Bangun Kanal di IPA Blusung, Dirut PDAM Denpasar Tegaskan Tak Ada "Kongkalikong" Agar Tak Ada Persoalan Dikemudian Hari

  15 Oktober 2021 OPINI Denpasar

Foto; Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma/PDAM Kota Denpasar, Ida Bagus Gede Arsana.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Untuk meningkatan pelayanan terhadap pelanggan, Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma/PDAM Kota Denpasar membangun kanal di Intalasi Pengolahan Air (IPA) Belusung. Pembangunan kanal ini sangat penting untuk mengatasi endapan lumpur dan pasir yang kerap terjadi saat musim hujan sehingga pelayanan konsumen tidak terganggu. 

“Pembangunan IPA Blusung jadi prioritas dalam memenuhi kebutuhan dan layanan masyarakat,” ucap Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma/PDAM Kota Denpasar, Ida Bagus Gede Arsana, Jumat (15/10/2021) di Denpasar.

Ida Bagus Arsana yang juga selaku Pengguna Anggaran (PA) didampingi Direktur Teknik, Putu Yasa, yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjelaskan proses tender pembangunan IPA Blusung yang menggunakan anggaran 2021 dengan Pagu Rp 11 miliyar ini masih berproses.

“Jika tidak ada halangan, sebetulnya kita targetkan Januari 2022 pembangunannya sudah selesai,” ucap Ida Bagus Arsana.

Menurutnya, meskipun saat ini tengah berproses dan pemenang tender telah ditetapkan oleh Kelompok Kerja (Pokja) dan diserahkan hasilnya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), namun baginya tidak serta merta bisa terbit begitu saja.

Lebih jauh Ida Bagus Sudarsana menerangkan bahwa semua hasil itu oleh PPK harus kembali dikonsultasikan antara PPK dengan PA selaku pengguna anggaran, apakah perlu dievaluasi atau dikaji ulang. Ia mengaku secara administrasi kelengkapan tender, tugas Pokja telah usai.

“Saya dalam hal ini, selaku pengguna anggaran tentu akan sangat berhati-hati, jangan sampai kelak ada temuan atau persoalan. Dalam proyek ini tidak ada yang namanya “kongkalikong” ataupun “bau amis” dan semacamnya," terangnya.

Selain itu juga dalam proses ini, Ida Bagus Arsana menegaskan tidak ada pihak yang dirugikan. Pasalnya, proses masih berlangsung, kecuali jika SPPJB sudah terbit, lantas dibatalkan barulah timbul persoalan.

“Ini kan masih berproses, apa saya salah selaku pengguna anggaran saya minta dievaluasi atau dikaji kembali. Siapa lantas yang dirugikan?”sentilnya. 

Ia juga menepis anggapan jika ada pihak yang mengatakan, tidak ada kesepahaman antara PPK dan Pokja dalam proses tender. Ia menegaskan bahwa semua pihak telah menjalankan tupoksinya masing-masing, tinggal bagaimana hasil evaluasi antara PA dan PPK. 

"Kita akan lakukan prosesnya sesegera mungkin, kita cari yang terbaik,” tegasnya mengakhiri.(BB).