AMPAG Beri Deadline Pemda Hingga Akhir Tahun 2022 Serahkan Tanah HPL Gilimanuk ke Pusat

  27 September 2022 PERISTIWA Jembrana

Ket poto : Rapat pembahasan tanah HPL Gilimanuk

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Jembrana. Kesekian kalinya perwakilan dari Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk (AMPAG) datangi Kantor DPRD Kabupaten Jembrana dan mendesak eksekutif dan legislatif Jembrana memberi keputusan secepatnya untuk melepas HPL Gilimanuk kepada pemerintah pusat. Mereka juga memberi waktu hingga akhir tahun 2022 ini sudah dieksekusi.

Perwakilan dari AMPAG diterima langsung oleh Pansus 3 DPRD Jembrana serta eksekutif. Mereka meminta dan memberi waktu agar akhir tahun ini segera dieeksekusi, mereka juga membahas langkah-langkah kongkrit yang diharapkan oleh masyarakat.

Kali ini kedatanganya ke DPRD Jembrana menurut penjelasan Kordinator AMPAG, I Gede Bangun Nusantara, lebih kongkrit dan riiil, meminta eksekutif dan legislatif untuk memberi keputusan secepatnya. “Kami meminta kepada legislatif dan eksekutif memberi kami keputusan secepatnya, dalam artian nanti diusulkan eksekutif dan disetujui legislatif untuk melepas HPL Gilimanuk kepada pemerintah pusat,” terangnya. Selasa (27/9/2022).

Penilaiannya, jika sudah disetujui dan diserahkan, warga Gilimanuk akan segera melayangkan permohonan pensertifikatan menjadi hak milik (SHM) kepadapemerintah pusat. Ia meyakini permasalahan ini bercermin dari sejumlah pertemuan yang sudah dilakukan dengan legislative.

“Progresnya sudah sangat bagus, dari ekskutif sudah menujuk tim baru untuk hal ini dan dari DPRD juga telah membentuk pansus baru Intinya, kami mewakili masyarakat Gilimanuk memberikan tenggal waktu hingga Desember 2022 ini. Kami akan terus mengejar terkait janji dan permintaan masyarakat ujung barat Pulau Bali ini. dari eksekutif, legislatif dan kami akan mendata. Nanti akan terlihat, mana aset pemerintah dan mana aset masyarakat. Nah setelah rapat ini, Tim Tri Parkit ini akan mendelegasikan untuk pendataan," katanya.

Bangun menerangkan, luas lahan ditempati masyarakat yang diperjuangkan adalah 150 hektare lebih dengan jumlah 2.500 kepala keluarga (KK). Rata-rata per KK memiliki 3,5 are. "Sampai sekarang sudah 80 persen dari 2.500 KK yang mengumpulkan data-data bahkan rangkap 4. Harusnya dengan besarnya masyarakat ini, pemerintah sudah bisa jalan. Karena jelas, ini bukan kepentingan elit, segelintir masyarakat dan lainnya. Tapi ini kebutuhan dari masyarakat seluruhnya," ujarnya.

Terkat kedatangan kembali perwakilan alinasi Gilimanuk tersebut Ketua Pansus 3 DPRD Jembrana Terkait Tanah Gilimanuk, I Ketut Suastika, terkait permintaan dari aliansi tersebut, pihaknya akan segera koordinasi dengan Kementrian dan BPN di Jakarta. "Tujuannya mencari informasi agar aspirasi dari masyarakat bisa segera terwujud (SHM). Kami dari pansus juga meminta permohonan pelepasan status tanah itu dari Bupati Jembrana segera dikeluarkan," ucapnya.

Dirinya juga tidak bisa berbicara banyak terkait permintaan warga yang menargetkan permasalahn tersebut bisa rampung sampai Desember 2022 ini, sebab, ada proses yang panjang dan pihaknya masih menunggu surat pelepasan hak kepemilikan dari pemerintah. "Kita semua berproses dulu. Tentu dari niat dan semangat sama semua. Tapi selama ini yang bereda. Bagaimana dengan teknis pengusulan masyarakat setelah dilepas ke pusat?,” tandasnya.

Cohok menegaskan akan terus menjalin komunikasi yang intens dengan pusat. Terpenting, ada proses yang harus dilalui. "Intinya kita berproses dulu. Selanjutnya tetkait hal teknis harus diperdalam lagi. Agar nantinya tidak menjadi kekhawatiran masyarakat," pungkasnya. (BB)