Rapat Paripurna DPRD Jembrana, Fraksi PDIP Ancam Boikot Persidangan

  10 Agustus 2022 PERISTIWA Jembrana

Ket poto : Rapat Paripurna XI DPRD Kabupaten Jembrana dalam masa persidangan III Tahun 2021-2022

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Jembrana. Rapat Paripurna XI DPRD Kabupaten Jembrana dalam masa persidangan III Tahun 2021-2022 sedikit ada ketegangan, fraksi PDI Perjuangan I Ketut Suastika yang sering dipanggil cuhok ancam boikot persidangan jika bupati Jembrana tidak membatasi toko berjejaringan yang semakin marak di Kabupaten Jembrana.

Pandangan dari fraksi PDIP tersebut bertentangan dengan UU Cipta Kerja itu telah diteken Presiden Jokowi. UU itu resmi diundangkan dengan nomor UU 11 tahun 2020. Masyarakat sudah secara bebas mendaftar ijin melalui sistem online ke pusat. Diketahui di Kabupaten Jembrana toko berjejaringan sudah berdiri sebelum pemerintahan sekarang dengan jumlah kurang lebih 10 toko dan sekarang sudah menjadi kurang lebih 22 toko

Pandanganya fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan I Ketut Suastika mengatakan, pihaknya melihat banyaknya toko berjejaringan yang diberikan ruang gerak begitu bebas dalam keberadaanya sekarang. “Kami meminta dengan tegas sebagimana rekomendasi DPRD Kabupaten Jembrana, bahwa tidak ada lagi pembangunan toko modern berjejaring di Kabupaten Jembrana sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” ujarnya.

Pihaknya menegaskan jika toko berjejaringan sampai masuk ke daerah pedesaan karena tentu dapat mematikan kegiatan ekonomi pada pasar-pasar tradisional dan warung-warung milik masyarakat. “Apabila hal masih terjadi, kami dari Fraksi PDI Perjuangan akan mengambil sikap tegas, apabila diperlukan sampai pada tindakan untuk tidak menghadiri pada persidangan-persidangan tertentu dengan sodara bupati dan jajarannya,” tegasnya. Rabu (10/8/2022)

Sementara saat dikonfirmasi awak media Bupati Jembrana I Nengah Tamba menjelaskan terkait pandangan fraksi PDI Perjuangan, ia mengatakan, dengan ada banyaknya toko berjejaringan di Kabupaten Jembrana pihaknya sudah membatasi pembangunanya.

“Kita bisa membatasi akan tetapi kita tidak bisa melarang masyarakat mendirikan toko modern seperti itu. UU Cipta Kerja itu masyarakat boleh mengajukan ke pusat dengan tidak beresiko tinggi hanya mengajukan dengan system online OSS itu sudah keluar, kita di daerah hanya bisa membatasi di izin PBG saja. Toko modern itu juga bisa mengajari masyarakat untuk berusaha lebih bagus, lebih modern, lebih bersih,” terangnya.

Terkait ada anggota dewan mengatakan akan ada pemboikotan dewan, lanjut Tamba, pihaknya tidak bisa memberi ijin, akan tetapi masyarakat yang mencari izin sendiri dengan system online OSS, silahkan bertanya kepada masyarakat. “Kalau kami di PBG, sekarang masyarakat siapapun boleh mendaftarakan izin OSS lewat online dengan adanya UU Cipta Kerja itu untuk mempermudahkan masyarakat dalam rangka pergerakan ekonomi dengan tidak mempunyai resiko tinggi,” jelasnya.

Pengusaha toko modern itu, imbuh Tamba, mendirikan usaha baik di kota maupun di desa biasanya mencari partner, masyarakat juga diajak bekerjasama. “Kita tidak bisa mengontrol akan tetapi kita hanya bisa membatasi di bangunan saja mereka wajib mencari ijin bangunan yang disebut PBG. Kedepan kita memang membatasi karena masyarakat kita sudah pelan-pelan menuju kearah sana tapi sekarang jangan menjamur dululah seperti apa yang ada sekarang ya sudah cukup ya cukuplah sampai disini,” tutupnya. (BB)