ARW Bersama OJK Ajak Masyarakat Jangan Tergiur Cepat Kaya Ikut Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal

  10 September 2023 BISNIS Gianyar

Foto: Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) bersama Yayasan Adisti Raditya Wrehatnala dan Otoritas Jasa Keuangan melaksanakan kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door to Door di Kecamatan Blahbatuh pada hari Minggu, 10 September 2023.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Gianyar. Permasalahan investasi bodong masih menjadi momok menakutkan bagi masyarakat, namun sayangnya masih saja ada masyarakat yang menjadi korban karena tergiur dana instant dan ingin cepat kaya. Masyarakat yang mengalami keterdesakan atau kesulitan ekonomi butuh uang cepat juga masih kerap menggunakan cara pintas dengan menggunakan layanan pinjaman online (pinjol) ilegal yang akhirnya juga merugikan masyarakat itu sendiri ketika terlambat melakukan pembayaran langsung diteror, belum lagi suku bunga pinjaman yang sangat tinggi.

Atas persoalan tersebut, Yayasan Adisti Raditya Wrehatnala bersama Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) dan Otoritas Jasa Keuangan gencar melaksanakan kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door to Door di Kecamatan Blahbatuh pada hari Minggu, 10 September 2023.

Baik Agung Rai Wirajaya maupun OJK terus mengingatkan masyarakat agar selalu waspada agar tak terjebak dan terjerat produk jasa keuangan ilegal karena akan sangat merugikan masyarakat itu sendiri. Kegiatan ini juga turut dihadiri Kepala Bagian EPK OJK Bali Nusra I Gusti Bagus Adi Wijaya, CFP I Gusti Bagus Adi Wijaya. Edukasi ini menyasar 550 orang di seputaran Kecamatan Sukawati selain menjelaskan tentang kebijakan OJK dalam bentuk sosialisasi dan booklet, diberikan pula bingkisan kepada peserta sosialisasi.

Agung Rai Wirajaya mengatakan lebih lanjut, pihaknya akan terus dan tidak pernah berhenti untuk menginstruksikan dan memberikan catatan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk terus melakukan edukasi kepada masyarakat. Karena menurutnya ketika masyarakat terdesak ekonominya, mereka akan mengabaikan 2L, Legal dan Logis yang sebenarnya menjadi cara sederhana dan ampuh mencegah menjadi korban investasi bodong maupun pinjaman online ilegal.

"Kami terus tidak pernah berhenti, sampai kapanpun kami terus menginstruksikan, memberikan catatan kepada lembaga resmi mitra kami, Otoritas Jasa Keuangan untuk terus melakukan edukasi kepada masyarakat, karena masyarakat itu ketika kebutuhannya mendesak dia lupa dengan 2L itu,” kata ARW sapaan lain Agung Rai Wirajaya.

Politisi senior PDI Perjuangan asal Peguyangan, Denpasar yang mengaku sudah sering mengingatkan masyarakat masih saja ada korban investasi bodong di Bali menyampaikan sejumlah ciri investasi bodong yakni menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru. 

Selain itu, banyak investasi bodong dengan modus memanfaatkan tokoh masyarakat/tokoh agama, menjanjikan aset aman dan jaminan pembelian kembali. Investasi bodong juga kerap mengklaim investasinya tanpa risiko sementara faktanya legalitasnya tidak jelas.

“Kalau ikut investasi bodong 6 bulan di awal bisa saja lancar tapi setelah itu akan ambruk dengan sendirinya. Ujung-ujung mau untung tapi buntung,” sebut Agung Rai Wirajaya (ARW).

Agung Rai Wirajaya (ARW) juga mengungkapkan pihaknya terus mengedukasi masyarakat agar waspada jerat investasi bodong dan pinjaman online ilegal. Kuncinya sebenarnya sederhana yakni 2L, Legal dan Logis. Legal artinya cek perusahaannya apakah memiliki izin badan hukum, izin kegiatan, serta izin produk. Logis artinya cek rasionalitas pembagian imbal hasil atau keuntungan yang didapat dari investasi tersebut.

“Pastikan 2L itu yakni legal dan logis. Kalau investasinya tidak jelas, perusahaannya tidak jelas, ya jangan ikut bermain di hal yang tidak jelas,” pesan wakil rakyat yang sudah empat periode mengabdi di DPR RI dan totalitas berjuang untuk kepentingan Bali ini.

Tak lupa Ia pun mengajak masyarakat segera memberikan laporan melalui layanan kontak OJK jika menemukan kejanggalan-kejanggalan dalam menerima tawaran berinvestasi dengan ciri-ciri skema Ponzi. Laporan masyarakat bisa dilakukan melalui hotline OJK 157 atau melalui nomor Whatsapp 081-157-157-157.

“Kalau ada masalah terkait jasa keuangan hubungi OJK. Jangan sungkan-sungkan lapor kalau ada masalah. Kalau ada tawaran investasi cek di OJK, tanya perusahaan investasi ini bodong apa tidak. Jadi harus selau cermat dan waspada. Jangan tergiur keuntungan besar dan ingin cepat kaya, lalu naruh banyak uang ke investasi bodong yang akhirnya uang itu hilang,” harap Agung Rai Wirajaya.

“Urat leher saya sudah habis rasanya, sering wanti wanti jangan tergiur investasi bodong. Kalau investasi tidak jelas izinnya jangan paksakan diri investasi. Pikir lagi benar tidak suatu investasi bisa berikan imbal hasil 10 persen. Perusahaan yang berikan keuntungan tidak logis satu tahun pasti bubar. Jadi jangan salah memilih investasi kasihan masyarakat Bali terus dibohongi,” imbuh Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI ini.

Di sisi lain Rai Wirajaya juga kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati juga dengan pinjaman online (pinjol) ilegal yang juga kerap meneror para penggunanya yang terlambat melakukan pembayaran. “Di luar Bali sampai ada yang bunuh diri. Telat satu hari diteror,” ungkap Agung Rai Wirajaya.

Dia juga mengingatkan masyarakat harus paham dan bijak dalam menggunakan produk jasa keuangan. Saat ini regulasi OJK hanya memberikan akses CAMILAN (Camera, Microphone, Location) untuk aplikasi penyelenggara pendanaan. Jadi jangan memberikan akses selain 3 hal tersebut.

“Contohnya jangan memberikan aplikasi untuk mengakses kontak di smartphone bapak ibu,” pesan politisi senior PDI Perjuangan asal Peguyangan Denpasar itu.

Selain itu Rai Wirajaya juga mengingatkan untuk berhati hati dalam memberikan data diri dan KTP kepada orang lain yang belum jelas peruntukannya. “Hati-hati juga dengan KTP kita. Jangan dikasi pinjam KTP ke orang tidak dikenal karena bisa digunakan pinjam uang di pinjol ilegal, akhirnya kita yang diteror padahal kita tidak menikmati uang pinjaman itu,” pesan Rai Wirajaya mewanti-wanti.

Sementara, Kepala Bagian EPK OJK Bali Nusra I Gusti Bagus Adi Wijaya, CFP I Gusti Bagus Adi Wijaya memberikan literasi keuangan kepada para peserta dan tips menabung serta berinvestasi yang benar. Dia juga mengutip anjuran pengelolaan keuangan berdasarkan sloka Sarasamuscaya 262.

“Kalau dapat penghasilan dibagi tiga. Sepertiga untuk mewujudukan dharma seperti menyadnya. Sepertiga buat kama, memenuhi kebutuhan ,Sepertiga lagi untuk mengembangkan, artinya uangnya dikembangkan agar dapat hasil lebih banyak seperti diinvestasikan,” katanya.

Menurutnya banyak instrument investasi namun harus dipastikan investasi tersebut legal atau berizin dan bukan investasi bodong. Dia lantas menyinggung berdasarkan survei kasus perceraian kebanyakan terjadi karena masalah ekonomi. Jadi agar tidak kena masalah ekonomi hingga berujung perceraian dan hancurnya keluarga maka jangan tergiur investasi bodong.

Pria yang akrab disapa Gus Adi itu lantas menjelaskan apa itu investasi. Intinya investasi adalah sesuatu menghasilkan uang atau pemasukan bukan malah mengeluarkan uang. Salah satu contoh investasi yang sederhana dan gampang adalah investasi emas.

Dia lantas memberikan edukasi kepada warga untuk mengenali investasi bodong agar tidak ikut-ikutan dan menjadi korban. Pertama investasi bodong biasanya memberikan iming-iming tingkat pengembalian yang tinggi. “Investasi bodong bisa kasi 2 persen per minggu atau sampai 10 persen per bulan. Itu sangat tidak masuk akal,” ujarnya.

Ciri berikutnya biasanya perusahaan investasi bodong meminta mencari member atau teman untuk ikut berinvetasi hingga mengajak orang berpengaruh atau orang terkenal untuk menyakinkan calon anggota baru agar mau berinvestasi.

"Sebelum berinvestasi ingat cek 2L yakni Legal dan Logis. Selain itu sebelum memili produk jasa keuangan, pahami dulu kebutuhan kita apa baru pilih layanan investasi sesuai kebutuhan,” pungkasnya.(BB).