Arah Kade! PNS dan Tenaga Kontrak Jembrana Ditangkap Polisi Kasus Narkoba

  28 Mei 2023 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ket poto : Kasat Resnarkoba didampingi oleh Kanit Narkoba dan Kasi Humas Polres Jembrana

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Jembrana. Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial MB 42 tahun asal Kelurahan Pendem, Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana mempertaruhkan karirnya ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Jembrana setelah kedapatan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Kelurahan BB Agung, Kecamatan Negara, Jembrana.

Pelaku ditangkap saat Operasi Antik Agung 2023 yang dimulai dari tanggal 10 sampai 25 Mei 2023. Selain itu petugas juga berhasil menangkap seorang tenaga kontrak berinisial KASU 25 tahun asal Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana yang merupaka Target Operasi (TO) Satresnarkoba Polres Jembrana, berhasil ditangkap di Banjar Sebual, Desa Dangintukadaya, Mendoyo.

Kasat Resnarkoba Polres Jembrana IPTU I Gede Darmana, seijin Kapolres Jembrana dalam jumpa persinya mengatakan, Pelaku yang berinisial MB berstatus sebagai PNS, pihaknya berhasil menangkap pelaku saat melintas di Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara pada tanggal 12 Mei 2023 sekita pukul 20.30 wita.” Pelaku kedapatan menyimpan diduga sabu sebanyak 5 paket dengan berat 2,22 gram bruto,” terangnya. Minggu (28/5/2023).

Sementara, lanjut Alit, sala satu pegawa kontrak berinisial KASU asal Kelurahan Tegalcangkring saat membonceng BMS melintas di Desa Dangintukadaya berhasil ditangkap. Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan 14 paket pelastik klip berisi diduga sabu dengan berat 3,58 gram bruto. “Menurut pengakuan pelaku, barang tersebut didapat dari seorang bernama Peluk,” jelasnya.

Alit mengaku, selama Operasi Antik 2023, pihaknya berhasil mengamankan 11 pelaku, diantaranya 5 pelaku diluar dari target operasi. Dari 11 pelaku yang diamankan 3 orang merupakan penyalahgunaan obat terlarang berupa pil koplo dan sisanya penyalahgunakan narkotika jenis sabu. “Pelaku yang berhasil kita tangkap kebanyakan dari Kecamatan Jembrana sebanyak 4 orang, 3 orang asal Kecamatan Negara, 1 orang Kecamatan Mendoyo dan 1 orang dari Kecamatan Melaya,” ungkapnya.

Menurut Alit, terkait kasus sabu, disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman sumur hidup, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. “Pelaku kasus pil koplo kita sangkakan dengan pasal 197 atau 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009, kesehatan sebagaimana diubah menjadi pasal 60 angka 10 Jo. Pasal 197 UU RI No. 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja. "Mereka diancam hukuman pidana penjara 15 tahun, denda sebanyak Rp 1.5 miliar," tandasnya. (BB)