Bantu Kesusahan Nelayan, Gus Adhi Berjuang Serius Agar Pemerintah Pusat Revisi Permen KP 18 Tahun 2021

  30 April 2023 TOKOH Jembrana

Foto: Anggota Komisi II DPR RI, Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra (Amatra) atau disapa Gus Adhi melakukan tatap muka dengan para nelayan di Pengambengan, Jembrana, Minggu (30/4/2023).

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Wakil rakyat satu ini dikenal sangat rajin turun kebawah (turba) untuk menemui masyarakat di daerah pemilihan (Dapil) Bali. Sosok merakyat dan bersahaja itu bernama lengkap Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra yang kerap disapa Amatra atau Gus Adhi yang dikenal sebagai wakil rakyat yang "seken-seken (bener-bener), saje-saje (sungguh-sungguh), beneh-beneh (serius).

Terbukti, meski kini tak lagi menjadi tugas dan kewenangannya di bidang kelautan dan perikanan, namun Anggota Komisi II DPR RI, Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra selalu komitmen berjuang untuk rakyat melakukan tatap muka dengan para nelayan di Pengambengan, Jembrana, Minggu (30/4/2023). Sebagai informasi, bidang kerja Komisi II DPR RI yakni KPU, Bawaslu dan urusan kepemiluan. 

Pertemuan Gus Adhi dengan spirit perjuangan “Kita Tidak Sedarah Tapi Kita Searah" ini dengan para nelayan untuk menyerap aspirasi penangkap ikan ini terutama soal BBM subsidi yakni solar. Pasalnya, dalam Peraturan Menteri Kelautan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 diatur apabila nelayan ingin memperoleh solar bersubsidi maka butuh perahu slerek di bawah 30 gross tonnage atau 30 GT. 

Namun adanya penggabungan dari dua kapal ataupun lebih yaitu terkait dengan kapal penangkap ikan dan kapal pembawa alat tangkap ikan, maka penggabungan tersebut bisa membuat jumlah GT kapal melebihi 30 GT. Hal itu berarti dengan kelebihan GT tersebut nelayan tidak bisa membeli BBM bersubsidi seperti solar. Padahal mereka adalah nelayan tradisional. Permen KP 18 Tahun 2021 sangat memberatkan nelayan mengingat adanya klausul ukuran kumulatif pada kapal yang menggunakan API Pukat Cincin Pelagis Kecil dengan dua kapal hybrid pada peraturan tersebut.

"Harapan kami para nelayan aturannya jangan dipersulit, kami hanya ingin bisa melaut lagi pak," ujar Haji Yahya, nelayan di Pengambengan.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Jembrana, Widana Yasa mengungkapkan klausul ukuran kumulatif pada kapal yang menggunakan API Pukat Cincin Pelagis Kecil dengan dua kapal hybrid pada peraturan tersebut menyulitkan para nelayan. Menurutnya, penggabungan kapal itu yang sangat meresahkan nelayan dan dengan perubahan GT ini nelayan tidak akan bisa menangkap ikan di Jalur 2.

"Ini tidak mungkin karena desain kapal nelayan kami tidak memungkinkan menangkap ikan di luar Jalur 2 itu," tutur Widana Yasa.

Selain itu, lanjut Widana Yasa dengan penggabungan kapal yang diatur di dalam Permen KP itu, atau dengan kata lain di atas 30 GT maka nelayan tidak akan memperoleh BBM solar bersubsidi.

"Ini juga yang paling krusial dirasakan, nelayan kami menjerit pak," ungkapnya.

Untuk itu, Widana Yasa berharap ada diskresi sebelum Permen KP ini direvisi karena sembari Permen tersebut ditinjau ulang, lewat diskresi itu nelayan bisa tetap melaut dengan membeli BBM bersubsidi.

Melihat realita kesulitan dan mendengar keluhan dan aspirasi dari para nelayan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Putu Sumardiana, menyatakan akan membuat surat ke pusat untuk menyampaikan usulan merevisi Permen KP 18 Tahun 2021. Selain itu, juga akan mendorong lahirnya rekomendasi soal buku kapal dan SIUP terkait perubahan nomenklatur alat tangkap ikan. 

"Kami akan berkoordinasi dengan Dinas PTSP bahwa nomenklatur ini cuma perubahan nama, langkah kedua kami akan berkoordinasi juga ke pusat terkait dengan apakah kami diijinkan membuat nota dinas terkait perubahan nomenklatur pada SIUP. Kalau itu sudah selesai saya kira permasalahan-permasalahan yang menjadi kendala nelayan akan segera diselesaikan," janji Sumardiana.

Sementara, Anggota Komisi II DPR RI yang dikenal sebagai Anggota Fraksi Partai Golkar Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra (Amatra) yang populer dipanggil Gus Adhi ini menegaskan hakekat dari dibuatnya sebuah peraturan adalah untuk membantu dan mempermudah kehidupan masyarakat. Bukan malah sebaliknya, lahirnya sebuah peraturan dari pemerintah menimbulkan kesengsaraan bagi masyarakat.

Foto: Anggota Komisi II DPR RI yang dikenal sebagai Anggota Fraksi Partai Golkar Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra (Amatra) yang populer dipanggil Gus Adhi.

"Permen KP Nomor 18 Tahun 2021 tidak berpihak pada kehidupan nelayan kita dimana kita berkeinginan meningkatnya kesejahteraan masyarakat dari peraturan yang kita hasilkan, itulah semangat peraturan yang dibuat bukan sebaliknya peraturan itu membuat masyarakat susah," kata Gus Adhi yang dikenal sebagai wakil rakyat “Amanah, Merakyat, Peduli” (AMP) ini.

Ketua Harian SOKSI dan Ketua Depidar SOKSI Provinsi Bali ini akan berjuang dan mendorong Pemerintah Pusat untuk lebih memperhatikan nasib nelayan termasuk akan mendorong Permen KP 18 Tahun 2021 segera direvisi.

"Inilah jeritan nelayan, dimana kondisi nelayan kita tahu sekarang, hasil tangkapannya tidak tentu. Mudah-mudahan dengan doa dari nelayan ini kami bisa mendorong pemerintah merevisi Permen KP Nomor 18 Tahun 2021," harap Anggota DPR RI dua periode ini.

Sebelumnya, dalam waktu belakangan ini nelayan Jembrana kesulitan mendapatkan BBM (Bahan Bakar Minyak) subsidi khususnya solar untuk perahu slerek di bawah 30 gross tonnage atau 30 GT karena terkendala izin kapal yang masih proses pengurusan. Mirisnya, jika menggunakan solar non subsidi, harganya dua kali lipat lebih mahal.

Izin kapal khusus untuk perahu slerek di bawah 30 GT diperlukan karena berkaitan dengan pembelian solar bersubsidi sesuai klausul pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 18 Tahun 2021 atau PERMEN KP 18 Tahun 2021.

Mengatasi persoalan ini, Anggota DPR RI Dapil Bali Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra (Amatra) yang akrab disapa Gus Adhi pada Kamis 27 April 2023 mendatangi Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali untuk menguatkan perjuangan bersama mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan merevisi PERMEN KP 18 Tahun 2021 tersebut. Klausul pada PERMEN KP 18 Tahun 2021 bahwa ukuran kumulatif pada kapal yang menggunakan API Pukat Cincin Pelagis Kecil dengan dua kapal hybrid perlu disesuaikan per unit kapal.

Terkait dengan PERMEN KP 18 Tahun 2021 tersebut, tokoh yang dikenal sebagai sosok wakil rakyat berhati mulia, gemar berbagi dan dikenal dengan spirit perjuangan “Amanah, Merakyat, Peduli” (AMP) ini menjelaskan bahwa adanya penggabungan dari dua kapal ataupun lebih yaitu terkait dengan kapal penangkap ikan dan kapal pembawa alat tangkap ikan. Penggabungan ini bisa membuat jumlah GT kapal melebihi 30 GT.

“Ini berarti dengan kelebihan GT tersebut nelayan tidak bisa membeli BBM bersubsidi seperti solar. Padahal mereka adalah nelayan tradisional,” kata wakil rakyat dengan perjuangan “Kita Tidak Sedarah Tapi Kita Searah" ini.

Gus Adhi yang juga Anggota Fraksi Golkar DPR RI Dapil Bali ini mengaku bingung dan mempertanyakan penggabungan tersebut. "Yang saya agak bingung gitu kenapa harus terjadi penggabungan. Sedangkan jelas-jelas ada dua perahu, kegiatannya berbeda, besar GT nya berbeda, nah kenapa harus digabungin," sentil Gus Adi heran.

Gus Adhi kemudian mencontohkan kegiatan yang ada di Karangasem yang disebut Nyelerek yang bisa terdiri dari 10 perahu. Masing-masing perahu menggunakan mesin tempel dengan jumlah bervariasi dan jika dijumlahkan bisa mencapai 40 GT. Jika kegiatan tersebut dihadapkan dengan PERMEN KP 18 Tahun 2021 menurut Gus Adhi nelayan-nelayan tersebut akan "mati" dan timbul permasalahan baru.

Gus Adhi menegaskan tujuan sebenarnya dari pembuatan peraturan adalah untuk mempermudah kehidupan masyarakat untuk kesejahteraan. "Dimana sebenarnya tujuan kita membuat peraturan adalah mempermudah kehidupan masyarakat dan mempercepat proses peningkatan kesejahteraan itu sendiri. jika ada peraturan-peraturan yang merugikan masyarakat seharusnya ditinjau ulang,” tegasnya.

PERMEN KP 18 Tahun 2021 telah membuat nelayan menjerit dan semakin terhimpit dimana mereka dihadapkan pada sulitnya mendapatkan solar sehingga biaya melaut menjadi membengkak ditambah dengan fakta menyedihkan dimana hasil tangkapan nelayan tidak menentu. Oleh karena itu Gus Adhi yang kini bertugas di Komisi II DPR RI ini terus mendorong pemerintah untuk lebih memperhatikan nasib nelayan termasuk pihaknya mendorong PERMEN KP 18 Tahun 2021 agar direvisi.

"Inilah jeritan nelayan, dimana kondisi nelayan, kita tahu sekarang, hasil tangkapannya tidak tentu, yang kemudian pengeluarannya sangat jelas," sebut Gus Adhi terus mendorong pemerintah untuk lebih memperhatikan nasib nelayan.

"Nah inilah yang perlu kita bersama-sama mendorong pemerintah pusat memperhatikan kehidupan nelayan ini sehingga ada kelangsungan kehidupan nelayan kita menuju peningkatan kesejahteraan," kata wakil rakyat yang sudah mengabdi dua periode di DPR RI memperjuangkan kepentingan Bali ini.

Sementara, terkait dengan dampak diterbitkannya PERMEN KP 18 Tahun 2021 ini Gus Adhi mengatakan telah terjadi praktik-praktik ilegal di masyarakat seperti menjual solar yang tidak sesuai dengan aturan yang ada hingga adanya pungutan liar atau pungli oleh oknum instansi terkait.

Gus Adhi juga memperingatkan jika permasalahan ini tidak segera dituntaskan maka akan berdampak pada aspek-aspek lainnya yang mengarah pada pelanggaran hukum. "Kalau ini tidak segera kita tuntaskan maka akan berdampak pada praktik melanggar hukum, seperti menjual solar ilegal atau praktek-praktek yang melanggar hukum lainnya," ujar politisi Golkar asal Kerobokan, Badung itu.

Gus Adhi yang juga Ketua Depidar SOKSI Bali ini juga merasa miris dengan temuan-temuan di lapangan, dimana nelayan tidak bisa berlayar sehingga memicu kelaparan dan tindak kejahatan. Ditambahkannya, situasi yang dihadapi nelayan tersebut bisa berdampak pada peningkatan angka kemiskinan yang tentunya akan menaikkan angka kriminalitas.

Gus Adhi menjelaskan situasi-situasi tersebutlah yang mendorong pihaknya bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali berjuang untuk menyampaikan aspirasi masyarakat sehingga pusat bisa mengubah atau merivisi PERMEN KP 18 Tahun 2021.

“Oleh sebab itu, tidak ada kata lain, permen kp no 18 tahun 2021 harus dievaluasi dan harus ada perubahan terkait dengan hal ini," tutup tokoh asal Jero Kawan Kerobokan, Badung ini.

Disisi lain, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali Putu Sumardiana mengungkapkan PERMEN KP 18 Tahun 2021 sangat memberatkan nelayan-nelayan yang ada di Kabupaten Jembrana mengingat adanya klausul ukuran kumulatif pada kapal yang menggunakan API Pukat Cincin Pelagis Kecil dengan dua kapal hybrid pada peraturan tersebut.

“Karena selama ini kalau berbicara komulatif angka, itu di total di atas 30 GT. Ini berarti nelayan tidak mendapatkan BBM bersubsidi," terangnya.

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali akan menempuh langkah-langkah seperti membuat surat untuk menyampaikan usulan atas perubahan PERMEN KP 18 Tahun 2021. Menurutnya jika PERMEN KP tersebut diimplementasikan di Jembrana tentunya sangat merugikan nelayan mengingat mereka adalah nelayan tradisional. Selain itu pihaknya akan berjuang agar para nelayan bisa mendapatkan BBM bersubsidi.

Putu Sumardiana berharap ada perubahan PERMEN KP 18 Tahun 2021terutama adanya kebijakan khusus untuk di pelabuhan Jembrana, mengingat nelayan setempat hanya menangkap ikan di perairan Jembrana saja. “Usulan nantinya diberikan kepada pusat untuk mengubah PERMEN KP 18 Tahun 2021sehingga tidak ada komulatif untuk menentukan GT tersebut,” tutup Putu Sumardiana.(BB).