(Stop Seniman Dijadikan "Sapi Perah" Pariwisata)

Agar Seniman Lebih Bermartabat, Bali Diharapkan Miliki Perda Seniman

  24 Juni 2016 PERISTIWA Denpasar

Google/Images

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Meskipun seni dan budaya menjadi ujung tombak pariwisata Bali, namun sangat disayangkan hingga kini Bali, belum juga memiliki perda yang mengatur tentang seniman untuk mengangkat posisi tawar seniman agar ditempatkan pada posisi yang lebih bermartabat. 

Hal tersebut sungguh ironis, karena bagaimanapun semestinya pemerintah bisa turut memikirkan kesejahteraan para seniman Bali. Padahal, kesejahteraan para seniman akan mampu menumbuhkan kreativitas seni budaya Bali sehingga bisa lebih berkembang dengan baik. 

Berangkat dari keprihatinan itulah Sudikerta Leadership menggelar Forum Grup Diskusi (FGD) agar bisa mendorong Perda yang mengatur tentang seniman di Denpasar.‎ Melalui FGD ini diusulkan dibuatnya Perda Seniman sebagai wujud konkret keberadaan seniman dalam mengangkat harkat dan martabatnya sesuai dengan profesinya.

Nyoman Astita selaku Ketua Listibya Provinsi Bali disela diskusi menyampaikan Perda Seniman merupakan salah satu perjuangan yang mungkin dalam langkah awalnya perlu dilakukan kajian mendalam. 

"Tidak serta merta Perda itu ada, perlu adanya persiapan dan kajian serta ketentuan yang bisa memberikan kesejahteraan pada seniman dan untuk itu perjuangannya akan panjang, perlu adanya pengesahan dari DPRD," ucapnya.

Meski selama ini ada Perda yang mengatur pesta seni, namun itu baru sebatas sifatnya hanya mengatur tentang kegiatan pesta seni itu sendiri, dan tidak satupun yang menyinggung tentang senimannya. Untuk itulah, ia mengharapkan dengan adanya pemikiran-pemikiran yang lebih serius diluar pemerintah bisa membantu menyiapkan kajian-kajian ke arah itu adalah sumbangan yang sangat berguna sekali. 

"Kita perlu pemetaan dan kajian bagaimana kondisinya, apalagi seniman di Bali itu bisa dikatakan diikat oleh kata "Ngayah". Jadi kalau sudah dikatakan Ngayah, itu bisa dikaitkan dengan agama dan adat," ungkapnya.

Dosen ISI ini juga menegaskan, ketika dihadapkan dengan Pariwisata kata "Ngayah" itu mesti dihilangkan, karena menyangkut sebuah profesi. "Landasan ini mesti dipahami sebagai suatu profesi dari segi komersialnya, dan bagaimana upaya upaya ini masih belum dirasakan oleh seniman," ujarnya.

Dengan adanya Perda Seniman, menurutnya seniman bisa lebih diangkat daya tawarnya, jadi tidak lagi terlihat seniman hanya menjadi pelengkap makan malam, atau diangkut truk ketika akan pentas, namun lebih diposisikan dalam posisi yang lebih bermartabat. 

"Masyarakat sendiri sudah menghargai seniman, tapi bagaimana mengangkat posisi tawar seniman melalui perda agar ditempatkan pada posisi yang lebih bermartabat," harapnya. 

Dengan adanya dorongan pemikiran yang dirangkum dalam Perda Seniman, mereka tidak hanya dijadikan "Sapi Perah" saja. Ia juga mengakui jika pemerintah selama ini telah melakukan pembinaan, arahan, sesuai dengan perkembangan kekinian yang ada, namun disayangkan yang menyentuh kesejahteraan seniman belum maksimal terealisasi. 

"Disini kita sebenarnya sudah melihat perhatian pemerintah sudah ada sesuai dengan perkembangan terkini, tapi sepertinya perlu ditingkatkan sesuai perkembangan terkini," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Komang Purnama sebagai Ketua Sudikerta Leadership yang menjadi inisiator pertemuan mengatakan, FGD ini bentuk keprihatinan dari Sudikerta Leadership, karena itu pihaknya mendorong pihak yang berkompeten baik dipemerintahan ataupun diluar pemerintahan agar merealisasikan Perda Seniman. 

"Keprihatinan muncul ketika karya seniman kurang begitu mendapat perhatian dan perlindungan, seolah profesi mereka tak berharga," imbuhnya.

Perda Seniman, bagi Purnama, akan sangat menguntungkan seniman yang akan melindungi mereka ketika berkarya, serta mendapatkan kehidupan yang layak. "Jangan lagi seniman dipandang sebelah mata dengan dihargai murah ketika tampil atau berkarya," tandasnya. 

Melalui FGD ini pihaknya kembali menegaskan bahwa ingin mengusulkan dibuatnya Perda Seniman tersebut sebagai wujud konkret keberadaan seniman dalam mengangkat harkat dan martabatnya sesuai dengan profesinya. (BB)