Arah Kade! Otak Pencuri 3 Tempat di Jembrana Ternyata ODGJ

  04 Desember 2022 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ket poto : Kasat Rekrim Polres Jembrana AKP M. Reza Pranata didampingi kasubag Humas memperlihatkan barang bukti pencurian

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Jembrana. Diluar dugaan, aksi pencurian di 3 TKP di Kabupaten Jembrana ternyata orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ) sekaligus sebagai otak aksi pencurian tersebut. Ketiga pelaku berhasil ditangkap Tim Kurawa Satreskrim Polres Jembrana pada hari Sabtu (3/12/2022), Ketiga pelaku berhasil ditangkap dijalan WR supratman, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Dari 3 tersangka tersebut, selain 1 orang merupakan ODGJ, 2 diantaranga merupakan residivis pencurian handphone dan berperan sebagai eksekutor di 3 TKP. Adapun nama dari ketiga pelaku tersebut diantaranya I Komang Ardiasa 27 tahun yang merupakan seorang residivis pencurian handphone.

Tersangka kedua bernama Chessar Oriatha Mahesa 17 tahun yang juga merupakan seorang residivis pencuri handphone khusus anak dibawah umur dan yang terakhir bernama I Komang Ardiasa 27 tahun mengidap penyakit gangguan kejiwaan yang berperan sebagai pemberi informasi. Ketiga tersangka tersebut berasal dari asal Banjar Baluk 1, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Jembrana,

Informasi yang didapat, ketiga pelaku tersebut menurut laporan pelapor mencuri di 3 tempat diantaranya mencuri di vila milik Susan Wijaja beralamat Jalan Rumah Miring, jalan Mawar, Banjar Dangin Pangkung, Kecamatan Pekutatan, Jembrana mengambil tas punggung yang berisi laptop merk Macbook Air merk Apple, pasport, hardisk laptop bersama peralatannya.

Lokasi kedua berada di Wantilan Pura Puseh Desa Adat Delodberawah, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, tersangka berhasil mengambil 34 biji daun gamelan yang terbuat dari perunggu. Lokasi ketiga dirumah milik Putu Sumiarta beralamat Banjar Warnasari, Kecamatan Melaya, Jembrana, tersangka mencuri

Seijin Kapolres Jembrana, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M. Reza Pranata didampingi Kasubag Humas saat jumpa pers di Mako Polres Jembrana mengatakan, awalnya ketiga pelaku tersebut berhasil ditangkat lantaran ada laporan dari seorang warga dari Kecamatan Pekutatan menginformasikan ada sebuah vila disatroni maling dan langsung menghubungi layanan Pengaduan Polres Jembrana yang mana nomor pengaduan tersebut langsung dipegang oleg bapak kapolres, kejadian tersebut pada hari Jumat (2/12/2022).

“Atas informasi tersebut kami langsung menuju TKP dan melakukan penyelidikan dan hasilnya, kami berhasil menangkap sekaligus 3 orang pelaku pencurian tersebut di Jalan WR Supratman. Dari hasilintrogasi, pelaku ini juga melakukan pencurian di beberapa TKP lainnya diantaranya di Wantilan Pura Puseh. Pelaku mencuri gong dengan kerugian kurang lebih Rp. 28 juta rupiah, pencurian di sebuah rumah mengambil senapan angin dengan kerugian kurang lebih Rp. 10 juta rupiah dan pencuri membobol vila dengan kerugian mencapai kurang lebih Rp. 17 juta," bebernya. Minggu (4/12/2022)

Menurutnya, dari ketiga pelaku tersebut 2 orang merupakan residivis pencurian hp dan 1 orang merupakan seorang pengidap penyakit kejiwaan dan masih dilakukan pemeriksaan kejiwaan oleh dokter. “Untukhari ini kami menghadirkan 1 tersangka, dimana 2 tersangka lainnya, 1 masih anak dibawah umur yang merupakan residivis pencuri hp dan satunya masih dalam proses pemeriksaan gangguan kejiwaan,” terangnya.

Untuk barang bukti, lanjut Reza, berupa daun gong itu sudah dijual ke barang rongsokan dan dilempar ke Jawa, pihaknya masih melakukan upaya pengejaran. “Hasil introgasi ketiga tersangka bahwa pencurian yang merekalakukan yang punya ide ini adalah tersangka ODGJ tersebut dan eksekutornya  2 orang residivis tersebut. Atas tindakan ketiga pelaku tersebut kita ancam dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHP dengan ancaman hukum 7 tahun penjara. (BB)