Beraksi Ditiga Kabupaten di Bali, Pelaku Jambret 'Didor' Polisi Melawan Saat Ditangkap

  30 Mei 2022 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ket poto : Pelaku diintrigasi kasat reskrim saat jumpa pers di mako Polres Jembrana

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Jembrana. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Jembrana, pelaku penjambretan pemudik berhasil ditangkap dikos-kosannya bertempat Jalan Pulau Nias, Gang 6, No. 18 Kelurahan Dauh Peken, Kecamatan Tabanan. Pelaku melawan saat ditangkap sehingga petugas memberi tindakan tegas terukur.

Pelaku bernama Antori 26 tahun asal Bengkulu dan tinggal di Tabanan. Adapun korban bernama Risky Mei Ardiansyah 24 tahun asal Banyuwangi. Dalam aksinya pelaku membuntuti korban dari Tabanan, saat memasuki Kabupaten Jembrana, tepatnya di Jalan umum Denpasar-Gilimanuk tepatnya di Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana. Dirasa sudah aman dan sepi pelaku melakukan aksinya. Tas slempang hasil jambretannya dibuang di Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana 

Seijin Kapolres Jembrana, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Reza Pranata didampingi kasubag Humas  saat jumpa persnya mengatakan, kejadiannya di Desa Pekutatan, pelaku seorang diri mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU bergerak membuntuti korban dari arah timur (Tabanan). “Dirasa lokasi sudah aman dan sepi untuk beraksi, pelaku memepet motor korban, dari arah kanan menarik tas korban sehingga telepas dari badan korban,” tuturnya. Senin (30/5/2022)

Setelah mendapatkan tas korban, lanjut Reza, pelaku langsung melarikan diri dan mengambil isi tas tersebut berupa handphon, uang tunai 900 ribu rupiah, kartu ATM, KTP dan surat-surat sepeda motor. “Selanjutnya pelaku membuang tas tersebut di dipinggir jalan umum Denpasar-Gilimanuk tepatnya di Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana,” terangnya.

Atas kejadian tersebut, imbuh Reza, korban langsung melaporkan ke Polres Jembrana. Selanjutnya  Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Atas penyelidikan tersebut, petugas mengetahui keberadaan pelaku. Pada hari Jumat 27 Mei 2022 sekira pukul 15.00 wita pelaku berhasil diamankan di rumah kostnya Jalan Pulau Nias, Gang 6, No. 18 Kelurahan Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, “Saat dilakukan Penangkapan, pelaku sempat melawan diambil tindakan tegas terukur,” ujarnya.

Selain itu, ucap Reza, saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya, untuk di wilayah Jembrana pelaku hanya kali ini beraksi, akan tetapi di Kabupaten Buleleng pelaku sudah 4 kali beraksi dan berhasil lolos, di Kabupaten Tabanan pelaku beraksi hanya 1 kali. “Dari keterangan yang lainya, Pelaku juga mengaku hasil curiannya untuk menghidupi diri sendiri dan membiayai saudaranya yang sakit di Sumatra, sehingga dia nekat mencuri,” pungkasnya.

Lebih jelasnya Reza mengatakan, atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sekitar 5 juta rupiah. pelaku dikenakkan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara. (BB)