Alasan Biaya Berobat, Tersangka 2 Kali Gadaikan Motor Curian

  08 Mei 2023 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ket poto : Kasat Reskrim AKP Androyuan Elim saat mengintrogasi kedua pelaku pencurian sepeda motor

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com -Jembrana. Satu kasus pencurian sepeda motor dengan sasaran kunci nyantol terjadi pada Sabtu tanggal 29 April 2023 sekitar pukul 21.30 Wita di halaman parkir Apotek Ganesa Farma yang terletak di Jalan Gajah Mada, No. 97, Banjar Sebual, Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana. Berdasarkan laporan dari korban, I Gusti Ayu Putu Sri Arningsih berusia 22 tahun asal Banjar Munduk, sepeda motor Honda Scoopy miliknya yang sedang diparkir dengan kunci masih nyatol di halaman parkir tersebut telah hilang.

Setelah menerima laporan dari korban, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Nanang Efendi (37 tahun) dan Nasropik (30 tahun), keduanya berasal dari Banyuwangi, merupakan pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut. Keduanya tinggal di Jalan Pulau Jawa, Lingkungan Mertasari, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana.

Kasat Reskrim AKP Androyuan Elim dalam jumpa pers di Mako Polres Jembrana mengatakan bahwa otak dari pencurian ini adalah Nanang Efendi saat ditangkap megaku berperan mengambil sepeda motor yang diparkir di apotik tersebut. “Setelah melakukan pengembangan, kami berhasil menangkap tersangka kedua, Nasropik, yang berperan sebagai tukang pengintai di rumahnya di Kelurahan Loloan Timur. Saat penangkapan, Satreskrim juga berhasil mengamankan sepeda motor Honda Scoopy tanpa plat nomor,” ungkapnya. Senin (8/5/2023)

Menurut Elim, Nanang Efendi mengaku telah menggadaikan sepeda motor tersebut sebanyak dua kali. Pertama, kepada temannya, Nasropik, di Dusun Pangkung Dedari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana seharga Rp. 2 juta rupiah. Kedua, kepada temannya, seharga Rp. 3,5 juta rupiah. ”Tersangka hanya menggunakan STNK sepeda motor tersebut untuk digadaikan dan mengaku butuh uang untuk ditransfer ke kampung halamannya guna biaya berobat anaknya,” terangnya.

Elim mengungkapkan bahwa kerugian korban dalam kasus ini mencapai Rp. 14,5 juta rupiah. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman 7 tahun penjara. “Meski tersangka mengaku bahwa ini adalah pertama kalinya ia melakukan pencurian, kami tetap akan terus menginvestigasi kasus ini untuk memastikan apakah ada korban lain yang terkai. (BB)