Lemahnya Perlindungan Hukum

Aktivis Perempuan di Bali Bentuk 'Solidaritas Lawan KDRT'

  04 November 2018 SOSIAL & BUDAYA Denpasar

ilustrasi nett

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Berbagai elemen aktivis perempuan masih melihat berbagai kasus kekerasan terjadap perempuan belum mendapat perlindungan secara khusus dari hukum.
 
 
Bahkan berbagai kasus kekerasan terhadap rumah tangga (KDRT) yang terjadi, dinilai oleh para aktivis perempuan bahwa UU No.23 tahun 2004 yang seyogyanya dapat memberikan perlindungan terhadap korban (perempuan) justru belum mampu memberikan perlindungan yang maksimal.
 
"Berbagai kasus KDRT yang korbannya adalah perempuan justru memjadi rancu ketika hukum bicara lain. Bakan satu kasus yang seyogyanya adalah korban justru menjadi pelaku. Itu dari kasus di Gianyar tentang seorang ibu yang terpaksa membunuh anak-anaknya yang kemudian melakukan percobaan bunuh diri, akibat perilaku KDRT dari pihak suami," beber Ni Nengah Budawati SH MH dari LBH Bali WCC, Minggu (4/11) di Denpasar.
 
 
Ini membuktikan bahwa UU No.23 tahun 2004 belum sepenuhnya memberikan perlindungan kepada korban KDRT. Lantaran proses hukum hanya melihat dari sisi seorang pelaku tanpa menggali proses bagaimana seorang wanita bisa jadi pelaku.
 
 
"Banyak kasus wanita terpaksa mengambil tindakan kriminal lantaran tidak tahan mendapat perlakuan KDRT," imbuhnya.
 
Menyikapi berbagai kasus yang kini marak atas kasus KDRT, berbagai elemen aktivis perempuan membentuk "Solidaritas Lawan KDRT". Ada empat poin yang ingin disampaikan dalam Solidaritas Lawan KDRT.
 
 
Empat poin yang ingin disampaikan dari Solidaritas Lawan KDRT ini diantaranya pertama, perlu kembali dilakukan penyempurnaan terhadap UU No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
 
Kedua, memberi advokasi terhadap perempuan yang seharusnya adalah korban namun dapat benrubah menjadi pelaku.
 
Ketiga, mendorong masyarakat lebih pekat terhadap tindak kekerasan dalam rumah tangga, sehingga korban lebih cepat mendapatkan perlindungan.
 
Kemudian selanjutnya poin yang terakhir, mengupayakan pemberian rehabilitasi terhadap korban KDRT baik fisik maupun psikis.(BB)