Bos 'Investasi Bodong' PT DOK Ditahan Polda Bali Berkat Postingan Video Pegiat Medsos Cantik

  18 November 2022 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Bos 'Investasi Bodong' PT DOK Ditahan Polda Bali Berkat Postingan Video Pegiat Medsos Cantik Nancy Angela Hendrik.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Bos 'investasi bodong' PT Dana Konsorsium Oil (DOK) I Nyoman Tri Dana Yasa selama dikenal licin bak belut. Bagaimana tidak, meski kasus yang sempat menggemparkan warga Bali yang merugikan 5000 investornya dengan kerugian bernilai 300 miliar rupiah namun bos PT DOK yang menghimpun dana melenggang bebas tak tersentuh hukum lantaran dinilai dilindungi oknum pejabat tinggi. 

Namun kini, meski selama hampir satu tahun perjalanan kasusnya terkatung-katung tak jelas akhirnya anggapan bos PT DOK I Nyoman Tri Dana Yasa dijuluki 'the untouchable' atau kebal hukum gugur dengan sendirinya setelah Ditreskrimum Polda Bali menahan dan menjebloskannya kebalik jeruji besi Mapolda Bali, Rabu (17/11/2022).

Usut punya usut, ternyata dibalik penahanan bos PT DOK I Nyoman Tri Dana Yasa salah satunya berkat peran serta aktivis pegiat media sosial Nancy Angela Hendrik dengan sebuah postingan video yang viral. Aktivis pegiat medsos dengan akun Instagram @ncy_angelahendriks yang berani mengunggah postingan video keresahan para member investasi PT DOK yang merasa tertipu dengan bujuk rayu bos PT DOK I Nyoman Tri Dana Yasa yang memperdaya para korbannya. 

Lewat postingannya yang kemudian viral, Nancy berani dengan lantang bersuara untuk keadilan bagi para investor yang sangat banyak jumlahnya dan membeberkan rekam jejak kejumawaan bos PT DOK I Nyoman Tri Dana Yasa yang hidup mewah diatas penderitaan orang lain.

Peran pegiat medsos seperti Nancy Angela Hendrik dalam mengungkap kasus-kasus kejahatan 'White Colour Crime' yang terjadi di masyarakat kian terasa memberi manfaat yang signifikan. Di era milenial dan digital seperti saat ini, keterlibatan pegiat media sosial sangat berperan memberikan diseminasi informasi positif yang dampaknya menjadi atensi dari para penegak hukum di negeri ini.

Sebelumnya, bos PT DOK I Nyoman Tri Dana Yasa di laporkan oleh Kuasa hukum korban investasi bodong I Wayan Gede Mardika, SH., MH. dan Dewa Nyoman Wiesdya Danabrata Parsana, SH dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/181/V/2022/SPKT/Polda Bali, tanggal 4 April 2022.

Kini setelah bos PT DOK I Nyoman Tri Dana Yasa ditahan, secercah harapan uangnya kembali muncul dari para korban penipuan salah satunya seniman Yong Sagita yang tertipu ratusan juta dan Ahmad Yani, Paman dari Nancy Angela Hendrik yang merana sakit karena uang 2,5 miliarnya tak tahu dimana keberadaannya akibat ditipu bos PT DOK I Nyoman Tri Dana Yasa. 

Kedua pengacara korban, I Wayan Gede Mardika, SH., MH. dan Dewa Nyoman Wiesdya Danabrata Parsana, SH. memberikan apresiasi positif atas kinerja Ditreskrimum Polda Bali atas keberhasilan penahanan bos PT DOK I Nyoman Tri Dana Yasa yang selama ini banyak ditunggu-tunggu para korban investasi bodong tersebut. "Penahanan tersebut mungkin untuk mempermudah investigasi dan tracing asset tersangka," ucap Mardika. 

Selain menahan bos PT DOK I Nyoman Tri Dana Yasa, para korban investasi ilegal ini kini berharap pihak kepolisian Polda Bali agar menyita barang bukti baik HP yang dipakai trading dan semua aset yang dihimpun pelaku selama ini sehingga para korban dananya bisa kembali.(BB).