Akhirnya Tersangka Penyelundupan Penyu Hijau Ditangkap Polres Jembrana 

  21 Februari 2022 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ket poto : Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gede Juliana SIK

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Akhirnya tersangka penyelundupan penyu hijau yang dilindungi sebanyak 9 ekor berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Jembrana. Adapun tersangka yang diamankan petugas berinisial S usia 57 tahun seorang nelayan asal Desa Pengambengan.

Atas perbuatan tersangka tersebut yang nekat menyelundupkan penyu hijau yang akan dijual, tersangka dikenai pasal 21 ayat (2) huruf a Yo. Pasal 40 ayat (2) dan atau Pasal 21 ayat (2) Yo. Pasal 40 ayat (4) UURI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak 100 juta rupiah.

Kasus penyelundupan tersebut merupakan hasil dari pengembangan kasus yang awalnya petugas berhasil mengamankan saksi berinisial MB sebagai penguras perahu di Pelabuhan Pengambengan. Dari pengakuan saksi tersebut petugas berhasil menangkap tersangka S yang merupakan warga Desa Pengambengan.

Saat jumpa pers di Aula Mapolres Jembrana, Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana menuturkan, sebelumnya kasus penyelundupan ini diinformasikan oleh warga setetempat di Perairan Pantai Pengambengan saat perahu pembawa penyu hijau tersebut bongkar muatan. 

"Sekitar 16.00 wita saat bongkar muatan di sampan fiber pelaku ditemuka mebawa 9 ekor penyu hijau yang dilindungi dan dilaporkan oleh warga, sehingga petugas kami langsung kelokasi dan ditemukan MB sedang memindahkan sampan dari luar kolam Pelabuhan Pengambengan menuju areal dalam pelabuhan pengambengan untuk bersandar," terangnya. Senin (21/2/2022).

Saat dilakukan pengecekan, lanjut Dewa Gde, terhadap sampan fiber wama putih bermotif bunga ternyata dibawah geledeg tempat duduk perahu tersebut, ditemukan 9 (Sembilan) ekor satwa dilindungi jenis penyu dalam keadaan hidup. 

"Saat dimintai keterangan oleh petugas, MB mengaku dirinya hanya sebagai penguras perahu dan disuruh memindahkan perahu tersebut dari area perairan Kampung Kedungen, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana menuju Pelabuhan Ikan Pengambengan ," ujarnya.

Dewa Gde melanjutkan, dari keterangan MB, petugas langsung melakukan penangkapan atas pemilik perahu fiber tersebut yang berinisial S. Setelah diintrogasi petugas tersangka mengakui perbuatannya bahwa 9 ekor penyu tersebut diperoleh dari Alas Purwo Banyuwangi dengan cara menjaring pada tanggal 15 Pebruari 2022 dan balik ke Pengambengan pada tanggal 17 Pebruarui 2022 sekira pukul 12.00 wita.

"Penyu tersebut masih hidup, selanjutnya tersangka menyamdarkan perahunya disekitar pantai Kampung Kedunen Pengambengan agak ke tengah selanjutnya tersangka S pulang kerumah. Pengakuan tersangka, rencananya 9 (Sembilan) ekor penyu akan dijual kepada orang yang mau membeli namun keburu ditangkap oleh petugas," tutupnya. (BB)