Bali Perlu "Rumah Aman", Ipung Sedih Bocah Korban Pemerkosaan Justru Kembali Diperkosa Petugas

  09 Juli 2020 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Siti Sapurah alias Ipung

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Sungguh miris nasib yang dialami bocah berinisial NF (14). Bagaimana tidak, NF yang merupakan korban pemerkosaan ini justru kembali diperkosa oleh oknum petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur.

Peristiwa memilukan yang dialami korban menuai simpati publik, salah satu keprihatinan datang dari Siti Sapurah alias Ipung. Ipung selama ini dikenal selalu memperjuangkan hak wanita dan anak-anak yang menjadi korban baik di Bali maupun di luar Bali.

Dihadapan awak media, Ipung menilai dalam kasus ini (kasus di Lampung Timur), korban seharusnya dibawa ke rumah aman tapi oleh oknum tersebut justru malah dibawa ke rumahnya.

"Saya yang mantan pendamping hukum P2TP2A Kota Denpasar yang sempat aktif sejak tahun 2012 hingga 2017 sangat terpukul dan mengutuk perbuatan tersebut," ucap Ipung dengan nada kesal di Denpasar, Kamis (9/7/2020).

Dengan raut wajah geram, Ipung mengungkapkan jika korban yang semestinya mendapat perlindungan justru sebaliknya malah diperkosa dengan ancaman sejak bulan Januari hingga Juni 2020.

"Tidak hanya sampai di situ, oknum tersebut juga ditengarai menjual korban kepada laki-laki lain," ungkap Ipung.

Melihat fakta miris itu, Ipung  mendorong aparat penegak hukum (polisi) agar memberikan hukuman yang berat dengan menggunakan Undang-undang nomor 17 tahun 2016 perubahan dari Undang-undang nomor 35 tahun 2014 dan perubahan dari Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dalam pasal 82 ayat 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 ancaman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun bahkan sampai hukuman mati dan ditambah hukuman pemberatan lainnya seperti kebiri kimiawi, pemasangan alat sensor/chip di bagian tubuhnya, dan ekspose identitas secara lengkap di publik," saran Ipung yang dikenal seorang lawyer kritis menyuarakan kebenaran itu.

Selain itu, Ipung juga memberi saran kepada Lembaga P2TP2A agar melakukan perbaikan dalam requitment anggota/pekerja sosialnya, serta perlu menelusuri track record/latar belakangny sebelum mereka diberi kepercayaan mendampingi korban.

Tak hanya itu, diperlukan adanya pengawasan yang ketat dari lembaga terkait yang bertugas menjadi pengawas lembaga tersebut. Ipung juga menceritakan memiliki pengalaman buruk di mana saat menitip seorang korban di salah satu rumah singgah yang notabene milik pemerintah, saat itu korban nyaris mengalami nasib serupa yakni diperkosa.

"Sejak itu lah saya memohon kepada beberapa pemangku kebijakan di Bali dengan mengusulkan kita (Bali) butuh rumah aman, namun sampai saat ini rumah aman bentukan pemerintah saya tidak mengetahui ada atau tidak?, karena selama ini yang saya tahu kebanyakan korban dititip di yayasan-yayasan milik swasta," tuturnya.

Seperti diketahui bersama, Ipung selama ini dikenal oleh masyarakat Bali bahkan hingga keluar Indonesia sebagai wanita yang selalu membela hak-hak wanita dan anak yang menjadi korban, baik itu korban kekerasan fisik maupun korban pemerkosaan. 

Sehingga wajarlah jika Ipung kini sangat marah dan juga sedih mendengar ada pihak atau oknum petugas P2TP2A yang seharusnya melindungi atau menjadikan tempat paling nyaman bagi korban malah menjadi neraka.

"Saya marah dan sedih membaca dan mendengar berita ini. Karena itu saya ingin pelaku agar dihukum berat dan setimpal atas perbuatannya," tegas Ipung mengakhiri.(BB).