Bakal Hadirkan Saksi Memberatkan, Gula Darah Sudikerta Meningkat

  17 Oktober 2019 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan yang dilakukan terdakwa mantan Wagub Bali, Ketut Sudikerta batal digelar Kamis (17/10/2019) di PN Denpasar. 
 
 
Itu lantaran, terdakwa Sudikerta dan Wayan Wakil tidak bisa dihadirkan dalam persidangan dengan alasan sakit. Kabarnya, terdakwa Wakil telah menjalani oprasi kaki dan Sudikerta mengaku demam.
 
"Hanya ada satu saja terdakwanya, dua lagi sakit. Lebih baik ditunda dulu, harusnya dua saksi dihadirkan untuk jadwal sidang hari ini. Untuk Sudikerta kami terima surat keterangan sakit dari Lapas," ucap Ketut Sujaya,SH salah satu JPU pada perkara ini.
 
Majelis hakim pimpinan Estar Oktavi,SH.MH ynag disodorkan surat keterangan pemeriksaan dokter Lapas Kerobokan, AA Hartawan, memutuskan untuk menunda sidang. Dalam pemeriksaan dokter disebutkan, Sudikerta mengalami peningkatan tensi yaitu 200 dan gula darahnya naik menjadi 500. 
 
Dijelaskan jaksa, sedianya sidang kali ini pemeriksaan saksi Gunawan Priambodo, notaris Sujarni dan Subakat. Dari tiga orang saksi itu, keterangan Gunawan Priambodo dinilai bakal memberatkan Sudikerta. 
 
Saksi ini sesuai berkas perkara bertugas mengambil uang dari Alim Markus ke PT Pecatu Bangun Gemilang. Uang inilahbyang kemudian dialirkan Sudikerta ke sejumlah pihak. 
 
 
"Saksi ini diduga tahu uang itu kemanabuntuk apa.Dan dia yang disuruh Pak Sudikerta mengambil uang dari perusahaan, kalau seperti ini apa tidak akan memberatkan" sambung jaksa Sujaya dikonfirmasi terpisah.
 
Sementara terdakwa Wayan Wakil, , Rabu (16/10) sudah menjalani operasi kaki di RS Bali Jimbaran bukan RS Bali Med Jimbaran seperti berita sebelumnya. Operasi pembedahan kaki  akibat diabetes akut itu dilakukan dua orang dokter spesialis yakni  Dr. I Gusti Ngurah Bagus Artana,Sp.PD dan Dr. Wayan wahyu sutrisna, Sp.b. 
 
 
Itu disampaikan Agus Sujoko selaku penasihat hukum Wayan Wakil pada majelis hakim pimpinan Estar Oktavi di PN Denpasar, Kamis (17/10). Atas kondisi kliennya itu, Agus Sujoko menyampaikan kliennya belum bisa mengikuti sidang sesuai petunjuk dokter. 
 
"Pak Wakil tetap sangat ingin hadir tapi dokter mengharuskan istirahat. Sidang Selasa depan sudah bisa hadir ke sidang," ungkap Agus Sujoko. (BB)