21 Saksi Dihadirkan Tak Ada Satupun Bisa Jelaskan Kesalahan Prof Antara

  12 Desember 2023 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Sidang kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud), kembali dilanjutkan Selasa 12 Desember 2023 dengan menghadirkan saksi dari pihak Bank, yakni Bank BNI dan BPD Bali serta mahasiswa Unud.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Sidang kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud), kembali dilanjutkan Selasa 12 Desember 2023 dengan menghadirkan saksi dari pihak Bank, yakni Bank BNI dan BPD Bali serta mahasiswa Unud. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar ini kembali tidak bisa membuktikan adanya korupsi yang dituduhkan kepada Mantan Rektor Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.ENG. IPU.

Bahkan dari keterangan 21 saksi yang dihadirkan hingga hari ini tidak ada satupun pernyataan yang berkaitan dengan jabatan terdakwa Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.ENG. IPU., saat itu sebagai Wakil Rektor I Unud.

Penasehat Hukum Prof Antara, Gede Pasek Suardika (GPS) menyatakan jika sidang dengan saksi pihak bank, baik BPD dan BNI, pernyataan keduanya tidak ada kaitan dengan terdakwa Prof Antara. Pasek Suardika menegaskan terkait dipermasalahkannya mobil bantuan CSR maupun sponsorship, semua itu sudah milik negara karena nomor polisi mobil tersebut sudah plat merah. 

“Ketika dilakukan audit di Internal masing-masing, karena ini BUMN dan BUMD, tidak ada masalah juga. Jadi itu dianggap sah. Ini barang sah, tapi dianggap korupsi. Apalagi rekening yang digunakan juga tidak ada diblokir, dan masih berfungsi,” tegas Pasek Suardika

Pasek Suardika yang didampingi penasehat hukum lain yakni Made Kariada dan Nyoman Sukandia serta Agus Saputra menyebut bahwa Spesimen di Bank saat terdakwa menjabat sebagai Rektor Unud pada tahun 2022. Dari dua syarat sebelumnya, dari 3 nama yang ada, ditetapkan ketiganya wajib tandatangan, artinya ini dibuat lebih presisi sebelum uang dari rekening Unud itu keluar. 

“Artinya sampai sidang kali ini, kita kesulitan, berapa sih korupsinya. Bagaimana modusnya dan berapa besarnya, siapa yang menikmati?. Karena kalau ada korupsi, memperkaya diri sendiri dan orang lain, harus ads kerugian. Kalau diri sendiri berapa yang dinikmati, kalau orang lain siapa yang menikmati, dan berapa jumlahnya. Sampai saat ini itu belum muncul,” sentilnya.

Sampai saat ini lanjut Pasek Suardika belum ada penyalahgunaan wewenang mengambil dan tidak ada menguntungkan orang lain. Sampai saat ini, dari saksi yang sudah dihadirkan, tidak ada yang bisa menjelaskan tentang kesalahan terdakwa Prof Antara. 

Pasek Suardika berharap dengan masih adanya saksi yang lain, ia berharap, mudah-mudahan ada benang merah, ada jembatan yang menghubungkan antara dakwaan dengan terdakwa Prof Antara. Pasalnya, hingga saat ini hal itu belum ketemu. Bahkan saksi yang dihadirkan, semuanya mengatakan kalau tidak ada kaitan dengan terdakwa.

“Ini (terdakwa-red) tidak terkait, tapi justru menjadi terdakwa. Jabatan hilang, nama baik juga malah hancur,” ungkap Pasek Suardika.

Pihaknya mengajak untuk bersama-sama mencari keadilan, terutama dari fakta peristiwanya sehingga kalau faktanya riil, pihaknya berharap, kalau memang salah ya dihukum. Tapi kalau tidak salah, pihak JPU diharapkan harus gentle juga. “Karena ini adalah pengadilan, bukan penghakiman. Benar katakan benar, salah katakan salah. Mudah-mudahan ini tetap menjadi pengadilan, bukan berubah menjadi penghakiman,” harapnya.

Senada dengan Pasek Suardika, Agus Saputra mengatakan, para penasehat hukum yang mendampingi kasus ini, justru bingung dengan saksi yang dihadirkan jaksa. Pasalnya, sampai saat ini sudah ada 21 saksi yang dihadirkan, namun semua saksi tidak ada yang bisa menjelaskan kesalahan terdakwa Prof Antara.(BB).