangan mudah percaya kepada orang terdekat, karena tidak menutup kemungkinan para pelaku merupakan orang terdekat. Kami juga mengajak para orang tua menjaga generasi emas Indonesia khususnya anak-anak yang berada di wilayah hukum di Jembrana,” ucapnya.(BB)