Aneh! Sebulan Lebih Ditetapkan Tersangka Gratifikasi 16 M, Mantan Sekda Buleleng Belum Juga Ditahan

  23 Agustus 2021 OPINI Denpasar

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng berinisial DKP sejak hari Jumat 16 Juli 2021 lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. DKP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi senilai Rp16 miliar. 

Meski ditetapkan tersangka sejak sebulan lebih, namun anehnya hingga kini tersangka seolah di istimewakan dan tidak ditahan seperti lasimnya tersangka lainnya yang sangat kilat ditahan. 

Terkait keanehan ini, Ketua LSM Gema Nusantara (GN) Antonius Sanjaya Kiabeni akrab disapa Anton menegaskan, temuan audit kasus gratifikasi korupsi senilai Rp 16 miliar yang menyeret mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng inisial DKP dan sudah ditetapkan kejaksaan tinggi (Kejati) Bali sebagai tersangka diharapkan bisa dilakukan penahanan. 

Ketua LSM GN yang selama ini getol mengawal kasus korupsi menilai, jika dalam tindak pidana korupsi (tipikor) ketika kejaksaan sudah menetapkan tersangka, diungkapkan tidak ada istilah surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 lagi.

"Kita pasti kawal kasus ini, kemarin sudah kita tanyakan. Alasan penyidik katanya masih melengkapi saksi-saksi dan barang bukti," terang Anton kepada wartawan, Senin (23/08/2021). 

Anton menjelaskan, saat sekarang kasus ini sudah menjadi atensi publik. Kejaksaan agung ia sebut memiliki reputasi bagus dalam penanganan kasus korupsi agar tetap menjaga performa. Ia tidak berharap dalam kasus gratifikasi korupsi yang menyeret mantan Sekda Buleleng lantaran belum ada penahanan dari Kejati Bali menjadi pertanyaan masyarakat.

"Tentunya kita tidak berharap dalam penanganan kasus korupsi ada korupsi lagi. Kami sangat intens memantau dari perkembangan kasus ini. Dan kita terus berkoordinasi agar kasus ini dibuka secara terang benderang," sentilnya.

Sementara, Kasi Penerangan Hukum atau Humas Kejati Bali, Luga Harlianto dihubungi wartawan menanyakan terkait apakah sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka, dikatakan belum. Ia menyampaikan masih memeriksa saksi-saksi yang sampai hari ini lebih dari 25 saksi. "Belum, penyidik masih memeriksa saksi-saksi sudah lebih dari 25 saksi," terangnya.

Disinggung terkait apakah kemungkinan ada tambahan tersangka, Luga menekankan penyidikan masih berjalan. "Penyidikan masih berjalan, ditunggu saja gimana perkembangan penyidikan apakah mengarah kepada tersangka lain semuanya tergantung pada hasil penyidikan," kata Luga Harlianto.

Foto: Ketua LSM Gema Nusantara (GN) Antonius Sanjaya Kiabeni. 

Diberitakan Baliberkarya.com sebelumnya, Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng berinisial DKP ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. DKP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi senilai Rp16 miliar.

"Kami tetapkan DKP sebagai tersangka sejak hari Jumat 16 Juli 2021 lalu. Kita tetapkan DKP sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi,” kata Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Hutama Wisnu, Kamis (22/7/2021).

Terkait dugaan gratifikasi, Hutama Wisnu mengaku ada beberapa dugaan, seperti gratifikasi proyek penyediaan lahan untuk perusahaan LNG dan rencana pembangunan bandara di Buleleng.

”Beberapa dugaan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh DKP, salah satunya adalah pembangunan bandara di Buleleng,” jelas Hutama Wisnu.

Hutama Wisnu, menerangkan selain menetapkan DKP sebagai tersangka, tim penyidik juga sudah memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi.

 ”Hingga saat ini pihak-pihak yang diduga memberi gratifikasi ini belum ada yang kita tetapkan sebagai tersangka,” terang Hutama Wisnu.

Hutama Wisnu mengungkap bahwa sejatinya penyidikan terhadap kasus dugaan gratifikasi ini dilakukan bersamaan dengan kasus sewa rumah jabatan Sekda Buleleng.

“Saat itu ada dua sprindik yang diterbitkan. Pertama untuk dugaan penyelewengan sewa Rumjab dan dugaan adanya gratifikasi ini,” tegas Hutama Wisnu.

Akibat perbuatannya, DKP dijerat dengan Pasal 11 atau pasal 12 huruf (a), atau huruf (b), atau huruf (g), Undang-Undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan kasus dugaan penyelewengan anggaran sewa Rumjab Sekda Buleleng, Hutama Wisnu mengakui saat ini pihaknya sudah memeriksa lebih dari 22 orang saksi dan juga beberapa ahli.(BB).