Beri Dukungan Rektor Unud Cari Keadilan, Sejumlah Dosen Senior Hadiri Sidang Preperadilan

  10 April 2023 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Foto: Para dosen Unud turut hadir dan menyemangati Tim Hukum Unud dalam menghadapi sidang praperadilan terhadap Kajati Bali atas penetapan tersangka Rektor Unud Prof Nyoman Gde Antara di PN Denpasar, Senin (10/4/2023).

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Sidang perdana praperadilan Rektor Unud (Pemohon) dengan Kejaksaan Tinggi Bali (Termohon) digelar di Pengadilan Negeri Denpasar di Denpasar, Senin (10/4/2023). Sidang praperadilan ini terkait penetapan tersangka Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof.Dr. I Nyoman Gde Antara.M.Eng. oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam dugaan kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) penerimaan mahasiswa jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.

Namun sayang, Hakim Tunggal Agus Akhyudi, SH MH, menyatakan karena pihak Termohon (Kajati Bali) tidak hadir dalam persidangan selanjutnya memutuskan menunda sidang praperadilan untuk dilanjutkan minggu depan, Senin (17/4/2023).

Selain dihadiri Tim Hukum Unud, juga nampak sejumlah dosen senior di Universitas Udayana dan mahasiswa turut hadir memberikan dukungan dan semangat serta support moral kepada Tim Hukum Unud dalam sidang praperadilan dengan pemohon Rektor Unud Prof Nyoman Gde Antara di Pengadilan Negeri Denpasar.

Foto: Dr. Dewa Gede Rudy, dosen aktif Fakultas Hukum Universitas Udayana.

“Saya menghadiri sidang praperadilan ini untuk memberikan support moral saya sebagai alumni sebagai staf pengajar Unud,” kata Dr. Dewa Gede Rudy, dosen aktif Fakultas Hukum Universitas Udayana saat ditemui disela sidang.

Dewa Rudy menegaskan tidak ingin berpendapat lebih jauh ke pokok perkara ini karena itu sudah dijelaskan gamblang oleh Tim Hukum Unud. Selain itu agar tidak terjadi tumpang tindih informasi sehingga tidak membias dan liar yang tak menentu.

“Harapan saya penegak hukum betul-betul menegakkan hukum sesuai apa yang ada. Saya harap kebenaran bisa ditegakkan dalam hal ini siapapun itu yang bisa dibuktikan bersalah ya bersalah ya silahkan dihukum sesuai dengan perundang-undangan yang ada,” pungkas Dewa Rudy.(BB).